
Jakarta
(ANTARA)
–
Surat
Utang
Negara
(SUN)
menjadi
salah
satu
investasi
yang
aman
untuk
para
Warga
Masyarakat
Indonesia
(WNI)
dan
lembaga.
SUN
merupakan
instrumen
investasi
yang
diterbitkan
langsung
oleh
pemerintah
sesuai
dengan
UU
No.24
tahun
2002
tentang
Surat
Utang
Negara.
Tujuan
dana
dari
investasi
SUN
dikelola
oleh
pemerintah
untuk
anggaran
pembangunan
negara
dan
menjalankan
program
serta
kebijakan
negara.
Namun,
dana
tersebut
sebagai
utang
negara
yang
akan
dibayarkan
kembali
kepada
pemilik
SUN
beserta
bunga
atau
kupon
pada
waktu
jatuh
tempo
yang
sudah
ditetapkan.
Dalam
Surat
Utang
Negara
(SUN)
terdapat
berbagai
jenisnya,
perlu
dipahami
sebelum
membelinya.
Apa
saja
contoh
jenis
Surat
Utang
Negara?
Berikut
penjelasannya
beserta
nilai
dan
bunganya.
Jenis
Surat
Utang
Negara
(SUN)
Ada
beberapa
jenis
Surat
Utang
Negara
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah
Indonesia,
di
antaranya
sebagai
berikut.
1.
Obligasi
Negara
Obligasi
Negara
merupakan
surat
utang
yang
diterbitkan
dalam
mata
uang
rupiah
maupun
valuta
asing.
Nilai
nominal
obligasi
bervariasi,
biasanya
mulai
dari
Rp
1
juta
hingga
Rp
3
miliaran,
tergantung
jenis
obligasi
yakni
ada
Obligasi
Negara
Ritel
(ORI)
dan
Saving
Bond
Ritel
(SBR).
Obligasi
Negara
memiliki
jangka
waktu
tertentu,
mulai
dari
2
tahun
hingga
6
tahun.
Misalnya,
Obligasi
Negara
Ritel
(Fixed
Rate)
memiliki
jangka
3-6
tahun,
dan
Saving
Bond
Ritel
(Variabel
Rate)
memiliki
jangka
2-4
tahun.
2.
Surat
Perbendaharaan
Negara
(SPN)
SPN
adalah
surat
utang
dengan
jangka
waktu
yang
lebih
pendek,
yaitu
kurang
dari
satu
tahun
atau
maksimal
12
bulan.
Instrumen
ini
biasanya
diterbitkan
oleh
pemerintah
untuk
memenuhi
kebutuhan
jangka
pendek.
Karena
jangka
waktunya
yang
pendek,
bunga
atau
kupon
yang
diberikan
juga
relatif
lebih
kecil
dan
lebih
cepat
dibayarkan
dibanding
obligasi
jangka
panjang.
Contoh
perhitungan
bunga
pembelian
Surat
Utang
Negara
Pada
setiap
tanggal
yang
ditentukan,
pemerintah
akan
mengumumkan
suku
bunga
pada
tiap
jenis
investasi
surat
utang
yang
dimiliki
investor.
Pemilik
SUN
umumnya
hanya
dikenakan
pajak
sebesar
15%.
Perhitungan
harga
pembayaran
per
unit
dapat
dihitung
seperti
berikut
Pcs
=
(P
x
N)
+
AI
Keterangan:
Psc:
harga
setelmen
per
unit
P:
harga
bersih
per
unit
Obligasi
Negara
(presentase
sampai
2%
dengan
kelipatan
0,05%)
N:
nilai
nominal
Obligasi
Negara
per
unit.
AI:
bunga
berjalan
per
unit
SUN
Bunga
berjalan,
dapat
dihitung
sebagai
berikut.
AI
=
N
x
c/n
x
a/E
Keterangan:
c
(tingkat
kupon)
n
(frekuensi
pembayaran
kupon
dalam
setahun
a
(jumlah
hari
sebenarnya,
dihitung
sejak
1
hari
sesudah
tanggal
dimulai
periode
kupon
sampai
tanggal
setelmen)
E
(jumlah
hari
sebenarnya,
dihitung
sejak
1
hari
sesudah
tanggal
dimulainya
periode
kupon
sampai
dengan
tangga
pembayaran
kupon
berikutnya
yakni
pelaksanaan
setelmen
terjadi)
Misalnya,
pada
Obligasi
Negara
tanggal
27
Januari
2014
dengan
nilai
per
unit
Rp
1
juta
dan
kupon
sebesar
10,00%
per
tahun.
Jatuh
tempo
tanggal
15
Februari
2028
dan
kupon
dibayar
tiap
tahun
pada
tanggal
15
Februari
dan
15
Agustus.
Pemerintah
menyepakati
harga
bersih
(clean
price)
sebesar
103,25%
dan
setelmen
dilakukan
tanggal
29
Januari
2014.
Tanggal
dimulai
periode
kupon
sejak
pada
15
Agustus
2013.
Maka
perhitungan
sebagai
berikut.
P
=
103,25%
N
=
Rp
1
Juta
c
=
10%
n
=
2
(tiap
tanggal
15
Februari
dan
15
Agustus
setiap
tahun)
a
=
167
(mulai
16
Agustus
2013
dan
terhitung
sampai
29
Januari
2014)
E
=
184
(mulai
16
Agustus
2013
sampai
15
Februari
2014)
Hitungan
bunga
berjalan
AI
=
Rp
1.000.000
x
(10,00%
/
2)
x
(167
/
184)
=
Rp
45.380,43
=
Rp
45.380,00
(dibulatkan
menjadi
0
rupiah
karena
dibawah
50
sen,
jika
diatas
50
sen
dibulatkan
menjadi
Rp
1,-)
Harga
setelmen
per
unit
Obligasi
Negara
yang
dibayar
pemerintah
sebagai
berikut.
=
(103,25%
x
Rp
1.000.000)
+
Rp
45.380
=
Rp
1.077.800
Sehingga
pemerintah
membayar
pemilik
SUN
sebesar
Rp
1.077.800
Baca
juga:
Ingin
berinvestasi?
Begini
cara
membeli
Surat
Utang
Negara
atau
SUN
Baca
juga:
Apa
yang
dimaksud
Surat
Utang
Negara
atau
SUN?
Baca
juga:
Cara
daftar
dan
beli
surat
utang
negara
via
Livin
by
Mandiri
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024