
Jakarta
(ANTARA)
–
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
memainkan
peran
penting
dalam
struktur
pemerintahan
Republik
Indonesia.
Salah
satu
pertanyaan
yang
sering
muncul
adalah
seberapa
sering
MPR
mengadakan
sidang
dan
apa
saja
jenis
serta
tujuannya?
Untuk
menjawab
hal
tersebut,
kita
harus
memahami
terlebih
dahulu
beberapa
wewenang
penting
yang
dimiliki
MPR.
MPR
adalah
lembaga
negara
yang
memiliki
wewenang
sebagai
berikut:
-
Mengubah
dan
menetapkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945. -
Melantik
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
hasil
pemilihan
umum. -
Memutuskan
usulan
DPR
untuk
memberhentikan
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
sebelum
masa
jabatannya
berakhir,
setelah
Mahkamah
Konstitusi
memutuskan
bahwa
keduanya
terbukti
melakukan
pelanggaran
hukum
seperti
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
atau
tindak
pidana
berat
lainnya. -
Melantik
Wakil
Presiden
menjadi
Presiden
apabila
Presiden
mangkat,
berhenti,
diberhentikan,
atau
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya
selama
masa
jabatannya. -
Memilih
Wakil
Presiden
dari
dua
calon
yang
diusulkan
Presiden
jika
terjadi
kekosongan
jabatan
Wakil
Presiden. -
Memilih
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dari
dua
pasangan
calon
jika
keduanya
tidak
dapat
menjalankan
kewajibannya
secara
bersamaan,
hingga
akhir
masa
jabatan
mereka.
Jenis
Sidang
MPR:
1.
Sidang
Tahunan
MPR
Sidang
Tahunan
MPR
adalah
forum
untuk
lembaga
negara
menyampaikan
laporan
kinerja
mereka
kepada
masyarakat.
Sidang
ini
diadakan
sekali
setahun
pada
tanggal
16
Agustus.
Sidang
ini
bertujuan
untuk
memberikan
transparansi
kepada
masyarakat
mengenai
perkembangan
tugas
lembaga-lembaga
negara
dalam
satu
tahun
terakhir.
Ada
delapan
lembaga
yang
menyampaikan
laporan
kinerjanya,
yaitu
MPR,
DPR,
DPD,
Presiden,
BPK,
MK,
MA
dan
KY.
2.
Sidang
Paripurna
MPR
Selain
Sidang
Tahunan,
MPR
juga
menyelenggarakan
Sidang
Paripurna.
Menurut
Peraturan
MPR
Nomor
1
Tahun
2019
Pasal
65,
Sidang
Paripurna
merupakan
salah
satu
dari
delapan
jenis
rapat
yang
dapat
diadakan
oleh
MPR.
Sidang
ini
diadakan
pada
awal
dan
akhir
masa
jabatan,
serta
pada
saat-saat
penting
tertentu
sesuai
situasi
yang
terjadi.
Sidang
Paripurna
berfungsi
sebagai
forum
tertinggi
untuk
pengambilan
keputusan.
3.
Sidang
Istimewa
MPR
Sidang
Istimewa
MPR
dapat
diadakan,
salah
satunya
ketika
Presiden
dinilai
melakukan
pelanggaran
berat.
Hal
ini
diatur
secara
khusus
dalam
Undang-Undang
Negara
Republik
Indonesia
yang
diterbitkan
oleh
Sekretariat
Jenderal
MPR
RI
pada
tahun
2020.
MPR
memiliki
kewenangan
untuk
menindaklanjuti
usulan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
mengenai
pemberhentian
Presiden
atau
Wakil
Presiden
di
tengah
masa
jabatan
mereka.
Proses
ini
dilakukan
setelah
Mahkamah
Konstitusi
memutuskan
bahwa
Presiden
atau
Wakil
Presiden
terbukti
melanggar
hukum,
baik
dalam
bentuk
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
suap,
atau
tindak
pidana
berat
lainnya.
Selain
itu,
pelanggaran
terhadap
syarat-syarat
yang
harus
dipenuhi
untuk
menjadi
Presiden
atau
Wakil
Presiden
juga
menjadi
dasar
pemberhentian.
Dalam
kutipan
dari
Undang-Undang
Negara
Republik
Indonesia
yang
diterbitkan
oleh
Sekretariat
Jenderal
MPR-RI
pada
tahun
2020
disebutkan: “Dewan
Perwakilan
Rakyat
memiliki
wewenang
untuk
terus
mengawasi
tindakan
Presiden.
Jika
DPR
menilai
bahwa
Presiden
melanggar
haluan
negara
yang
ditetapkan
oleh
Undang-Undang
Dasar
atau
oleh
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
MPR
dapat
diundang
untuk
menggelar
sidang
istimewa
agar
Presiden
dapat
diminta
pertanggungjawabannya.”
Baca
juga:
Sidang
Paripurna
MPR
setujui
pembentukan
3
badan
baru
Baca
juga:
Calon
pimpinan
MPR:
PKS
sebut
HNW,
PKB
sebut
Rusdi
Kirana
Baca
juga:
Sidang
Paripurna
MPR
setujui
Ahmad
Muzani
jadi
Ketua
MPR
RI
2024-2029
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024