Jakarta
(ANTARA)

Akses
terhadap
hunian
yang
layak
dan
terjangkau
merupakan
salah
satu
prioritas
pemerintah
dalam
mendukung
kesejahteraan
masyarakat.

Untuk
mewujudkan
hal
tersebut,
pemerintah
melalui
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
(PUPR)
menyediakan
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP).
Program
ini
bertujuan
untuk
membantu
masyarakat
berpenghasilan
rendah
(MBR)
memiliki
rumah
dengan
skema
pembiayaan
yang
lebih
ringan.


Apa
itu
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP)?

Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP)
adalah
program
subsidi
pembiayaan
perumahan
yang
diberikan
oleh
pemerintah
untuk
membantu
masyarakat
berpenghasilan
rendah
membeli
rumah
dengan
skema
KPR
bersubsidi.
Melalui
program
ini,
pemerintah
memberikan
dana
murah
kepada
bank
penyalur
agar
masyarakat
dapat
memperoleh
rumah
dengan
suku
bunga
rendah,
uang
muka
ringan,
dan
tenor
panjang.

FLPP
dikelola
oleh
Pusat
Pengelolaan
Dana
Pembiayaan
Perumahan
(PPDPP)
di
bawah
Kementerian
PUPR.
Program
ini
telah
berjalan
sejak
tahun
2010
dan
terus
diperbarui
untuk
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
akan
hunian
yang
terjangkau.



Baca
juga:

Presiden
umumkan
skema
FLPP
untuk
3
juta
rumah
murah


Keuntungan
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP)

Masyarakat
yang
mendapatkan
KPR
FLPP
akan
memperoleh
beberapa
keuntungan,
antara
lain:


1.
Suku
bunga
tetap
5
persen
per
tahun

Berbeda
dengan
KPR
komersial
yang
suku
bunganya
mengikuti
pasar,
FLPP
menawarkan
suku
bunga
tetap
sebesar
5
persen
sepanjang
tenor
pinjaman.


2.
Tenor
kredit
hingga
20
tahun

Dengan
jangka
waktu
pinjaman
yang
panjang,
cicilan
rumah
menjadi
lebih
ringan
dan
terjangkau.


3.
Uang
muka
ringan

Uang
muka
KPR
FLPP
cukup
ringan,
bahkan
bisa
dimulai
dari
1
persen
dari
harga
rumah,
tergantung
kebijakan
bank
penyalur.


4.
Bebas
premi
asuransi
dan
PPN

Penerima
FLPP
tidak
perlu
membayar
premi
asuransi
dan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN),
sehingga
biaya
kepemilikan
rumah
menjadi
lebih
rendah.


5.
Bekerja
sama
dengan
banyak
bank
penyalur

Program
FLPP
disalurkan
melalui
bank-bank
yang
bekerja
sama
dengan
pemerintah,
baik
bank
nasional
maupun
bank
daerah,
sehingga
aksesnya
lebih
luas.



Baca
juga:

Menteri
PKP
akan
usulkan
skema
baru
di
luar
FLPP
untuk
bantu
publik


Siapa
yang
bisa
mendapatkan
FLPP?

Tidak
semua
orang
bisa
mendapatkan
KPR
FLPP.
Program
ini
dikhususkan
untuk
masyarakat
berpenghasilan
rendah
(MBR)
dengan
syarat
sebagai
berikut:

  • Warga
    Negara
    Indonesia
    (WNI)
    dan
    berdomisili
    di
    Indonesia
  • Belum
    memiliki
    rumah
    sendiri
    dan
    belum
    pernah
    menerima
    subsidi
    perumahan
    dari
    pemerintah
  • Memiliki
    penghasilan
    tetap
    dengan
    batas
    maksimal:
  • Rp6,5
    juta
    per
    bulan
    untuk
    rumah
    tapak
  • Rp8,5
    juta
    per
    bulan
    untuk
    rumah
    susun
  • Memiliki
    masa
    kerja
    minimal
    1
    tahun
    bagi
    pekerja
    formal
    atau
    memiliki
    usaha
    yang
    berjalan
    minimal
    1
    tahun
    bagi
    pekerja
    informal
  • Menggunakan
    rumah
    yang
    dibeli
    sebagai
    tempat
    tinggal
    sendiri
    dan
    tidak
    boleh
    disewakan
    atau
    dijual
    dalam
    jangka
    waktu
    tertentu
  • Memenuhi
    ketentuan
    dari
    bank
    penyalur,
    seperti
    skor
    kredit
    yang
    baik
    dan
    kemampuan
    membayar
    cicilan.



Baca
juga:

Pemerintah
berkomitmen
tingkatkan
standar
kualitas
rumah
subsidi


Cara
mengajukan
FLPP

Bagi
masyarakat
yang
memenuhi
syarat,
pengajuan
KPR
FLPP
dapat
dilakukan
dengan
langkah-langkah
berikut:

  • Cek
    kelayakan
    melalui
    aplikasi
    SiKasep
    (Sistem
    Informasi
    KPR
    Subsidi
    Perumahan)
    yang
    dikembangkan
    oleh
    PPDPP.
  • Pilih
    rumah
    subsidi
    yang
    tersedia
    sesuai
    dengan
    lokasi
    yang
    diinginkan.
  • Pilih
    bank
    penyalur
    yang
    bekerja
    sama
    dengan
    pemerintah
    dalam
    program
    FLPP.
  • Ajukan
    permohonan
    KPR
    ke
    bank
    dengan
    membawa
    dokumen
    yang
    diperlukan,
    seperti
    KTP,
    KK,
    NPWP,
    slip
    gaji
    atau
    surat
    keterangan
    penghasilan,
    serta
    rekening
    koran.
  • Proses
    verifikasi
    dan
    persetujuan
    dari
    bank
    dan
    PPDPP.
  • Jika
    disetujui,
    akad
    kredit
    dilakukan,
    dan
    rumah
    dapat
    mulai
    dihuni.

Bagi
masyarakat
yang
ingin
mengajukan
FLPP,
penting
untuk
memastikan
bahwa
mereka
memenuhi
syarat
dan
mengikuti
prosedur
yang
berlaku
agar
dapat
menikmati
manfaat
dari
program
ini.



Baca
juga:

Menteri
PKP
pastikan
penerbitan
SBN
Perumahan
berjumlah
besar



Baca
juga:

Maruarar
tegaskan
lahan
program
3
juta
rumah
harus
clean
and
clear

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source