Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
akan
mulai
menerapkan
opsen
pajak
kendaraan
bermotor
kepada
masyarakat
pada
Januari
2025.
Kebijakan
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
1
Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(HKPD).

Menurut
ketentuan
dalam
undang-undang
tersebut,
penerapan
opsen
pajak
kendaraan
bermotor
akan
dilakukan
tiga
tahun
setelah
disahkannya
UU
HKPD
pada
5
Januari
2022.
Dengan
demikian,
kebijakan
ini
diharapkan
dapat
diberlakukan
pada
awal
tahun
2025.


Apa
itu
opsen
pajak
kendaraan
bermotor?

Opsen
pajak
kendaraan
bermotor
merupakan
salah
satu
kebijakan
perpajakan
daerah
yang
diatur
dalam
UU
HKPD.
Kebijakan
ini
bertujuan
untuk
memperluas
sinergi
dalam
pemungutan
pajak
dan
mempercepat
penyaluran
pajak
yang
sebelumnya
dibagihasilkan.
Dalam
jangka
panjang,
penerapan
opsen
diharapkan
dapat
meningkatkan
penerimaan
pajak
daerah.



Baca
juga:

Perbedaan
BBNKB,
PKB,
dan
Pajak
5
tahunan
(TNKB)

Opsen
merupakan
pungutan
tambahan
pajak
yang
dikenakan
berdasarkan
persentase
tertentu.
Terdapat
tiga
jenis
pajak
daerah
yang
dikenai
opsen,
yaitu
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB),
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB),
dan
Pajak
Mineral
Bukan
Logam
dan
Batuan
(MBLB).

Secara
umum,
penerapan
opsen
tidak
akan
menambah
beban
administrasi
perpajakan
bagi
wajib
pajak.
Setiap
jenis
opsen
memiliki
peraturan
yang
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan
yang
berlaku
di
masing-masing
daerah.
Berikut
adalah
penjelasan
rinci
mengenai
tiga
jenis
pajak
daerah
yang
dikenakan
opsen.


1.
Pajak
Kendaraan
Bermotor
(PKB)

Opsen
PKB
dikenakan
kabupaten/kota
atas
pokok
PKB
sesuai
peraturan
yang
berlaku,
dengan
pendapatan
yang
digunakan
untuk
mendukung
kemandirian
daerah
tanpa
membebani
wajib
pajak.


2.
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB)

BBNKB
dikenakan
saat
peralihan
kepemilikan
kendaraan
bermotor.
Kabupatan/kota
mengenakan
opsen
atas
pokok
BBNKB
untuk
mendukung
kemandirian
daerah
tanpa
membebani
wajib
pajak,
dengan
pendapatan
tercatat
sebagai
PAD.



Baca
juga:

Apa
itu
BBNKB
dan
bagaimana
cara
menghitungnya? 


3.
Pajak
Mineral
Bukan
Logam
dan
Batuan
(MBLB)

MBLB
dikenakan
atas
pengambilan
mineral
bukan
logam
dan
batuan.
Provinsi
mengenakan
opsen
atas
pokok
pajak
MBLB
untuk
memperkuat
pengawasan
dan
penerbitan
izin
kegiatan
pertambangan
daerah.

Dalam
Pasal
83
ayat
(1)
UU
HKPD,
diatur
bahwa
tarif
opsen
PKB
dan
BBNKB
sebesar
66
persen
dari
pajak
terutang,
sementara
opsen
Pajak
MBLB
dikenakan
sebesar
25
persen.
Ketentuan
ini
akan
mempengaruhi
cara
pembayaran
pajak
kendaraan
bermotor.

Dengan
diberlakukannya
aturan
baru
ini,
pemilik
kendaraan
akan
diwajibkan
membayar
tujuh
komponen
pajak
kendaraan.
Komponen
tersebut
meliputi
opsen
BBNKB,
opsen
PKB,
Sumbangan
Wajib
Dana
Kecelakaan
Lalu
Lintas
Jalan
(SWDKLLJ),
serta
biaya
administrasi
STNK
dan
TNKB.

