Jakarta
(ANTARA)

Dalam
era
transportasi
elektrik
dan
kemajuan
teknologi,
banyak
istilah
baru
yang
muncul
terkait
dengan
sumber
daya
listrik,
diantaranya
yakni
SPKLU
dan
SPLU.

Kedua
fasilitas
ini
berhubungan
dengan
penyediaan
listrik
bagi
masyarakat,
tetapi
memiliki
fungsi
yang
berbeda.

SPKLU
(Stasiun
Pengisian
Kendaraan
Listrik
Umum)
digunakan
khusus
untuk
mengisi
daya
kendaraan
listrik,
sementara
SPLU
(Stasiun
Penyedia
Listrik
Umum)
disediakan
untuk
kebutuhan
listrik
umum.

Lalu,
apa
perbedaan
detail
antara
keduanya?
Berikut
penjelasannya.



Baca
juga:

Daftar
53
SPKLU
di
rest
area
tol
Trans
jawa
untuk
mudik
Lebaran
2025


Stasiun
Pengisian
Kendaraan
Listrik
Umum
(SPKLU)

Fasilitas
ini
dirancang
khusus
untuk
mengisi
daya
baterai
kendaraan
listrik
seperti
mobil
dan
bus
listrik.

SPKLU
pertama
kali
diperkenalkan
di
Indonesia
pada
tahun
2019
sebagai
pendukung
kebutuhan
pengisian
daya

untuk
kendaraan
listrik.

Dengan
kapasitas
daya
yang
bervariasi
antara
22
kW
hingga
150
kW,
SPKLU
dapat
melakukan
pengisian
daya
yang
lebih
cepat,
hemat
waktu,
dan
praktis
bagi
masyarakat.

SPKLU
biasanya
terletak
di
lokasi
strategis
seperti
pusat
perbelanjaan,
area
parkir
umum,
dan
tempat-tempat
lain
yang
sering
dikunjungi
oleh
pemilik
kendaraan
listrik.

Selain
itu,
SPKLU
juga
dilengkapi
dengan
berbagai
jenis
konektor
pengisian
yang
digunakan
kendaraan
listrik
di
Indonesia,
seperti
AC

charging
,
DC

charging

CHAdeMo
dan
DC

charging

Combo
tipe
CCS2.



Baca
juga:

Sebaran
lokasi
SPKLU
di
Trans
Sumatera
untuk
mudik
2025


Stasiun
Penyedia
Listrik
Umum
(SPLU)

Fasilitas
ini
diperkenalkan
lebih
awal
pada
tahun
2016
dan
awalnya
ditujukan
untuk
menyediakan
sumber
daya
listrik
bagi
berbagai
perangkat
elektronik
dan
peralatan
usaha
kecil
seperti
pedagang
kaki
lima.

SPLU
memiliki
kapasitas
daya
yang
lebih
rendah
dibandingkan
SPKLU,
yaitu
antara
5,5
kW
hingga
22
kW.
Selain
itu,
insfratruktur
ini
memiliki
model
seperti
standing/tower,
hang/wall
mount,
hook/pole
mount,
dan
stall/pedestal.

Stasiun
pengisian
listrik
ini
banyak
ditempatkan
di
trotoar,
taman
kota,
atau
area
publik
lainnya,
sehingga
mempermudah
akses
listrik
bagi
masyarakat
secara
umum.

SPLU
juga
dapat
digunakan
untuk
mengisi
daya
baterai
kendaraan
listrik
ringan
seperti
sepeda
motor
listrik,
tetapi
tidak
dirancang
untuk
kendaraan
listrik
yang
lebih
besar
yang
memerlukan
daya
lebih
tinggi.



Baca
juga:

Tips
mudik
aman
dengan
mobil
listrik
untuk
Idul
Fitri
2025


Perbedaan
SPKLU
dan
SPLU

Perbedaan
utama
antara
SPKLU
dan
SPLU
terletak
pada
tujuan
penggunaannya.
SPKLU
dikhususkan
bagi
pemilik
kendaraan
listrik
dan
menggunakan
listrik
berdaya
besar
dengan
tegangan
tinggi.

