Jakarta
(ANTARA)

Presiden
Prabowo
Subianto
telah
melakukan
perubahan
signifikan
dalam
struktur
organisasi
Kementerian
Keuangan
dengan
menerbitkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
158
Tahun
2024.

Reformasi
ini
mencakup
pembentukan
dua
direktorat
jenderal
baru
serta
satu
badan
baru
yang
diberi
nama
Badan
Teknologi,
Informasi,
dan
Intelijen
Keuangan.

Menteri
Keuangan,
Sri
Mulyani
Indrawati,
menjelaskan
bahwa
penambahan
dua
direktorat
jenderal
dan
badan
baru
tersebut
bertujuan
untuk
memperkuat
fokus
dan
arah
kebijakan
Kementerian
Keuangan
dalam
mencapai
visi
serta
misi
yang
telah
ditetapkan
untuk
periode
2025
hingga
2029.

Salah
satu
direktorat
jenderal
yang
baru
dibentuk
adalah
Direktorat
Jenderal
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal,
yang
memiliki
peran
penting
dalam
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
sektor
ekonomi
dan
fiskal.



Baca
juga:

Pemerintah
terbitkan
PMK
109/2024
untuk
optimalkan
proyek
nasional


Tugas
dan
fungsi
utama
Ditjen
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal

Direktorat
ini
berfungsi
untuk
memastikan
kebijakan
ekonomi
yang
efektif
dan
berkelanjutan
serta
mendukung
stabilitas
fiskal
di
tengah
tantangan
global.
Adapun
tugas
dan
fungsi
utama
Ditjen
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal
meliputi:

  • Perumusan
    kebijakan,
    yang
    mencakup
    strategi
    makrofiskal,
    sektoral,
    pendapatan,
    belanja
    dan
    pembiayaan
    guna
    menciptakan
    kebijakan
    yang
    sesuai
    dengan
    kondisi
    perekonomian
    nasional.
  • Pelaksanaan
    kebijakan
    di
    bidang
    strategi
    malrofiskal,
    sektoral,
    pendapatan,
    belanja
    dan
    pembiayaan
    juga
    memastikan
    implementasi
    kebijakan
    berjalan
    sesuai
    dengan
    rencana
    yang
    telah
    ditetapkan.
  • Penyusunan
    norma,
    standar,
    prosedur,
    dan
    kriteria
    (NSPK)
    dalam
    strategi
    makrofiskal,
    sektoral,
    pendapatan,
    belanja,
    dan
    pembiayaan
    untuk
    menciptakan
    landasan
    operasional
    yang
    jelas
    dan
    terukur.
  • Bimbingan
    teknis
    dan
    supervisi,
    guna
    mendukung
    berbagai
    pemangku
    kepentingan
    dalam
    memahami
    dan
    menjalankan
    kebijakan
    fiskal
    secara
    optimal.
  • Pemantauan,
    analisis,
    evaluasi
    dan
    pelaporan,
    yang
    bertujuan
    untuk
    mengukur
    efektivitas
    dan
    dampak
    kebijakan
    yang
    telah
    diterapkan
    serta
    memberikan
    rekomendasi
    untuk
    perbaikan
    berkelanjutan.
  • Pelaksanaan
    administrasi
    di
    lingkungan
    Direktorat
    Jenderal,
    guna
    mendukung
    kelancaran
    operasional
    dan
    tata
    kelola
    yang
    baik.
  • Fungsi
    tambahan
    lainnya
    yang
    diberikan
    oleh
    Menteri
    Keuangan
    sesuai
    dengan
    kebutuhan
    dan
    perkembangan
    ekonomi
    nasional.

Dengan
peran
dan
fungsi
ini,
Direktorat
Jenderal
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal
diharapkan
dapat
menjadi
pilar
utama
dalam
memastikan
kebijakan
fiskal
yang
adaptif,
berkelanjutan,
serta
selaras
dengan
tujuan
pembangunan
ekonomi
nasional.



Baca
juga:

Menkeu
sebut
tambah
2
ditjen
dan
1
badan
demi
perkuat
visi
2025-2029



Baca
juga:

Pemerintah
meraup
Rp26
triliun
dari
lelang
SUN
pekan
ini

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source