
Jakarta
(ANTARA)
–
Pembuatan
Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian
atau
biasa
disingkat
dengan
SKCK
di
2025
ini
bisa
melalui
Online.
SKCK
adalah
surat
keterangan
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Institusi
Kepolisian
Republik
Indonesia
(Polri)
melalui
fungsi
Intelkam
kepada
seorang
pemohon/warga
masyarakat.
SKCK
dimaksudkan
untuk
menerangkan
tentang
ada
ataupun
tidak
adanya
catatan
suatu
individu
atau
seseorang
yang
bersangkutan
dalam
kegiatan
kriminalitas
atau
kejahatan.
Masa
berlaku
SKCK
adalah
6
(enam)
bulan
sejak
tanggal
diterbitkan.
Jika
telah
melewati
masa
berlaku
dan
bila
dirasa
perlu,
SKCK
dapat
diperpanjang
lagi.
Layanan
pembuatan
SKCK
secara
online
diatur
berdasarkan
surat
pemberitahuan
Kapolri
nomor
B/2134/III/REN.2./2023/Div
TIK
yang
diterbitkan
pada
20
Maret
2023.
Masyarakat
bisa
mengakses
layanan
ini
via
aplikasi
SUPERAPPS
PRESISI
POLRI
yang
dapat
diunduh
melalui
google
playstore
dan
appstore.
Dengan
hadirnya
aplikasi
SUPERAPPS
PRESISI
POLRI
yang
merupakan
wadah
seluruh
pelayanan
publik
POLRI,
masyarakat
bisa
dengan
mudah
melakukan
pendaftaran
SKCK
secara
online
kapan
saja
dan
dimana
saja.
Baca
juga:
Perbedaan
SKCK
yang
diterbitkan
Polsek,
Polres,
Polda,
dan
Mabes
Polri
Cara
dan
syarat
membuat
SKCK
2025
Berikut
ini
beberapa
cara
untuk
membuat
SKCK
secara
online:
-
Download
aplikasi
Super
Apps
Presisi. -
Daftar
akun
Super
Apps
Presisi. -
Pendaftaran
meliputi
foto
KTP,
foto
wajah
kanan,
kiri,
depan,
foto
wajah
dengan
KTP,
alamat
sesuai
KTP,
dan
NPWP
bagi
yang
memiliki. -
Pada
halaman
beranda,
pilih
menu “SKCK”. -
Pilih
menu “Ajukan
SKCK”. -
Baca
ketentuan
pembuatan
SKCK
secara
Online. - Klik “Mulai”.
-
Isi
data
yang
disyaratkan,
keperluan,
dan
alamat
sesuai
KTP. -
Pilih
metode
pembayaran. -
Pilih “bayar”,
biaya
pembuatan
SKCK
sebesar
Rp
30.000. -
Unduh
barcode
pendaftaran
yang
dikirimkan
melalui
email. -
Cetak
bukti
pendaftaran
dan
pembayaran
yang
dikirimkan
melalui
email. -
Lampirkan
syarat
SKCK
dengan
cara
mendatangi
petugas
di
kantor
polisi
sesuai
tingkat
yang
sudah
dipilih,
baik
Polsek,
Polres,
Polda,
atau
Mabes
Polri. -
Perlu
dicatat
bahwa
pemohon
cukup
membawa
berkas
pendaftaran
dan
menunjukkan
barcode
untuk
dipindah
agar
SKCK
dapat
dicetak.
Sebelum
itu
perhatikan
juga
syarat-syarat
yang
diperlukan
sebelum
mebuat
SKCK,
yaitu:
-
Scan
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP). -
Scan
Kartu
Keluarga
(KK). -
Pas
foto
berwarna
ukuran
4×6
dengan
latar
belakang
merah. -
Scan
Akta
Kelahiran. -
Scan
paspor
(jika
diperlukan
untuk
keperluan
luar
negeri). -
Sidik
jari
yang
biasanya
bisa
dilakukan
di
Polsek
atau
Polres.
Baca
juga:
BPJS
Kesehatan
evaluasi
kepesertaan
JKN
jadi
syarat
wajib
urus
SKCK
Biaya
Perpanjangan
SKCK
Menurut
Peraturan,
biaya
perpanjangan
SKCK
di
tahun
2025
ini
masih
sebesar
Rp30
Ribu
.
Pembayaran
dapat
dilakukan
langsung
di
kantor
polisi
atau
melalui
transfer
ke
rekening
yang
telah
ditentukan
apabila
perpanjangan
dilakukan
secara
online.
Masa
Berlaku
SKCK
SKCK
memiliki
masa
berlaku
selama
6
bulan
sejak
tanggal
penerbitan.
Apabila
diperlukan,
SKCK
dapat
diperpanjang
dengan
mengajukan
permohonan
perpanjangan
sebelum
masa
berlaku
habis.
Mengurus
perpanjangan
SKCK
adalah
proses
yang
relatif
sederhana
jika
semua
persyaratan
telah
dipenuhi.
Sebagai
salah
satu
dokumen
penting
dalam
berbagai
keperluan
administrasi
di
Indonesia,
pemohon
diharapkan
memperhatikan
masa
berlaku
SKCK
agar
tidak
menghambat
proses
administrasi
lainnya.
Itulah
cara,
syarat,
serta
biaya
untuk
membuat
SKCK
secara
online
di
tahun
2025
ini,
pastikan
semua
data
diri
yang
Anda
tuliskan
benar
adanya
sehingga
hasil
SKCK
nantinya
akan
sesuai
dengan
dokumen
pribadi
lainnya.
Baca
juga:
Syarat
dan
biaya
untuk
memperpanjang
SKCK
Baca
juga:
Berapa
lama
proses
penerbitan
SKCK?
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025