Jakarta
(ANTARA)

Pembuatan
Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian
atau
biasa
disingkat
dengan
SKCK
di
2025
ini
bisa
melalui
Online.
SKCK
adalah
surat
keterangan
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Institusi
Kepolisian
Republik
Indonesia
(Polri)
melalui
fungsi
Intelkam
kepada
seorang
pemohon/warga
masyarakat.

SKCK
dimaksudkan
untuk
menerangkan
tentang
ada
ataupun
tidak
adanya
catatan
suatu
individu
atau
seseorang
yang
bersangkutan
dalam
kegiatan
kriminalitas
atau
kejahatan.

Masa
berlaku
SKCK
adalah
6
(enam)
bulan
sejak
tanggal
diterbitkan.
Jika
telah
melewati
masa
berlaku
dan
bila
dirasa
perlu,
SKCK
dapat
diperpanjang
lagi.

Layanan
pembuatan
SKCK
secara
online
diatur
berdasarkan
surat
pemberitahuan
Kapolri
nomor
B/2134/III/REN.2./2023/Div
TIK
yang
diterbitkan
pada
20
Maret
2023.
Masyarakat
bisa
mengakses
layanan
ini
via
aplikasi
SUPERAPPS
PRESISI
POLRI
yang
dapat
diunduh
melalui
google
playstore
dan
appstore.

Dengan
hadirnya
aplikasi
SUPERAPPS
PRESISI
POLRI
yang
merupakan
wadah
seluruh
pelayanan
publik
POLRI,
masyarakat
bisa
dengan
mudah
melakukan
pendaftaran
SKCK
secara
online
kapan
saja
dan
dimana
saja.



Baca
juga:

Perbedaan
SKCK
yang
diterbitkan
Polsek,
Polres,
Polda,
dan
Mabes
Polri


Cara
dan
syarat
membuat
SKCK
2025

Berikut
ini
beberapa
cara
untuk
membuat
SKCK
secara
online:

  • Download
    aplikasi
    Super
    Apps
    Presisi.
  • Daftar
    akun
    Super
    Apps
    Presisi.
  • Pendaftaran
    meliputi
    foto
    KTP,
    foto
    wajah
    kanan,
    kiri,
    depan,
    foto
    wajah
    dengan
    KTP,
    alamat
    sesuai
    KTP,
    dan
    NPWP
    bagi
    yang
    memiliki.
  • Pada
    halaman
    beranda,
    pilih
    menu “SKCK”.
  • Pilih
    menu “Ajukan
    SKCK”.
  • Baca
    ketentuan
    pembuatan
    SKCK
    secara
    Online.
  • Klik “Mulai”.
  • Isi
    data
    yang
    disyaratkan,
    keperluan,
    dan
    alamat
    sesuai
    KTP.
  • Pilih
    metode
    pembayaran.
  • Pilih “bayar”,
    biaya
    pembuatan
    SKCK
    sebesar
    Rp
    30.000.
  • Unduh
    barcode
    pendaftaran
    yang
    dikirimkan
    melalui
    email.
  • Cetak
    bukti
    pendaftaran
    dan
    pembayaran
    yang
    dikirimkan
    melalui
    email.
  • Lampirkan
    syarat
    SKCK
    dengan
    cara
    mendatangi
    petugas
    di
    kantor
    polisi
    sesuai
    tingkat
    yang
    sudah
    dipilih,
    baik
    Polsek,
    Polres,
    Polda,
    atau
    Mabes
    Polri.
  • Perlu
    dicatat
    bahwa
    pemohon
    cukup
    membawa
    berkas
    pendaftaran
    dan
    menunjukkan

    barcode

    untuk
    dipindah
    agar
    SKCK
    dapat
    dicetak.

Sebelum
itu
perhatikan
juga
syarat-syarat
yang
diperlukan
sebelum
mebuat
SKCK,
yaitu:

  • Scan
    Kartu
    Tanda
    Penduduk
    (KTP).
  • Scan
    Kartu
    Keluarga
    (KK).
  • Pas
    foto
    berwarna
    ukuran
    4×6
    dengan
    latar
    belakang
    merah.
  • Scan
    Akta
    Kelahiran.
  • Scan
    paspor
    (jika
    diperlukan
    untuk
    keperluan
    luar
    negeri).
  • Sidik
    jari
    yang
    biasanya
    bisa
    dilakukan
    di
    Polsek
    atau
    Polres.



Baca
juga:

BPJS
Kesehatan
evaluasi
kepesertaan
JKN
jadi
syarat
wajib
urus
SKCK


Biaya
Perpanjangan
SKCK


​​
Menurut
Peraturan,
biaya
perpanjangan
SKCK
di
tahun
2025
ini
masih
sebesar
Rp30
Ribu
.
Pembayaran
dapat
dilakukan
langsung
di
kantor
polisi
atau
melalui
transfer
ke
rekening
yang
telah
ditentukan
apabila
perpanjangan
dilakukan
secara
online.


Masa
Berlaku
SKCK

SKCK
memiliki
masa
berlaku
selama
6
bulan
sejak
tanggal
penerbitan.
Apabila
diperlukan,
SKCK
dapat
diperpanjang
dengan
mengajukan
permohonan
perpanjangan
sebelum
masa
berlaku
habis.

Mengurus
perpanjangan
SKCK
adalah
proses
yang
relatif
sederhana
jika
semua
persyaratan
telah
dipenuhi.
Sebagai
salah
satu
dokumen
penting
dalam
berbagai
keperluan
administrasi
di
Indonesia,
pemohon
diharapkan
memperhatikan
masa
berlaku
SKCK
agar
tidak
menghambat
proses
administrasi
lainnya.

Itulah
cara,
syarat,
serta
biaya
untuk
membuat
SKCK
secara
online
di
tahun
2025
ini,
pastikan
semua
data
diri
yang
Anda
tuliskan
benar
adanya
sehingga
hasil
SKCK
nantinya
akan
sesuai
dengan
dokumen
pribadi
lainnya.



Baca
juga:

Syarat
dan
biaya
untuk
memperpanjang
SKCK



Baca
juga:

Berapa
lama
proses
penerbitan
SKCK?

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source