
Jakarta
(ANTARA)
–
Ketua
Umum
DPP
Putra
Putri
Tempatan
(Perpat)
Bangka
Belitung,
Andi
Kusuma,
melaporkan
Prof.
Bambang
Hero
Saharjo–yang
juga
Guru
Besar
Institut
Pertanian
Bogor
(IPB)–,
ke
Kepolisian
Daerah
Bangka
Belitung
pada
hari
Rabu,
8
Januari
2025.
Dalam
laporan
tersebut,
Andi
menuduh
Prof.
Bambang
memberikan
informasi
yang
tidak
sesuai
dengan
fakta
atau
keterangan
palsu,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
242
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP).
Pasal
ini
menyatakan
bahwa
siapa
pun
yang
dalam
keadaan
di
mana
undang-undang
menentukan
agar
memberikan
keterangan
di
atas
sumpah,
baik
secara
lisan
maupun
tertulis,
namun
justru
memberikan
keterangan
palsu
di
atas
sumpah,
dapat
dipidana
dengan
penjara
selama-lamanya
tujuh
tahun.
Baca
juga:
Hakim
tetapkan
kerugian
lingkungan
kasus
timah
capai
Rp271
triliun
Jika
keterangan
palsu
tersebut
diberikan
dalam
perkara
pidana
yang
tersangkanya
diancam
dengan
pidana
mati
atau
penjara
seumur
hidup,
pelaku
dapat
dipidana
dengan
penjara
selama-lamanya
sembilan
tahun.
Kasus
ini
bermula
dari
permintaan
Kejaksaan
Agung
Republik
Indonesia
kepada
Prof.
Bambang
untuk
melakukan
perhitungan
terkait
kerugian
negara
yang
diakibatkan
oleh
kerusakan
lingkungan
di
wilayah
tambang
Bangka
Belitung.
Berdasarkan
hasil
analisisnya,
Prof.
Bambang
menyatakan
bahwa
kerugian
yang
ditimbulkan
mencapai
angka
yang
sangat
besar,
yaitu
Rp271
triliun.
Namun,
angka
tersebut
memicu
kontroversi.
Andi
Kusuma
mempertanyakan
keahlian
dan
kompetensi
Prof.
Bambang
sebagai
saksi
ahli
dalam
melakukan
estimasi
kerugian
negara.
Baca
juga:
Presiden
kritik
vonis
ringan
koruptor,
ahli
desak
hakimnya
diperiksa
Menurut
Andi,
langkah
hukum
ini
diambil
karena
adanya
dugaan
bahwa
keterangan
yang
disampaikan
oleh
Prof.
Bambang
tidak
sepenuhnya
akurat
atau
dapat
dipertanggungjawabkan,
sehingga
berpotensi
merugikan
pihak-pihak
terkait.
Peristiwa
ini
menyoroti
perdebatan
tentang
validitas
perhitungan
kerugian
negara
yang
didasarkan
pada
kerusakan
lingkungan,
khususnya
dalam
kasus
yang
melibatkan
sektor
tambang
di
Bangka
Belitung.
Andi
menyebut
bahwa
laporan
tersebut
bukan
hanya
soal
angka
yang
dinilai
fantastis,
tetapi
juga
terkait
dengan
prinsip
keadilan
dan
kredibilitas
saksi
ahli
yang
memegang
peran
penting
dalam
proses
hukum.
Profil
singkat
Dr.
Bambang
Hero
Saharjo
Dr.
Bambang
Hero
Saharjo
adalah
Guru
Besar
Institut
Pertanian
Bogor
(IPB)
sekaligus
ahli
lingkungan
dan
forensik
kebakaran
hutan.
Ia
dikenal
atas
perjuangannya
melawan
pembakaran
lahan
ilegal,
khususnya
terkait
industri
kelapa
sawit
di
Indonesia.
Sejak
tahun
2000,
Dr.
Bambang
telah
menjadi
saksi
ahli
dalam
lebih
dari
500
kasus,
meskipun
sering
menghadapi
ancaman,
intimidasi,
dan
tuntutan
hukum.
Pada
2019,
ia
menerima
John
Maddox
Award
atas
keberaniannya
membela
lingkungan
dan
melawan
kriminalisasi.
Selain
aktif
di
pengadilan,
ia
telah
menerbitkan
lebih
dari
50
karya
ilmiah
yang
banyak
dikutip.
Dr.
Bambang
terus
menginspirasi
banyak
pihak
untuk
melindungi
lingkungan.
Baca
juga:
Komjak:
JPU
harus
ajukan
banding
secara
maksimal
di
kasus
timah
Baca
juga:
Kejagung
tetapkan
lima
tersangka
korporasi
di
kasus
timah
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025