
Jakarta
(ANTARA)
–
Memiliki
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
adalah
kewajiban
bagi
setiap
warga
negara
yang
sudah
memenuhi
syarat
sebagai
wajib
pajak.
NPWP
bukan
hanya
dibutuhkan
untuk
melaporkan
dan
membayar
pajak,
tetapi
juga
sering
menjadi
dokumen
wajib
dalam
pengajuan
kredit,
melamar
pekerjaan,
atau
memulai
bisnis.
Sebelum
memiliki
NPWP,
wajib
pajak
perlu
terlebih
dahulu
melakukan
proses
pendaftaran
untuk
membuatnya.
Berkat
kemajuan
teknologi,
kini
pendaftaran
NPWP
menjadi
lebih
praktis
dan
mudah
karena
dapat
dilakukan
secara
online.
Pada
31
Desember
2024,
Presiden
Prabowo
Subianto
secara
resmi
meluncurkan
sistem
administrasi
perpajakan
terbaru
yang
dinamakan
Coretax
Administration
System
(Coretax).Melalui
sistem
ini,
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
menyediakan
layanan
pendaftaran
NPWP
secara
online
melalui
aplikasi
Coretax.
Dimana
sebelumnya,
layanan
ini
tersedia
melalui
situs
https://ereg.pajak.go.id./.
Baca
juga:
DJP:
Pemadanan
NIK-NPWP
telah
rampung
untuk
78,96
juta
wajib
pajak
Coretax
ini
dirancang
untuk
memberikan
kemudahan
proses
pendaftaran
sekaligus
memberikan
pengalaman
yang
lebih
nyaman
bagi
para
wajib
pajak.
Mulai
dari
pengisian
data,
pengunggahan
dokumen,
hingga
verifikasi
yang
dilakukan
secara
digital.
Coretax
sendiri,
merupakan
sistem
digital
yang
mempermudah
masyarakat
dalam
mengelola
berbagai
keperluan
pajak,
termasuk
pendaftaran
NPWP
baru.
Pendaftaran
dapat
dilakukan
dengan
mudah
dan
cepat
melalui
smartphone.
Berikut
ini
adalah
panduan
lengkap
untuk
mendaftar
NPWP
menggunakan
Coretax.
Cara
daftar
NPWP
online
via
Coretax
1.
Akses
laman
Coretax
melalui
tautan
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2.
Klik
opsi “Daftar
di
sini”
pada
halaman
utama.
Pilih
jenis
wajib
pajak
sesuai
kebutuhan,
seperti “Perorangan”
untuk
individu,
atau
opsi
lain
seperti
Badan,
Instansi
Pemerintah,
dan
Pemungut
PPN
PMSE
Luar
Negeri.
3.
Jika
Anda
memiliki
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
yang
terdaftar,
pilih “Ya,
Wajib
Pajak
Memiliki
NIK”
dan
lanjutkan
ke
langkah
berikutnya
sesuai
petunjuk
aplikasi.
Baca
juga:
Jelang
implementasi
coretax,
pemadanan
NIK-NPWP
hampir
rampung
4.
Tentukan
jenis
registrasi
yang
diinginkan.
Pilih “Aktivasi
NIK”
untuk
mendaftarkan
NIK
sebagai
NPWP,
atau “Hanya
Registrasi”
jika
hanya
memerlukan
akun
Coretax
tanpa
mengaktifkan
NIK
sebagai
NPWP.
5.
Isi
data
pribadi
Anda,
seperti
nama
lengkap,
tempat
dan
tanggal
lahir,
jenis
kelamin,
status
pernikahan,
NIK,
serta
nomor
kartu
keluarga
(KK).
Pastikan
data
sesuai
dengan
dokumen
resmi.
6.
Masukkan
alamat
email
dan
nomor
ponsel
aktif.
Sistem
akan
mengirimkan
kode
OTP
ke
nomor
ponsel
yang
Anda
daftarkan.
Input
kode
OTP
di
kolom
yang
tersedia
untuk
verifikasi.
7.
Unggah
dokumen
yang
dibutuhkan,
seperti
KTP
untuk
WNI,
atau
paspor
dan
KITAS/KITAP
untuk
WNA.
Jika
Anda
merupakan
pelaku
usaha,
sertakan
dokumen
izin
usaha
atau
dokumen
pendukung
lainnya
sesuai
format
yang
diminta.
8.
Periksa
kembali
data
yang
sudah
diisi.
Jika
semua
sudah
benar,
klik
tombol “Kirim”
untuk
menyelesaikan
pendaftaran
NPWP.
9.
Setelah
data
terkirim,
sistem
Coretax
akan
memproses
permohonan
Anda.
Jika
data
sudah
diverifikasi,
NPWP
akan
diterbitkan
dan
dapat
diakses
langsung
melalui
aplikasi
Coretax.
Baca
juga:
Bareskrim
koordinasi
dengan
K/L
selidiki
kebocoran
data
NPWP
Baca
juga:
Kemenkeu
komitmen
jaga “core
tax
system”
agar
tidak
ada
kebocoran
data
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025