
Jakarta
(ANTARA)
–
Sabung
ayam
atau
praktik
mengadu
dua
ekor
ayam
jantan
dalam
sebuah
arena,
telah
lama
dikenal
dalam
berbagai
budaya,
termasuk
di
Indonesia.
Bagi
sebagian
masyarakat,
kegiatan
ini
dianggap
sebagai
bagian
dari
tradisi
atau
bentuk
hiburan
yang
diwariskan
secara
turun-temurun.
Namun,
dalam
pandangan
ajaran
agama
Islam,
sabung
ayam
memiliki
implikasi
hukum
yang
jelas.
Islam
mengajarkan
untuk
menghindari
segala
bentuk
perjudian
dan
tindakan
yang
dapat
menyakiti
makhluk
hidup,
sehingga
praktik
ini
sering
kali
dikategorikan
sebagai
perbuatan
yang
dilarang.
Tindakan
menyakiti
hewan
seperti
sabung
ayam
atau
tindakan
mengadu
hewan
lainnya
dilarang
keras
dalam
Islam.
Larangan
ini
tampak
pada
hadits
riwayat
HR
Abu
Dawud
dan
At-Tirmidzi
dari
Sahabat
Ibnu
Abbas
RA.
Imam
Bukhari
dalam
Kitab
Adabul
Mufrad
juga
meriwayatkan
hadits
serupa.
عن
ابن
عباس
قال
نَهَى
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
عَنِ
التَّحْرِيشِ
بَيْنَ
الْبَهَائِم
Artinya,
“Dari
sahabat
Ibnu
Abbas,
ia
berkata,
Rasulullah
SAW
melarang
(kita)
mengadu
binatang,”
(HR
Abu
Dawud
dan
At-Tirmidzi).
Baca
juga:
Polres
Sukabumi
Kota
gelar
Shalat
Gaib
doakan
tiga
polisi
gugur
Pandangan
ulama
tentang
sabung
ayam
Para
ulama
sepakat
bahwa
sabung
ayam
adalah
perbuatan
yang
haram
dalam
Islam.
Syeikh
Ibrahim
al-Bajuri
dalam
kitabnya
menegaskan
bahwa
akad
adu
domba
dan
adu
ayam
haram
secara
mutlak
karena
merupakan
perbuatan
bodoh
dan
menyerupai
kaum
Nabi
Luth
yang
dibinasakan
Allah.
Selain
itu,
ulama
Mazhab
Syafi’i
juga
menyatakan
keharaman
tindakan
mengadu
hewan
apa
pun
jenisnya.
Hal
ini
dikarenakan
perbuatan
tersebut
dapat
menyakiti
hewan
dan
bertentangan
dengan
ajaran
Islam
yang
mengutamakan
kasih
sayang
terhadap
makhluk
hidup.
Ulama
Mazhab
Syafi’i
menegaskan
bahwa
mengadu
hewan,
apa
pun
jenisnya,
hukumnya
haram.
Hal
ini
karena
tindakan
tersebut
berpotensi
besar
menyebabkan
penderitaan
bagi
hewan
yang
diadu.
قَالَ
الْحَلِيمِيُّ
وَيَحْرُمُ
التَّحْرِيشُ
بَيْنَ
الْكِلَابِ
وَالدُّيُوكِ
لِمَا
فِيهِ
مِنْ
إيلَامِ
الْحَيَوَانِ
بِلَا
فَائِدَةٍ
وَقَالَ
ابْنُ
سُرَاقَةَ
فِي
أَدَبِ
الشُّهُودِ
وَيَحْرُمُ
تَرْقِيصُ
الْقُرُودِ
لِأَنَّ
فِيهِ
تَعْذِيبًا
لَهُمْ
وَفِي
مَعْنَاهُ
الْهِرَاشُ
بَيْنَ
الدِّيكَيْنِ
وَالنِّطَاحُ
بَيْنَ
الْكَبْشَيْنِ
Artinya,
“Al-Halimi
mengatakan
bahwa
hukum
mengadu
anjing
dan
(menyabung)
ayam
haram
karena
menyakiti
hewan
tanpa
manfaat.
Ibnu
Suraqah
dalam
Kitab
Adabus
Syuhud
menyatakan,
hukum
memaksa
kera
menari
haram
karena
di
dalamnya
mengandung
unsur
penyiksaan.
Serupa
dengan
pengertian
‘memaksa
menari’
adalah
menyabung
dua
ekor
ayam
dan
mengadu
dua
ekor
kambing,”
(Lihat
Ibnul
Muqri,
Raudhatut
Thalib,
[Beirut,
Darul
Fikr:
tanpa
tahun],
juz
XXII,
halaman
415).
Praktik
sabung
ayam
sering
kali
disertai
dengan
taruhan
atau
perjudian,
yang
jelas
diharamkan
dalam
Islam.
Perjudian
dianggap
sebagai
perbuatan
yang
berasal
dari
godaan
setan
dan
harus
dijauhi.
Allah
SWT
berfirman
dalam
Al
Quran
surat
Al-Baqarah
ayat
219:
“Hai
orang-orang
yang
beriman,
sesungguhnya
(meminum)
khamar,
berjudi,
(berkorban
untuk)
berhala,
mengundi
nasib
dengan
panah,
adalah
perbuatan
keji
termasuk
perbuatan
setan.
Maka
jauhilah
perbuatan-perbuatan
itu
agar
kamu
mendapat
keberuntungan.”
Berdasarkan
dalil-dalil
dan
pandangan
ulama,
sabung
ayam
jelas
dilarang
dalam
ajaran
Islam.
Selain
menyebabkan
penderitaan
bagi
hewan
tanpa
manfaat
yang
jelas,
praktik
ini
juga
sering
kali
dikaitkan
dengan
perjudian,
yang
semakin
menegaskan
keharamannya.
Oleh
karena
itu,
umat
Islam
diharapkan
menghindari
sabung
ayam
dan
praktik
serupa.
Sebagai
gantinya,
mereka
dianjurkan
untuk
lebih
peduli
terhadap
kesejahteraan
hewan
sesuai
dengan
nilai-nilai
yang
diajarkan
dalam
Islam.
Baca
juga:
Rumah
duka
AKP
Anumerta
Lusiyanto
di
OKU
Timur
dipenuhi
pelayat
Baca
juga:
Puan:
Penegakan
hukum
bagi
oknum
tembak
polisi
krusial
jaga
institusi
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025