
Jakarta
(ANTARA)
–
Indonesia
memiliki
kekayaan
sumber
daya
alam
yang
melimpah,
hal
itu
dipengaruhi
oleh
kondisi
alamnya
yang
beriklim
tropis
dan
letak
geografisnya
yang
strategis
yaitu
di
antara
dua
benua
Asia
dan
Australia
serta
dua
samudra
Samudra
Pasifik
dan
Samudra
Hindia.
Dengan
sumber
daya
alam
yang
melimpah,
sektor
pertanian
menjadi salah
satu
pilar
utama
perekonomian
nasional.
Indonesia
pun
dikenal
sebagai
negara
agraris
dengan
beragam
hasil
dari
sektor
pertanian,
perkebunan,
peternakan,
perikanan,
dan
kehutanan.
Kementerian
Pertanian
memiliki
peran
penting
dalam
mengelola
dan
mengembangkan
sektor-sektor
tersebut.
Melalui
berbagai
kebijakan
dan
program
yang
dilaksanakan,
Kementerian
Pertanian
berupaya
untuk
meningkatkan
produktivitas,
kesejahteraan
petani
serta
ketahanan
pangan
bagi
seluruh
masyarakat
Indonesia.
Untuk
mencapai
tujuan
tersebut,
Kementerian
Pertanian
memiliki
sejumlah
tugas
dan
fungsi
yang
telah
ditetapkan
untuk
mendukung
pertumbuhan
sektor
pertanian.
Ruang
lingkup
dari
Kementerian
Pertanian
adalah
melaksanakan
perumusan,
penetapan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penyediaan
prasarana
dan
sarana
pertanian,
peningkatan
produksi
komoditas
pertanian,
peningkatan
nilai
tambah,
penguatan
daya
saing,
pemasaran
hasil
pertanian,
standar
instrumen
bidang
pertanian,
dan
penyelenggaraan
penyuluhan
dan
pengembangan
sumber
daya
manusia
pertanian.
Tugas
Kementerian
Pertanian
Tugas
dari
kementerian
pertanian
diatur
berdasarkan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
117
Tahun
2022
yang
menjelaskan
bahwa
Kementerian
Pertanian
mempunyai
tugas
untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertanian
untuk
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan
negara.
Fungsi
Kementerian
Pertanian
Dalam
melaksanakan
tugas
tersebut,
Kementerian
Pertanian
menyelenggarakan
beberapa
fungsi
sebagai
berikut
:
-
Perumusan,
penetapan,
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penyediaan
prasarana
dan
sarana
pertanian,
peningkatan
produksi
komoditas
pertanian,
peningkatan
nilai
tambah,
penguatan
daya
saing,
dan
pemasaran
hasil
pertanian. -
Pengelolaan
barang
milik/kekayaan
negara
yang
menjadi
tanggung
jawab
Kementerian
Pertanian. -
Pengawasan
atas
pelaksanaan
tugas
di
lingkungan
Kementerian
Pertanian. -
Pelaksanaan
bimbingan
teknis
dan
supervisi
atas
pelaksanaan
urusan
di
bidang
penyediaan
prasarana
dan
sarana
pertanian,
peningkatan
produksi
komoditas
pertanian,
peningkatan
nilai
tambah,
penguatan
daya
saing,
dan
pemasaran
hasil
pertanian. -
Penyelenggaraan
koordinasi,
perumusan,
penerapan
dan
pemeliharaan,
serta
harmonisasi
standar
instrumen
di
bidang
pertanian. -
Penyelenggaraan
penyuluhan
dan
pengembangan
sumber
daya
manusia
pertanian. -
Pelaksanaan
perkarantinaan
pertanian
dan
pengawasan
keamanan
hayati. -
Koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian
dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unsur
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Pertanian. -
Pelaksanaan
dukungan
yang
bersifat
substantif
pada
seluruh
unsur
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Pertanian.
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Natisha
Andarningtyas
Copyright
©
ANTARA
2024