Pemilik
kendaraan
nantinya
harus
membayar
opsen
PKB
dan
opsen
BBNKB
bersamaan
dengan
pajak
kendaraan
bermotor
di
Samsat
setempat.
Pembayaran
PKB
dan
BBNKB
akan
disetorkan
ke
Rekening
Kas
Umum
Daerah
(RKUD)
provinsi,
sementara
opsen
PKB
dan
BBNKB
akan
disetorkan
ke
RKUD
kabupaten/kota
sesuai
dengan
tempat
kendaraan
terdaftar.

Untuk
memudahkan
pembayaran,
dua
kolom
keterangan
mengenai
pembayaran
opsen
PKB
dan
BBNKB
akan
ditambahkan
pada
lembar
belakang
STNK
atau
Surat
Ketetapan
Kewajiban
Pembayaran.
Dengan
adanya
tambahan
ini,
diharapkan
proses
pembayaran
pajak
kendaraan
lebih
transparan
dan
efisien.



Baca
juga:

Syarat
dan
langkah
mendapatkan
BBNKB
gratis


Cara
menghitung
opsen
pajak
kendaraan
bermotor

Sebagai
contoh,
tarif
dasar
pengenaan
pajak
untuk
sebuah
mobil
dengan
Nilai
Jual
Kendaraan
Bermotor
(NJKP)
sebesar
Rp200
juta.
Kendaraan
tersebut
merupakan
kendaraan
pertama
bagi
wajib
pajak,
dan
tarif
PKB
untuk
kepemilikan
pertama
sesuai
Perda
PDRB
provinsi
yang
bersangkutan
adalah
1,1
persen.

Dengan
demikian,
PKB
yang
terutang
adalah
1,1
persen
x
Rp200
juta
=
Rp2,2
juta,
yang
masuk
ke
Rekening
Kas
Umum
Daerah
(RKUD)
provinsi
terkait.
Opsen
PKB-nya
dihitung
sebesar
66
persen
x
Rp2,2
juta
=
Rp1,450
juta,
yang
akan
masuk
ke
RKUD
Pemda
kabupaten
atau
kota
sesuai
dengan
alamat
atau
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
wajib
pajak.

Jika
dijumlahkan,
total
administrasi
perpajakan
yang
harus
dibayar
wajib
pajak
adalah
Rp2,2
juta
+
Rp1,450
juta
=
Rp3,650
juta.
Jumlah
ini
setara
dengan
tarif
1,8
persen
berdasarkan
UU
No.
28
Tahun
2009
yang
berlaku
sebelumnya.

Pembayaran
sebesar
Rp3,650
juta
nantinya
dilakukan
sekaligus
di
SAMSAT,
dan
bank
tempat
pembayaran
akan
membagi
dana
tersebut
ke
RKUD
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
Secara
keseluruhan,
hal
ini
tidak
menambah
beban
administrasi
perpajakan
bagi
wajib
pajak.

Dengan
memahami
opsen
pajak
kendaraan
bermotor
beserta
cara
perhitungannya
sangat
penting
bagi
wajib
pajak
untuk
mengetahui
kewajiban
yang
harus
dipenuhi
dan
memastikan
pembayaran
pajak
dilakukan
dengan
benar.
Dengan
demikian,
opsen
menjadi
instrumen
vital
dalam
pengelolaan
keuangan
daerah
dan
penguatan
otonomi
fiskal.



Baca
juga:

Pemprov
Jateng
tagih
Pajak
Kendaraan
Bermotor
lewat “Sengkuyung”



Baca
juga:

Pajak
kendaraan
bermotor
NTT
turun
jadi
1,2
persen
di
Januari
2025

Pewarta:

Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source