
Jakarta
(ANTARA)
–
Seiring
meningkatnya
penggunaan
kendaraan
listrik
di
Indonesia,
keberadaan
Stasiun
Pengisian
Kendaraan
Listrik
Umum
(SPKLU)
menjadi
semakin
krusial
untuk
masyarakat.
Dengan
800
unit
SPKLU
yang
telah
disediakan
oleh
pemerintah
melalui
PT
PLN
(Persero)
pada
tahun
2025,
infrastruktur
ini
bertujuan
untuk
mendukung
kemudahan
para
pemilik
kendaraan
listrik
dalam
mengisi
daya
baterai
kendaraan
mereka.
Baca
juga:
Daftar
53
SPKLU
di
rest
area
tol
Trans
jawa
untuk
mudik
Lebaran
2025
Apa
itu
SPKLU?
Stasiun
Pengisian
Kendaraan
Listrik
Umum
(SPKLU)
adalah
fasilitas
publik
yang
menyediakan
layanan
pengisian
daya
untuk
kendaraan
listrik,
seperti
mobil
dan
sepeda
motor
listrik.
Fungsi
utama
SPKLU
mirip
dengan
stasiun
pengisian
bahan
bakar
konvensional,
namun
yang
disalurkan
adalah
energi
listrik
untuk
mengisi
ulang
baterai
kendaraan.
Keberadaan
SPKLU
memastikan
pengemudi
kendaraan
listrik
dapat
mengisi
daya
kendaraannya
dengan
mudah
dan
efisien,
terutama
saat
berada
di
luar
rumah
atau
dalam
perjalanan
jarak
jauh.
SPKLU
dilengkapi
dengan
berbagai
jenis
soket
colokan
yang
sesuai
dengan
kebutuhan
kendaraan
listrik
yang
ada.
Di
Indonesia,
terdapat
tiga
tipe
soket
colokan
listrik,
yakni
AC
Charging,
DC
Charging
CHAdeMo,
dan
DC
Charging
Combo
tipe
CCS2.
Pengisian
daya
di
SPKLU
biasanya
memakan
waktu
antara
30
hingga
90
menit.
Lama
pengisian
daya
bisa
berbeda-beda,
tergantung
pada
kapasitas
baterai,
teknologi
SPKLU,
dan
jenis
kendaraan
listrik
yang
digunakan.
Biaya
pengisian
daya
di
SPKLU
dikenakan
tarif
maksimal
Rp2.467/kWh.
Namun,
untuk
layanan
fast
charging
dan
ultra
fast
charging,
berlaku
biaya
tambahan
sebesar
Rp25.000
per
pengisian
untuk
fast
charging
dan
Rp57.000
per
pengisian
untuk
ultra
fast
charging.
Baca
juga:
PLN
siapkan
1.000
unit
SPKLU
di
jalur
Trans
Jawa-Sumatera
jelang
mudik
Tipe
teknologi
SPKLU
SPKLU
menggunakan
beberapa
tipe
teknologi
pengisian
yang
berbeda,
tergantung
pada
kebutuhan
dan
kemampuan
daya.
Berikut
adalah
tipe-tipe
teknologi
yang
tersedia.
-
Medium
Charging:
Teknologi
ini
memakai
arus
bolak-balik
(AC)
dan
memiliki
daya
keluaran
sekitar
7-22
kilowatt.
Waktu
yang
dibutuhkan
dalam
pengisian
sekitar
6-8
jam
hingga
daya
penuh. -
Fast
Charging:
Teknologi
ini
menggunakan
arus
searah
(DC).
Memungkinkan
pengisian
daya
dengan
keluaran
lebih
dari
22-50
kilowatt.
Dengan
teknologi
ini,
lama
pengisian
dapat
lebih
cepat
sekitar
30-60
menit. -
Ultra
Fast
Charging:
Teknologi
ini
memiliki
daya
keluaran
lebih
dari
50
kilowatt
dan
arus
daya
searah
(DC).
Pengisian
daya
menggunakan
teknologi
ini
bisa
lebih
cepat
dibandingkan
fast
charging
yakni
sekitar
15-30
menit.
Baca
juga:
Sebaran
lokasi
SPKLU
di
Trans
Sumatera
untuk
mudik
2025
Tata
cara
penggunaan
SPKLU
Selain
sudah
banyak
tersebar
di
berbagai
titik
wilayah,
penggunaan
SPKLU
pun
cukup
mudah
dan
praktis.
Umumnya,
pengemudi
dapat
mengisi
daya
secara
mandiri
di
SPKLU,
tetapi
di
beberapa
lokasi
juga
tersedia
petugas
yang
melayani.
-
Download
aplikasi
Charge.IN
melalui
Apps
Store
atau
Play
Store.
Aplikasi
ini
digunakan
untuk
melakukan
registrasi
dan
mengisi
saldo
elektronik. -
Setelah
mengunduh
aplikasi,
pengguna
harus
mendaftar
dan
mengisi
saldo
elektronik
untuk
melakukan
pembayaran. -
Selesai
mendaftar
dan
bayar,
aplikasi
akan
menampilkan
lokasi
SPKLU
terdekat
sesuai
posisi
pengemudi
dan
pilih
lokasi. -
Setelah
tiba
di
SPKLU,
pengemudi
dapat
menyambungkan
gun
charger
ke
port
pengisian
kendaraan. -
Kemudian
buka
aplikasi
Charge.IN,
pilih
menu
“Charging”,
pindai
barcode
pada
konektor
charger,
dan
pilih
jumlah
kWh
yang
ingin
diisi.
Lalu,
konfirmasi
pengisian. -
Tunggu
hingga
proses
pengisian
selesai.
Proses
ditandai
dengan
indikator
pada
konektor
pengisian
yang
menyala.
Itulah
penjelasan
tentang
SPKLU,
tipe
teknologi
yang
digunakan,
dan
cara
pemakaiannya.
Keberadaan
SPKLU
ini
tidak
hanya
memudahkan
pengisian
daya
listrik
kendaraan,
tetapi
juga
mendukung
transisi
menuju
energi
ramah
lingkungan.
Baca
juga:
Tips
mudik
aman
dengan
mobil
listrik
untuk
Idul
Fitri
2025
Baca
juga:
Kiat
aman
menggunakan
kendaraan
listrik
saat
mudik
lebaran
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025