
Jakarta
(ANTARA)
–
Pelecehan
seksual
adalah
salah
satu
bentuk
kekerasan
seksual
yang
dapat
terjadi
di
berbagai
situasi,
baik
di
tempat
kerja,
lingkungan
pendidikan,
maupun
ruang
publik.
Di
Indonesia,
pelecehan
seksual
semakin
mendapat
perhatian
karena
dampaknya
yang
signifikan
terhadap
korban,
baik
secara
fisik
maupun
psikologis.
Selain
merusak
martabat
seseorang,
pelecehan
seksual
juga
dapat
menimbulkan
trauma
jangka
panjang
bagi
korban.
Artikel
ini
akan
menjelaskan
pengertian
pelecehan
seksual
serta
hukum
pidana
yang
mengaturnya
di
Indonesia.
Pengertian
pelecehan
seksual
Pelecehan
seksual
dapat
diartikan
sebagai
segala
bentuk
tindakan
atau
perilaku
yang
bersifat
seksual,
yang
dilakukan
tanpa
persetujuan
atau
keinginan
dari
pihak
lain,
dan
menyebabkan
orang
tersebut
merasa
tidak
nyaman,
terintimidasi,
atau
dirugikan.
Pelecehan
seksual
tidak
selalu
melibatkan
kontak
fisik;
tindakan
seperti
komentar
bernada
seksual,
ajakan
tidak
senonoh,
atau
perilaku
yang
bersifat
melecehkan
secara
verbal
atau
non-verbal
juga
termasuk
pelecehan
seksual.
Bentuk
pelecehan
seksual
bervariasi,
mulai
dari
pelecehan
verbal
(misalnya,
komentar
bernada
seksual
atau
ejekan
yang
tidak
pantas),
pelecehan
fisik
(sentuhan
yang
tidak
diinginkan),
hingga
pelecehan
non-verbal
(gestur
atau
isyarat
dengan
maksud
seksual).
Beberapa
contoh
tindakan
pelecehan
seksual
meliputi:
-
Komentar
atau
candaan
seksual
yang
merendahkan
atau
melecehkan
seseorang. -
Sentuhan
fisik
tanpa
izin,
seperti
menyentuh,
meraba,
atau
mencium
seseorang
tanpa
persetujuannya.
Perlakuan
yang
lebih
parah
bisa
sampai
rudapaksa. -
Ekshibisionisme,
yaitu
memperlihatkan
alat
kelamin
kepada
orang
lain
tanpa
persetujuan. -
Isyarat
atau
perilaku
tidak
senonoh,
seperti
lirikan
atau
bahasa
tubuh
yang
bernada
seksual. -
Pengiriman
gambar
atau
video
berisi
konten
seksual
tanpa
persetujuan
pihak
yang
menerima.
Hukum
pidana
tentang
pelecehan
seksual
di
Indonesia
Di
Indonesia,
pelecehan
seksual
diatur
dalam
beberapa
undang-undang
dan
regulasi.
Berikut
ini
beberapa
ketentuan
hukum
yang
mengatur
pelecehan
seksual:
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP)
KUHP
memuat
beberapa
pasal
yang
bisa
digunakan
untuk
menjerat
pelaku
pelecehan
seksual,
meskipun
belum
secara
spesifik
mengatur
mengenai
pelecehan
seksual.
Pasal
281,
Pasal
289,
dan
Pasal
290
mengatur
tentang
tindakan
tidak
senonoh,
perbuatan
cabul,
dan
pelecehan
yang
dilakukan
secara
fisik.
Dalam
Pasal
281
KUHP,
pelaku
tindakan
tidak
senonoh
di
tempat
umum
dapat
diancam
pidana
penjara
paling
lama
dua
tahun
delapan
bulan.
-
Pasal
289
KUHP:
Mengatur
mengenai
perbuatan
cabul
dengan
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan.
