
Jakarta
(ANTARA)
–
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK)
telah
menyusun
regulasi
baru
terkait
layanan
Buy
Now
Pay
Later
(BNPL)
atau
paylater.
Regulasi
ini
bertujuan
untuk
memperkuat
perlindungan
konsumen
dan
mencegah
risiko
jebakan
utang
yang
dapat
timbul
dari
penggunaan
layanan
tersebut.
Aturan
ini
menetapkan
beberapa
persyaratan
bagi
pengguna
paylater.
Di
antaranya,
pembiayaan
hanya
dapat
diberikan
kepada
nasabah
yang
memenuhi
batas
usia
tertentu
dan
besaran
nominal
pendapatan
gaji
yang
disepakati.
Hal
ini
bertujuan
untuk
menguatkan
perlindungan
konsumen
dan
masyarakat,
serta
mengantisipasi
potensi
terjadinya
jebakan
utang
(debt
trap)
bagi
pengguna
paylater.
Terutama
bagi
mereka
yang
tidak
memiliki
literasi
keuangan
memadai
dalam
menggunakan
produk
dan
layanan
keuangan.
Baca
juga:
OJK
meminta
bank
blokir
8.500
rekening
terkait
judi
online
selama
2024
Aturan
baru
ini
juga
diharapkan
dapat
mendukung
pengembangan
dan
penguatan
industri
perusahaan
pembiayaan
di
Indonesia,
sehingga
tercipta
ekosistem
keuangan
yang
lebih
stabil
dan
bertanggung
jawab.
Aturan
ini
menetapkan
bahwa
pembiayaan
paylater
hanya
dapat
diberikan
kepada
individu
yang
memenuhi
dua
kriteria,
diantaranya:
1.
Usia
minimal
18
tahun
atau
sudah
menikah
Pengguna
layanan
paylater
harus
berusia
minimal
18
tahun
atau
telah
menikah.
2.
Pendapatan
bulanan
minimal
Rp3
juta
Calon
pengguna
harus
memiliki
penghasilan
bulanan
minimal
Rp3
juta.
Dapat
diketahui,
langkah
ini
diambil
sebagai
respons
terhadap
pertumbuhan
pesat
layanan
paylater
di
Indonesia.
Hingga
Oktober
2024,
layanan
paylater
tercatat
mencapai
Rp8,41
triliun,
meningkat
63,89
persen
dibandingkan
periode
yang
sama
tahun
sebelumnya.
Regulasi
ini
berlaku
efektif
untuk
akuisisi
nasabah
baru
dan
perpanjangan
pembiayaan
paylater
paling
lambat
pada
1
Januari
2027.
Langkah
ini
diambil
untuk
memastikan
penggunaan
layanan
paylater
yang
lebih
bijak
dan
bertanggung
jawab,
serta
untuk
memperkuat
industri
perusahaan
pembiayaan.
Baca
juga:
AFPI
dukung
kebijakan
OJK
untuk
penguatan
pengaturan
Pindar
OJK
menekankan
pentingnya
transparansi
dari
perusahaan
pembiayaan
dalam
penyediaan
layanan
paylater.
Setiap
perusahaan
diharapkan
untuk
memberikan
notifikasi
yang
jelas
kepada
nasabah
mengenai
risiko
dan
pentingnya
kehati-hatian
dalam
menggunakan
layanan
tersebut.
Hal
ini
bertujuan
agar
konsumen
lebih
memahami
potensi
dampak
finansial
yang
dapat
timbul
jika
tidak
digunakan
dengan
bijak.
OJK
juga
berkomitmen
untuk
terus
memantau
implementasi
aturan
ini
dan
siap
melakukan
peninjauan
kembali
jika
diperlukan.
Peninjauan
tersebut
akan
mempertimbangkan
kondisi
ekonomi
yang
berkembang,
stabilitas
sistem
keuangan,
serta
dinamika
industri
paylater
yang
terus
tumbuh
pesat.
Hal
ini
menunjukkan
upaya
OJK
dalam
menjaga
keberlanjutan
industri
sekaligus
melindungi
kepentingan
konsumen.
Dengan
adanya
regulasi
baru
ini,
OJK
berharap
masyarakat
dapat
lebih
bijak
dalam
memanfaatkan
layanan
paylater.
Diharapkan,
langkah
ini
akan
membantu
mencegah
terjadinya
jebakan
utang
yang
tidak
terkendali
dan
meningkatkan
kesadaran
akan
pentingnya
pengelolaan
keuangan
yang
sehat
di
kalangan
pengguna
layanan
tersebut.
Baca
juga:
OJK
terus
perkuat
integritas
pasar
modal
Indonesia
pada
2025
Baca
juga:
OJK
pastikan
kesiapan
transisi
pengaturan
aset
kripto
dari
Bappebti
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025