
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
Berharga
Syariah
Negara
(SBSN)
atau
yang
sering
disebut
sebagai
Sukuk
Negara,
merupakan
salah
satu
instrumen
investasi
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah
Indonesia
berdasarkan
prinsip-prinsip
syariah.
SBSN
ini
menjadi
pilihan
investasi
yang
sesuai
dengan
ketentuan
syariah
Islam,
dimana
dalam
prosesnya
tidak
terdapat
unsur
riba
(bunga),
gharar
(ketidakpastian),
maupun
maysir
(judi).
Tujuan
utama
penerbitan
SBSN
adalah
untuk
mendapatkan
dana
dari
masyarakat
dan
investor
yang
nantinya
digunakan
untuk
membiayai
berbagai
kebutuhan
pembangunan
negara.
SBSN
menawarkan
imbalan
yang
diterima
berupa
sewa
atau
bagi
hasil,
sesuai
dengan
ketentuan
akad
diawal.
Jenis
akad
yang
digunakan
untuk
penerbitan
SBSN
yakni
Ijarah,
Musyarakah,
Istishna’,
Mudarabah,
dan
akad
syariah
lainnya.
Investasi
syariah
ini
relatif
aman
karena
dijamin
oleh
pemerintah.
Sehingga
bagi
masyarakat
yang
ingin
berinvestasi
dengan
prinsip
syariah,
dapat
memilih
SBSN.
Jenis
Surat
Berharga
Syariah
Negara
atau
Sukuk
Negara
Ada
beberapa
jenis
Sukuk
Negara
yang
telah
tersedia,
di
antaranya
sebagai
berikut.
1.
Sukuk
Ritel
Sukuk
Ritel
(SR)
adalah
SBSN
yang
bisa
dibeli
oleh
investor
dengan
nilai
nominal
yang
terjangkau,
biasanya
dapat
mulai
harga
Rp
1
juta.
Sukuk
Ritel
memiliki
jangka
waktu
sekitar
3-5
tahun
dan
menawarkan
imbal
hasil
tetap
(Fixed
Rate)
yang
dibayarkan
secara
berkala
setiap
bulan.
Sukuk
ini
sangat
cocok
untuk
masyarakat
yang
ingin
berinvestasi
dengan
modal
kecil
namun
tetap
mendapatkan
imbal
hasil
yang
pasti.
2.
Sukuk
Tabungan
Berbeda
dengan
Sukuk
Ritel,
Sukuk
Tabungan
(ST)
tidak
bisa
diperdagangkan
di
pasar
sekunder.
Namun,
instrumen
ini
memberikan
pilihan
bagi
investor
untuk
bisa
mencairkan
imbal
hasilnya
maksimal
50
persen
sebelum
jatuh
tempo
dengan
syarat
tertentu.
Sukuk
Tabungan
memiliki
jangka
waktu
lebih
pendek,
sekitar
2-4
tahun
dengan
sifat
Variable
Rate
atau
tingkat
imbal
hasil
yang
mengambang.
Berdasarkan
karakteristiknya,
tidak
jauh
berbeda
dengan
Surat
Berharga
Negara
yang
konvensional.
Hal
ini
hanya
berbeda
dari
akad
dan
bentuk
hasil
yang
didapatkan
oleh
investor
yang
menganut
prinsip
syariah.
Cara
membeli
Surat
Berharga
Syariah
Negara
(SBSN)
Pembelian
SBSN
juga
dapat
dilakukan
pada
pasar
perdana
dan
pasar
sekunder.
Pada
pasar
perdana,
dimana
SBSN
dijual
pemerintah
pertama
kali
langsung
ke
investor,
sedangkan
pasar
sekunder
SBSN
dapat
dijual
atau
dibeli
oleh
investor
melalui
mitra
distribusi
yang
dipilih
oleh
pemerintah.
Membeli
SBSN
dapat
dilakukan
dengan
mudah
karena
prosesnya
bisa
secara
online.
Berikut
cara
untuk
membeli
Surat
Berharga
Syariah
Negara.
1.
Pilih
pasar
pembelian
Untuk
membeli
SBSN,
perlu
memilih
pasar
pembelian
yakni
pasar
perdana
atau
sekunder.
Jika
memilih
pasar
sekunder,
harus
memilih
lembaga
keuangan
yang
telah
ditunjuk
oleh
pemerintah
sebagai
mitra
distribusi,
seperti
bank
syariah,
bank
umum,
atau
platform
investasi
digital
yang
terdapat
SBSN.
2.
Registrasi
Setelah
memilih
pasar,
perlu
melakukan
registrasi
terlebih
dahulu.
Proses
registrasi
ini
biasanya
mencakup
pengisian
data
pribadi
dan
pembukaan
rekening
jika
belum
memiliki
nomor
rekening
seperti
Single
Investor
Identification
(SID),
nomor
rekening
dana,
dan
nomor
rekening
surat
berharga.
Pembuatan
nomor
rekening
juga
bisa
dilakukan
di
mitra
distribusi
yang
ditunjuk
pemerintah.
Kemudian,
investor
memahami
dan
menyepakati
syarat
ketentuan
yang
berlaku.
3.
Pemesanan
Setelah
registrasi,
Anda
bisa
langsung
melakukan
pemesanan
produk
investasi
dan
masukkan
nominal
investasi
yang
diinginkan.
Pemesanan
SBSN
bisa
dilakukan
mulai
dari
Rp
1
juta
dan
kelipatannya
sampai
batas
pembelian
Rp
3
miliar.
4.
Pembayaran
Setelah
pemesanan
berhasil,
Anda
akan
menerima
kode
pembayaran
yang
dikirim
melalui
email.
Pembayaran
harus
dilakukan
sebelum
jangka
waktu
yang
ditentukan
melalui
ATM,
Mobile
Banking,
atau
teller
hingga
status
pembayaran
berubah
menjadi
completed
order.
5.
Konfirmasi
bukti
kepemilikan
pembayaran
selesai,
Anda
akan
dapat
melalukan
konfirmasi
pembayaran
dan
mendapatkan
bukti
riwayat
pembelian
SBSN.
Imbal
hasil
atau
bagi
hasil
dari
SNBN
akan
diterima
secara
rutin
sesuai
jadwal
yang
telah
ditentukan.
Baca
juga:
Pengertian
dan
manfaat
sukuk
atau
obligasi
syariah
Baca
juga:
Bank
BJB
tawarkan
SBN
Ritel
Seri
SR021
berkupon
hingga
6,45
persen
Baca
juga:
WIKA
siapkan
pembayaran
obligasi
dan
sukuk
pada
September
2024
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024