Jakarta
(ANTARA)

Indonesia
memiliki
kekayaan
sumber
daya
alam
yang
melimpah,
hal
itu
dipengaruhi
oleh
kondisi
alamnya
yang
beriklim
tropis
dan
letak
geografisnya
yang
strategis
yaitu
di
antara
dua
benua
Asia
dan
Australia
serta
dua
samudra
Samudra
Pasifik
dan
Samudra
Hindia.

Dengan
sumber
daya
alam
yang
melimpah,
sektor
pertanian
menjadi salah
satu
pilar
utama
perekonomian
nasional.
Indonesia
pun
dikenal
sebagai
negara
agraris
dengan
beragam
hasil
dari
sektor
pertanian,
perkebunan,
peternakan,
perikanan,
dan
kehutanan.

Kementerian
Pertanian
memiliki
peran
penting
dalam
mengelola
dan
mengembangkan
sektor-sektor
tersebut.

Melalui
berbagai
kebijakan
dan
program
yang
dilaksanakan,
Kementerian
Pertanian
berupaya
untuk
meningkatkan
produktivitas,
kesejahteraan
petani
serta
ketahanan
pangan
bagi
seluruh
masyarakat
Indonesia.

Untuk
mencapai
tujuan
tersebut,
Kementerian
Pertanian
memiliki
sejumlah
tugas
dan
fungsi
yang
telah
ditetapkan
untuk
mendukung
pertumbuhan
sektor
pertanian.

Ruang
lingkup
dari
Kementerian
Pertanian
adalah
melaksanakan
perumusan,
penetapan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penyediaan
prasarana
dan
sarana
pertanian,
peningkatan
produksi
komoditas
pertanian,
peningkatan
nilai
tambah,
penguatan
daya
saing,
pemasaran
hasil
pertanian,
standar
instrumen
bidang
pertanian,
dan
penyelenggaraan
penyuluhan
dan
pengembangan
sumber
daya
manusia
pertanian.


Tugas
Kementerian
Pertanian

Tugas
dari
kementerian
pertanian
diatur
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
117
Tahun
2022
yang
menjelaskan
bahwa
Kementerian
Pertanian
mempunyai
tugas
untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertanian
untuk
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan
negara.


Fungsi
Kementerian
Pertanian

Dalam
melaksanakan
tugas
tersebut,
Kementerian
Pertanian
menyelenggarakan
beberapa
fungsi
sebagai
berikut
:

  1. Perumusan,
    penetapan,
    dan
    pelaksanaan
    kebijakan
    di
    bidang
    penyediaan
    prasarana
    dan
    sarana
    pertanian,
    peningkatan
    produksi
    komoditas
    pertanian,
    peningkatan
    nilai
    tambah,
    penguatan
    daya
    saing,
    dan
    pemasaran
    hasil
    pertanian.
  2. Pengelolaan
    barang
    milik/kekayaan
    negara
    yang
    menjadi
    tanggung
    jawab
    Kementerian
    Pertanian.
  3. Pengawasan
    atas
    pelaksanaan
    tugas
    di
    lingkungan
    Kementerian
    Pertanian.
  4. Pelaksanaan
    bimbingan
    teknis
    dan
    supervisi
    atas
    pelaksanaan
    urusan
    di
    bidang
    penyediaan
    prasarana
    dan
    sarana
    pertanian,
    peningkatan
    produksi
    komoditas
    pertanian,
    peningkatan
    nilai
    tambah,
    penguatan
    daya
    saing,
    dan
    pemasaran
    hasil
    pertanian.
  5. Penyelenggaraan
    koordinasi,
    perumusan,
    penerapan
    dan
    pemeliharaan,
    serta
    harmonisasi
    standar
    instrumen
    di
    bidang
    pertanian.
  6. Penyelenggaraan
    penyuluhan
    dan
    pengembangan
    sumber
    daya
    manusia
    pertanian.
  7. Pelaksanaan
    perkarantinaan
    pertanian
    dan
    pengawasan
    keamanan
    hayati.
  8. Koordinasi
    pelaksanaan
    tugas,
    pembinaan,
    dan
    pemberian
    dukungan
    administrasi
    kepada
    seluruh
    unsur
    organisasi
    di
    lingkungan
    Kementerian
    Pertanian.
  9. Pelaksanaan
    dukungan
    yang
    bersifat
    substantif
    pada
    seluruh
    unsur
    organisasi
    di
    lingkungan
    Kementerian
    Pertanian.

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Natisha
Andarningtyas
Copyright
©
ANTARA
2024

Source