Jakarta
(ANTARA)

Istilah
korupsi
menjadi
hal
yang
sangat
sensitif
bagi
masyarakat.
Saat
mendengar
kata
korupsi,
langsung
memahaminya
sebagai
penerimaan
uang
yang
melanggar
aturan.
Lantas,
apakah
korupsi
sebatas
menerima
uang
saja?

Korupsi
memiliki
cakupan
yang
lebih
luas.
Kata
korupsi
berasal
dari
Bahasa
Latin
(Corruptus
dan

Corruption
)
yang
artinya
perilaku
tidak
bermoral,
tidak
suci,
buruk,
busuk,
bejat,
penyuapan,
dan
berbohong.

Sedangkan,
berdasarkan
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI),
korupsi
merupakan
penyelewengan
atau
penyalahgunaan
uang
negara
(perusahaan
dan
sebagainya)
untuk
keuntungan
pribadi
atau
orang
lain.



Baca
juga:

Catatan
pemberantasan
korupsi
KPK
2024

Pengertian
korupsi
juga
sejalan
dalam

Black
Law
Dictionary

pada
modul
Tindak
Pidana
Korupsi
KPK,
yakni
tindakan
yang
bertujuan
untuk
memperoleh
keuntungan
namun
melanggar
aturan
hukum
atau
kepercayaan
sebuah
tugas
yang
telah
diamanatkan.

Selain
itu,
menurut

Hongkong
Independent
Commission
Against
Corruption

(ICAC),
tindakan
korupsi
termasuk
pada
penyalahgunaan
kekuasaan
dan
wewenang
pejabat
publik
yang
melanggar
hukum
untuk
keuntungannya.

Kendati
demikian,
korupsi
tidak
selalu
berupa
penerimaan
uang,
melainkan
juga
bisa
melibatkan
keuntungan
lain,
seperti
memanfaatkan
wewenang
untuk
promosi
jabatan
atau
berbagai
tindakan
yang
melanggar
etika
dan
hukum
lain.

Secara
hukum,
berdasarkan
Undang-Undang
No.
31
Tahun
1999
jo.
Undang-Undang
No.
20
tahun
2001
telah
membagi
korupsi
menjadi
30
jenis
tindak
pidana
yang
dikelompokkan
sebagai
berikut.



Baca
juga:

Tersangka
korupsi
di
Disbud
pinjam
perusahaan
untuk
kegiatan
fiktif


1.
Kerugian
keuangan
negara

Seluruh
perbuatan
yang
merugikan
uang
negara
untuk
keuntungan
sendiri
atau
kelompok,
baik
dilakukan
oleh
masyarakat,
PNS,
dan
pejabat
publik
lainnya,
termasuk
jenis
korupsi.


2.
Suap-menyuap

Aksi
suap-menyuap
dikenal
sebagai
tindakan
memberikan,
menjanjikan,
dan
menerima
sesuatu
berupa
uang,
jasa,
barang,
atau
hal
lain
untuk
kepentingan
tertentu
antara
pihak
yang
berkaitan.
Biasanya,
suap
dilakukan
agar
kepentingan
tersebut
cepat
didapatkan
atau
menghindari
aturan
yang
berlaku.

Tanpa
disadari,
suap-menyuap
termasuk
jenis
korupsi
yang
melanggar
hukum
dan
merugikan
negara.
Tindakan
ini
sering
terjadi
di
berbagai
kalangan
masyarakat
hingga
instansi
negeri
dan
swasta.


3.
Penggelapan
dalam
jabatan

Salah
satu
bentuk
tindak
pidana
korupsi
yakni
penggelapan
dalam
jabatan,
di
mana
seseorang
yang
berwenang
untuk
mengelola
atau
menyimpan
suatu
barang,
uang,
atau
aset
tertentu
telah
menyalahgunakan,
menghilangkan,
atau
menguasai
hal
tersebut
untuk
kepentingan
pribadi
atau
pihak
lain.

