Jakarta
(ANTARA)

Saat
melintas
di
jalan
raya,
Anda
mungkin
sering
melihat
kendaraan
dengan
pelat
nomor
yang
memiliki
warna
berbeda-beda.
Warna
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia
bukan
sekadar
estetika,
tetapi
memiliki
makna
dan
fungsi
tersendiri
sesuai
dengan
regulasi
yang
ditetapkan
oleh
Kepolisian
Republik
Indonesia.

Dengan
memahami
perbedaan
warna
pelat
ini,
masyarakat
dapat
lebih
mudah
mengenali
jenis
kendaraan
serta
status
penggunaannya.
Lalu,
apa
saja
jenis
warna
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia
dan
apa
arti
di
baliknya?
Simak
penjelasannya
berikut
ini,
melansir
berbagai
sumber.



Baca
juga:

Perubahan
warna
pelat
nomor
kendaraan:
Latar
belakang
dan
manfaatnya


Macam-macam
warna
pada
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia

Di
jalan
raya,
kita
mungkin
lebih
sering
melihat
kendaraan
dengan
pelat
nomor
berwarna
hitam,
putih,
kuning,
atau
merah.
Umumnya,
kendaraan
pribadi
kini
menggunakan
pelat
berwarna
putih
sebagai
perubahan
dari
warna
hitam
sebelumnya.

Sementara
itu,
kendaraan
umum
memakai
pelat
kuning,
dan
kendaraan
dinas
pemerintah
menggunakan
pelat
merah.
Selain
tiga
warna
yang
umum
dijumpai,
sebenarnya
ada
beberapa
jenis
warna
pelat
nomor
kendaraan
lainnya
yang
memiliki
fungsi
dan
aturan
tersendiri.

Setiap
warna
pelat
nomor
memiliki
arti
dan
peruntukannya
masing-masing.
Misalnya,
kendaraan
dinas
pemerintah
menggunakan
pelat
merah
sebagai
identitas
resmi,
sementara
kendaraan
angkutan
umum
menggunakan
pelat
kuning
untuk
membedakan-nya
dari
kendaraan
pribadi.

Selain
itu,
ada
juga
pelat
khusus
seperti
pelat
hijau
yang
digunakan
untuk
kendaraan
di
kawasan
perdagangan
bebas,
serta
pelat
biru
yang
umumnya
diperuntukkan
bagi
kendaraan
korps
diplomatik.
Dengan
mengetahui
perbedaan
warna
pelat
nomor
ini,
masyarakat
dapat
lebih
memahami
fungsi
serta
aturan
yang
berlaku
bagi
setiap
jenis
kendaraan
di
Indonesia.



Baca
juga:

Cara
mengatur
Google
Maps
untuk
plat
nomor
kendaraan
ganjil
genap

Berikut
adalah
rincian
dari
berbagai
jenis
pelat
nomor
kendaraan
yang
berlaku
di
Indonesia
beserta
fungsinya:


1.
Pelat
putih
dengan
tulisan
hitam

Pelat
ini,
sebelumnya
berwarna
hitam
dengan
tulisan
putih,
kini
digunakan
untuk
kendaraan
pribadi,
kendaraan
sewa,
serta
kendaraan
milik
badan
hukum,
perwakilan
negara
asing,
dan
badan
internasional.


2.
Pelat
kuning
dengan
tulisan
hitam

Warna
pelat
ini,
diperuntukkan
bagi
kendaraan
umum
seperti
angkutan
kota,
bus,
dan
taksi.


3.
Pelat
merah
dengan
tulisan
putih

Pelat
berwarna
merah
dengan
tulisan
putih,
digunakan
untuk
kendaraan
operasional
milik
instansi
pemerintah.


4.
Pelat
putih
dengan
tulisan
hitam
bertanda
CD
atau
CC

Pelat
warna
dari
nomor
kendaraan
ini,
diperuntukkan
khusus
untuk
kendaraan
dinas
milik
kedutaan
besar
negara
asing.


5.
Pelat
putih
dengan
tulisan
hitam
dan
tambahan
garis
warna
biru

Menandakan
kendaraan
tersebut
adalah
kendaraan
listrik
yang
ramah
lingkungan.


6.
Pelat
hijau
dengan
tulisan
hitam

Digunakan
secara
khusus
untuk
kendaraan
yang
beroperasi
di
kawasan
perdagangan
bebas
(Free
Trade
Zone
/FTZ)
dan
mendapatkan
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
sesuai
peraturan
perundang-undangan.


7.
Pelat
putih
dengan
tulisan
biru

Diperuntukkan
bagi
kendaraan
bermotor
milik
Korps
Diplomatik
negara
asing.

Setiap
warna
dan
tanda
pada
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia
memiliki
artinya
tersendiri,
yang
dapat
membantu
Anda
agar
mudah
membedakan
jenis
dan
fungsinya
pada
kendaraan
di
jalan
raya.



Baca
juga:

Propam
Polri
serius
tangani
kasus
pemalsuan
nomor
pelat
kendaraan



Baca
juga:

MKD
apresiasi
Polri
tangkap
pemalsu
pelat
nomor
kendaraan
anggota
DPR

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source