Jakarta
(ANTARA)

Tabungan
Perumahan
Rakyat
(Tapera)
adalah
program
yang
dirancang
oleh
pemerintah
Indonesia
untuk
membantu
masyarakat
memiliki
rumah
dengan
cara
menabung.

 

Melalui
program
Tapera,
pemerintah
menyampaikan
bahwa
nantinya
pekerja
di
Indonesia,
baik
dari
sektor
formal
maupun
informal
diwajibkan
untuk
menabung
di
setiap
bulan-nya
sebesar
3
persen,
dengan
rincian
0,5
persen
ditanggung
oleh
pemberi
kerja
dan
2,5
persen
ditanggung
oleh
pekerja.

 

Tabungan
ini
kemudian
akan
digunakan
untuk
memberikan
pembiayaan
perumahan
yang
terjangkau
bagi
masyarakat
yang
memenuhi
syarat.

 

Pemerintah
berharap
program
tabungan
ini
dapat
mendukung
pembiayaan
perumahan
bagi
para
pekerja
di
Indonesia.
Tapera pun
dianggap
sebagai
salah
satu
solusi
jangka
panjang
untuk
pembiayaan
perumahan
di
Indonesia.

 

Kendati
demikian,
Tapera juga
dinilai
sebagai
solusi
untuk
mengatasi
masalah
perumahan
yang
mendesak
di
Indonesia,
di
mana
masih
banyak
masyarakat
belum
memiliki
rumah
layak
huni,
dengan
pertumbuhan
penduduk
yang
semakin
tinggi.

 

Program
Tapera
didirikan
berdasarkan
UU
No.4
Tahun
2016
untuk
mengatasi
masalah
perumahan
di
Indonesia.
Dengan
pertumbuhan
penduduk
yang
tinggi,
kebutuhan
perumahan
meningkat
sementara
akses
pembiayaan
masih
terbatas.

 

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source