
Jakarta
(ANTARA)
–
Presiden
Prabowo
Subianto
telah
melakukan
perubahan
signifikan
dalam
struktur
organisasi
Kementerian
Keuangan
dengan
menerbitkan
Peraturan
Presiden
(Perpres)
Nomor
158
Tahun
2024.
Reformasi
ini
mencakup
pembentukan
dua
direktorat
jenderal
baru
serta
satu
badan
baru
yang
diberi
nama
Badan
Teknologi,
Informasi,
dan
Intelijen
Keuangan.
Menteri
Keuangan,
Sri
Mulyani
Indrawati,
menjelaskan
bahwa
penambahan
dua
direktorat
jenderal
dan
badan
baru
tersebut
bertujuan
untuk
memperkuat
fokus
dan
arah
kebijakan
Kementerian
Keuangan
dalam
mencapai
visi
serta
misi
yang
telah
ditetapkan
untuk
periode
2025
hingga
2029.
Salah
satu
direktorat
jenderal
yang
baru
dibentuk
adalah
Direktorat
Jenderal
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal,
yang
memiliki
peran
penting
dalam
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
sektor
ekonomi
dan
fiskal.
Baca
juga:
Pemerintah
terbitkan
PMK
109/2024
untuk
optimalkan
proyek
nasional
Tugas
dan
fungsi
utama
Ditjen
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal
Direktorat
ini
berfungsi
untuk
memastikan
kebijakan
ekonomi
yang
efektif
dan
berkelanjutan
serta
mendukung
stabilitas
fiskal
di
tengah
tantangan
global.
Adapun
tugas
dan
fungsi
utama
Ditjen
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal
meliputi:
-
Perumusan
kebijakan,
yang
mencakup
strategi
makrofiskal,
sektoral,
pendapatan,
belanja
dan
pembiayaan
guna
menciptakan
kebijakan
yang
sesuai
dengan
kondisi
perekonomian
nasional. -
Pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
strategi
malrofiskal,
sektoral,
pendapatan,
belanja
dan
pembiayaan
juga
memastikan
implementasi
kebijakan
berjalan
sesuai
dengan
rencana
yang
telah
ditetapkan. -
Penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
(NSPK)
dalam
strategi
makrofiskal,
sektoral,
pendapatan,
belanja,
dan
pembiayaan
untuk
menciptakan
landasan
operasional
yang
jelas
dan
terukur. -
Bimbingan
teknis
dan
supervisi,
guna
mendukung
berbagai
pemangku
kepentingan
dalam
memahami
dan
menjalankan
kebijakan
fiskal
secara
optimal. -
Pemantauan,
analisis,
evaluasi
dan
pelaporan,
yang
bertujuan
untuk
mengukur
efektivitas
dan
dampak
kebijakan
yang
telah
diterapkan
serta
memberikan
rekomendasi
untuk
perbaikan
berkelanjutan. -
Pelaksanaan
administrasi
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal,
guna
mendukung
kelancaran
operasional
dan
tata
kelola
yang
baik. -
Fungsi
tambahan
lainnya
yang
diberikan
oleh
Menteri
Keuangan
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
perkembangan
ekonomi
nasional.
Dengan
peran
dan
fungsi
ini,
Direktorat
Jenderal
Strategi
Ekonomi
dan
Fiskal
diharapkan
dapat
menjadi
pilar
utama
dalam
memastikan
kebijakan
fiskal
yang
adaptif,
berkelanjutan,
serta
selaras
dengan
tujuan
pembangunan
ekonomi
nasional.
Baca
juga:
Menkeu
sebut
tambah
2
ditjen
dan
1
badan
demi
perkuat
visi
2025-2029
Baca
juga:
Pemerintah
meraup
Rp26
triliun
dari
lelang
SUN
pekan
ini
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025