Sementara
itu,
SPLU
menyediakan
akses
listrik
sementara
dengan
daya
lebih
kecil
dan
standar
tegangan
PLN,
sehingga
bisa
digunakan
untuk
berbagai
kebutuhan
umum
di
luar
ruangan.

Dari
segi
pembayaran,
SPKLU
menggunakan
sistem
pembayaran
digital
melalui
aplikasi
Charge.IN,
sedangkan
SPLU
menggunakan
sistem
beli
token
listrik
di
PLN
atau
merchant
resmi.

Kedua
fasilitas
ini
memiliki
manfaat
yang
signifikan
dalam
mendukung
perkembangan
infrastruktur
listrik
modern
di
Indonesia.

Dengan
semakin
banyaknya
kendaraan
listrik
di
Indonesia,
ketersediaan
SPKLU
menjadi
faktor
penting
dalam
mendukung
mobilitas
yang
lebih
ramah
lingkungan.

Sementara
itu,
SPLU
memberikan
kemudahan
bagi
masyarakat
untuk
mendapatkan
listrik
secara
legal
dan
fleksibel,
terutama
bagi
mereka
yang
membutuhkan
listrik
di
lokasi
yang
belum
memiliki
instalasi
listrik
permanen.



Baca
juga:

Mengenal
SPKLU,
tipe
teknologi
dan
tata
cara
penggunaannya


Cara
menggunakan
SPKLU
dan
SPLU

Selain
perbedaan
dalam
fungsi
dan
kapasitas
daya
listrik,
cara
penggunaan
SPKLU
dan
SPLU
juga
memiliki
perbedaan.
Berikut
ini
adalah
langkah-langkah
dalam
menggunakan
SPKLU
dan
SPLU
yang
perlu
Anda
ketahui.


Tata
cara
menggunakan
SPKLU

  1. Download
    aplikasi
    Charge.IN
    melalui
    perangkat
    selular
  2. Bikin
    akun
    dan
    isi
    saldo
    di
    aplikasi
    untuk
    melakukan
    pembayaran.
  3. Pilih
    lokasi
    SPKLU
    yang
    tersedia
    dan
    terdekat
    dari
    posisi
    pengemudi.
  4. Setelah
    berada
    di
    lokasi
    SPKLU,
    sambungkan

    gun
    charger

    ke
    kendaraan
    listrik.
  5. Buka
    aplikasi
    Charger.IN,
    lalu
    klik
    menu “Charging”,
    pindai

    barcode

    ke
    konektor

    charger
    ,
    dan
    pilih
    jumlah
    kWh
    yang
    ingin
    diisi.
  6. Klik
    konfirmasi
    pengisian
    dan
    tunggu
    hingga
    proses
    pengisian
    selesai.
    Jika
    sudah
    selesai,
    cabut
    kabel
    pengisi
    daya
    dari
    kendaraan.


Tata
cara
menggunakan
SPLU

  1. Cari
    SPLU
    yang
    tersedia
    di
    sekitar
    lokasi
    Anda.
  2. Catat
    nomor
    seri
    meter
    yang
    berada
    di
    kotak
    SPLU.
  3. Bawa
    kartu

    e-money

    dan
    beli
    token
    listrik
    melalui
    PLN
    atau
    mitra
    resmi.
  4. Masukkan
    kode
    token
    ke
    meteran
    SPLU
    atau
    tempelkan
    kartu

    e-money

    di
    kotak
    pindai.
  5. Gunakan
    listrik
    sesuai
    kebutuhan,
    lalu
    matikan
    perangkat
    setelah
    selesai



Baca
juga:

Dirut
PLN
pastikan
ada
SPKLU
pengisian
cepat
pada
tiap
rest
area 



Baca
juga:

Kiat
aman
menggunakan
kendaraan
listrik
saat
mudik
lebaran

Pewarta:

Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source