Pelaku
dapat
dijatuhi
hukuman
penjara
hingga
sembilan
tahun. -
Pasal
290
KUHP:
Mengatur
perbuatan
cabul
terhadap
seseorang
yang
tidak
berdaya
atau
sedang
dalam
keadaan
tidak
sadar.
Ancaman
hukumannya
adalah
penjara
maksimal
tujuh
tahun.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2022
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual
(UU
TPKS)
UU
TPKS
merupakan
regulasi
terbaru
yang
secara
khusus
mengatur
berbagai
bentuk
kekerasan
seksual,
termasuk
pelecehan
seksual.
Dalam
UU
TPKS,
pelecehan
seksual
dibagi
menjadi
dua
kategori
utama,
yaitu
pelecehan
seksual
fisik
dan
pelecehan
seksual
non-fisik.
-
Pelecehan
seksual
fisik:
Tindakan
seksual
yang
melibatkan
kontak
fisik,
seperti
menyentuh
atau
meraba
bagian
tubuh
korban.
Pelaku
pelecehan
seksual
fisik
dapat
dijatuhi
hukuman
pidana
penjara
maksimal
empat
tahun
dan/atau
denda
maksimal
Rp50
juta. -
Pelecehan
seksual
non-fisik:
Tindakan
yang
tidak
melibatkan
kontak
fisik,
seperti
komentar
bernada
seksual,
ajakan
seksual,
atau
pengiriman
konten
pornografi
tanpa
persetujuan.
Pelaku
pelecehan
non-fisik
dapat
diancam
hukuman
pidana
penjara
maksimal
satu
tahun
dan/atau
denda
maksimal
Rp15
juta.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2004
tentang
Penghapusan
Kekerasan
dalam
Rumah
Tangga
(UU
PKDRT)
Dalam
konteks
rumah
tangga,
pelecehan
seksual
yang
dilakukan
oleh
suami
atau
anggota
keluarga
lain
dapat
dikategorikan
sebagai
tindak
kekerasan
dalam
rumah
tangga
(KDRT).
UU
PKDRT
memberikan
perlindungan
bagi
korban
pelecehan
seksual
dalam
lingkungan
rumah
tangga
dan
mengatur
pidana
bagi
pelakunya.
Peraturan
Menteri
Nomor
30
Tahun
2021
tentang
Pencegahan
dan
Penanganan
Kekerasan
Seksual
di
Lingkungan
Perguruan
Tinggi
Peraturan
ini
dikeluarkan
sebagai
tanggapan
terhadap
meningkatnya
kasus
pelecehan
seksual
di
lingkungan
kampus.
Peraturan
ini
bertujuan
untuk
mencegah
kekerasan
seksual
di
lingkungan
perguruan
tinggi
dan
memberikan
pedoman
bagi
institusi
pendidikan
dalam
menangani
kasus-kasus
kekerasan
seksual.
Langkah
hukum
bagi
korban
pelecehan
seksual
Korban
pelecehan
seksual
memiliki
hak
untuk
melaporkan
pelaku
ke
pihak
berwajib.
Korban
dapat
mengajukan
laporan
ke
kepolisian
dan
melibatkan
lembaga-lembaga
bantuan
hukum
atau
LSM
yang
fokus
menangani
kekerasan
seksual.
Proses
hukum
meliputi
pemeriksaan,
pengumpulan
bukti,
dan
pemberian
perlindungan
bagi
korban.
Pelecehan
seksual
adalah
tindakan
yang
merendahkan
martabat
seseorang
dan
melanggar
hak
asasi
manusia.
Di
Indonesia,
hukum
pidana
mengatur
berbagai
bentuk
pelecehan
seksual
dan
memberikan
ancaman
hukuman
yang
bervariasi,
tergantung
pada
jenis
dan
bentuk
pelecehan.
Dengan
adanya
regulasi
seperti
UU
TPKS,
pelecehan
seksual
kini
mendapatkan
perhatian
lebih
serius
dan
diharapkan
dapat
memberikan
perlindungan
yang
lebih
baik
bagi
korban
serta
menindak
tegas
pelaku
pelecehan
seksual.
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024