
Jakarta
(ANTARA)
–
Akses
terhadap
hunian
yang
layak
dan
terjangkau
merupakan
salah
satu
prioritas
pemerintah
dalam
mendukung
kesejahteraan
masyarakat.
Untuk
mewujudkan
hal
tersebut,
pemerintah
melalui
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
(PUPR)
menyediakan
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP).
Program
ini
bertujuan
untuk
membantu
masyarakat
berpenghasilan
rendah
(MBR)
memiliki
rumah
dengan
skema
pembiayaan
yang
lebih
ringan.
Apa
itu
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP)?
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP)
adalah
program
subsidi
pembiayaan
perumahan
yang
diberikan
oleh
pemerintah
untuk
membantu
masyarakat
berpenghasilan
rendah
membeli
rumah
dengan
skema
KPR
bersubsidi.
Melalui
program
ini,
pemerintah
memberikan
dana
murah
kepada
bank
penyalur
agar
masyarakat
dapat
memperoleh
rumah
dengan
suku
bunga
rendah,
uang
muka
ringan,
dan
tenor
panjang.
FLPP
dikelola
oleh
Pusat
Pengelolaan
Dana
Pembiayaan
Perumahan
(PPDPP)
di
bawah
Kementerian
PUPR.
Program
ini
telah
berjalan
sejak
tahun
2010
dan
terus
diperbarui
untuk
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
akan
hunian
yang
terjangkau.
Baca
juga:
Presiden
umumkan
skema
FLPP
untuk
3
juta
rumah
murah
Keuntungan
Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan
(FLPP)
Masyarakat
yang
mendapatkan
KPR
FLPP
akan
memperoleh
beberapa
keuntungan,
antara
lain:
1.
Suku
bunga
tetap
5
persen
per
tahun
Berbeda
dengan
KPR
komersial
yang
suku
bunganya
mengikuti
pasar,
FLPP
menawarkan
suku
bunga
tetap
sebesar
5
persen
sepanjang
tenor
pinjaman.
2.
Tenor
kredit
hingga
20
tahun
Dengan
jangka
waktu
pinjaman
yang
panjang,
cicilan
rumah
menjadi
lebih
ringan
dan
terjangkau.
3.
Uang
muka
ringan
Uang
muka
KPR
FLPP
cukup
ringan,
bahkan
bisa
dimulai
dari
1
persen
dari
harga
rumah,
tergantung
kebijakan
bank
penyalur.
4.
Bebas
premi
asuransi
dan
PPN
Penerima
FLPP
tidak
perlu
membayar
premi
asuransi
dan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN),
sehingga
biaya
kepemilikan
rumah
menjadi
lebih
rendah.
5.
Bekerja
sama
dengan
banyak
bank
penyalur
Program
FLPP
disalurkan
melalui
bank-bank
yang
bekerja
sama
dengan
pemerintah,
baik
bank
nasional
maupun
bank
daerah,
sehingga
aksesnya
lebih
luas.
Baca
juga:
Menteri
PKP
akan
usulkan
skema
baru
di
luar
FLPP
untuk
bantu
publik
Siapa
yang
bisa
mendapatkan
FLPP?
Tidak
semua
orang
bisa
mendapatkan
KPR
FLPP.
Program
ini
dikhususkan
untuk
masyarakat
berpenghasilan
rendah
(MBR)
dengan
syarat
sebagai
berikut:
-
Warga
Negara
Indonesia
(WNI)
dan
berdomisili
di
Indonesia -
Belum
memiliki
rumah
sendiri
dan
belum
pernah
menerima
subsidi
perumahan
dari
pemerintah -
Memiliki
penghasilan
tetap
dengan
batas
maksimal: -
Rp6,5
juta
per
bulan
untuk
rumah
tapak -
Rp8,5
juta
per
bulan
untuk
rumah
susun -
Memiliki
masa
kerja
minimal
1
tahun
bagi
pekerja
formal
atau
memiliki
usaha
yang
berjalan
minimal
1
tahun
bagi
pekerja
informal -
Menggunakan
rumah
yang
dibeli
sebagai
tempat
tinggal
sendiri
dan
tidak
boleh
disewakan
atau
dijual
dalam
jangka
waktu
tertentu -
Memenuhi
ketentuan
dari
bank
penyalur,
seperti
skor
kredit
yang
baik
dan
kemampuan
membayar
cicilan.
Baca
juga:
Pemerintah
berkomitmen
tingkatkan
standar
kualitas
rumah
subsidi
Cara
mengajukan
FLPP
Bagi
masyarakat
yang
memenuhi
syarat,
pengajuan
KPR
FLPP
dapat
dilakukan
dengan
langkah-langkah
berikut:
-
Cek
kelayakan
melalui
aplikasi
SiKasep
(Sistem
Informasi
KPR
Subsidi
Perumahan)
yang
dikembangkan
oleh
PPDPP. -
Pilih
rumah
subsidi
yang
tersedia
sesuai
dengan
lokasi
yang
diinginkan. -
Pilih
bank
penyalur
yang
bekerja
sama
dengan
pemerintah
dalam
program
FLPP. -
Ajukan
permohonan
KPR
ke
bank
dengan
membawa
dokumen
yang
diperlukan,
seperti
KTP,
KK,
NPWP,
slip
gaji
atau
surat
keterangan
penghasilan,
serta
rekening
koran. -
Proses
verifikasi
dan
persetujuan
dari
bank
dan
PPDPP. -
Jika
disetujui,
akad
kredit
dilakukan,
dan
rumah
dapat
mulai
dihuni.
Bagi
masyarakat
yang
ingin
mengajukan
FLPP,
penting
untuk
memastikan
bahwa
mereka
memenuhi
syarat
dan
mengikuti
prosedur
yang
berlaku
agar
dapat
menikmati
manfaat
dari
program
ini.
Baca
juga:
Menteri
PKP
pastikan
penerbitan
SBN
Perumahan
berjumlah
besar
Baca
juga:
Maruarar
tegaskan
lahan
program
3
juta
rumah
harus
clean
and
clear
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025