Tindakan
ini
biasanya
dilakukan
oleh
seseorang
yang
memiliki
jabatan
atau
kewenangan
tertentu,
baik
di
instansi
pemerintah
maupun
swasta.



Baca
juga:

KPK
sita
dokumen
pengadaan
kelengkapan
rumah
dinas
DPR
RI


4.
Pemerasan

Tindakan
pemerasan
merupakan
pihak
yang
berwenang
atau
berkuasa
melakukan
pemaksaan
atau
ancaman
terhadap
orang
lain
agar
memberikan
fasilitas,
berupa
uang,
barang,
atau
jasa
yang
menguntungkan
secara
pribadi
dan
melanggar
hukum.


5.
Perbuatan
curang

Perbuatan
curang
yang
termasuk
dalam
korupsi
memiliki
berbagai
jenis,
yakni
sebagai
berikut:

  • Pemborong,
    ahli
    bangunan
    yang
    pada
    waktu
    membuat
    bangunan,
    atau
    penjual
    bahan
    bangunan
    yang
    pada
    waktu
    menyerahkan
    bahan
    bangunan,
    melakukan
    perbuatan
    curang
    yang
    dapat
    membahayakan
    keamanan
    orang
    atau
    barang,
    atau
    keselamatan
    negara
    dalam
    keadaan
    perang.
  • Setiap
    orang
    yang
    bertugas
    mengawasi
    pembangunan
    atau
    penyerahan
    bahan
    bangunan,
    sengaja
    membiarkan
    perbuatan
    curang.
  • Setiap
    orang
    yang
    pada
    waktu
    menyerahkan
    barang
    keperluan
    TNI
    dan
    atau
    kepolisian
    melakukan
    perbuatan
    curang
    yang
    dapat
    membahayakan
    keselamatan
    negara
    dalam
    keadaan
    perang.
  • Setiap
    orang
    yang
    bertugas
    mengawasi
    penyerahan
    barang
    keperluan
    TNI
    dan
    atau
    kepolisian
    dengan
    sengaja
    membiarkan
    perbuatan
    curang.



Baca
juga:

Polri-KPK
bahas
langkah
strategis
dalam
pemberantasan
korupsi


6.
Benturan
kepentingan
dalam
pengadaan

Tindakan
ini
kerap
dilakukan
oleh
seseorang
yang
berwenang
dalam
proses
pengadaan
barang
dan
jasa
menggunakan
posisi
atau
jabatannya
untuk
kepentingan
pribadi,
keluarga,
kelompok,
atau
pihak
tertentu,
sehingga
melanggar
aturan
hukum.

Contoh
tindakan
ini,
seperti
seorang
pengadaan
menunjuk
perusahaan
milik
kerabat
atau
teman
dekat
untuk
memenangkan
tender
meskipun
tidak
memenuhi
syarat
atau
memberikan
penawaran
terbaik
atau
panitia
lelang
yang
memanipulasi
proses
tender
agar
perusahaan
tertentu
menang
karena
adanya
imbalan
atau
hubungan
khusus.


7.
Gratifikasi

Tindakan
gratifikasi
biasa
dilakukan
dengan
memberikan
fasilitas
yang
menguntungkan,
seperti
barang,
uang,
potongan
harga,
komisi,
fasilitas
perjalanan
wisata,
dan
lainnya
terhadap
pihak
berwenang
atau
pejabat
publik
yang
dapat
mempengaruhi
keputusannya.

Secara
umum,
tindakan
gratifikasi
sering
diartikan
sebagai
pemberian
tanda
terima
kasih,
namun
hal
ini
menjadi
dampak
buruk
dan
bersifat
negatif
yang
dapat
berujung
dengan
tindakan
suap
bahkan
korupsi.



Baca
juga:

Kejagung-KPK
bahas
penguatan
sinergisme
pemberantasan
korupsi



Baca
juga:

Jaksa
Agung
ungkap
ada
pejabat
KLHK
jadi
tersangka

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source