Jakarta
(ANTARA)

Proses
pembuatan
sertifikat
tanah
memerlukan
beberapa
cara,
mulai
dari
tahapan
dan
persyaratan
yang
perlu
Anda
persiapkan,
selain
itu
ada
beberapa
biaya
yang
harus
dilunasi saat
pengajuannya.

Bagaimana
tahapan
dan
berapa
biayanya?
simak
selengkapnya
pada
artikel
ini.

Sertifikat
tanah
merupakan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN)
sebagai
bukti
kepemilikan
seseorang
atas
suatu
lahan
atau
sebidang
tanah
beserta
bangunannya.
Sertifikat
tanah
juga
menjadi
landasan
untuk
berbagai
transaksi
tanah,
seperti
jual
beli,
sewa,
atau
gadai.

Tujuan
pendaftaran
tanah
itu
sendiri
untuk
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
hukum
kepada
pemegang
hak
atas
suatu
bidang
tanah,
satuan
rumah
susun
dan
hak-hak
lain
yang
terdaftar
agar
dengan
mudah
dapat
membuktikan
dirinya
sebagai
pemegang
hak
yang
bersangkutan.

Sertifikat
tanah
berisi
informasi
terkait
pemilik
tanah,
luas
tanah,
lokasi
tanah
dan
jenis
hak
atas
tanah.
Bagi
Anda
yang
telah
melakukan
sertifikasi
tanah,
Anda
akan
diwajibkan
untuk
membayar
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB).

Sertifikat
ini
memiliki
fungsi
yang
sangat
penting
baik
bagi
pemilik
tanah
maupun
negara,
karena
berisi
informasi
terkait
pemilik
tanah,
luas
tanah,
lokasi
tanah
dan
jenis
hak
atas
tanah.
Bagi
Anda
yang
telah
melakukan
sertifikasi
tanah,
Anda
akan
diwajibkan
untuk
membayar
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB).

Ada
dua
cara
yang
bisa
Anda
dalam
pengajuan
pembuatan
sertifikat
tanah.
Anda
dapat
melakukan
pengajuan
secara
mandiri
ataupun
mengajukan
pembuatan
sertifikat
tanah
via
online.



Baca
juga:

Cara
mudah
cek
sertifikat
tanah
via
online

Baca
juga:

Menteri
ATR:
Sertifikat
tanah
memiliki
nilai
ekonomi
bagi
masyarakat


Cara
pengajuan
pembuatan
sertifikat
tanah

1.
Pengajuan
Mandiri

  • Datang
    langsung
    ke
    Kantor
    Badan
    Pertahanan
    Nasional
    (BPN)
    dengan
    membawa
    dokumen
    dan
    syarat
    membuat
    sertifikat
    tanah.
  • Pergi
    ke
    loket
    pelayanan
    sertifikat
    tanah
    dan
    isi
    formulir,
    serta
    lakukan
    verifikasi
    dokumen.
  • Lalu,
    Anda
    akan
    diberikan
    Surat
    Tanda
    Terima
    (STT)
    Dokumen
    dan
    Surat
    Perintah
    Setor
    (SPS)
    yang
    harus
    dibayarkan
    sekitar
    Rp50.000.
  • Bayar
    biaya
    pengukuran
    tanah
    dan
    pendaftaran
    sertifikat
    tanah.
  • Petugas
    ukur
    dari
    BPN
    akan
    melakukan
    pengukuran
    tanah
    dan
    memasang
    tanda
    batas
    tanah.
    Dalam
    proses
    ini,
    kamu
    wajib
    hadir
    sebagai
    saksi.
  • Hasil
    dari
    pengukuran
    akan
    diproses
    dan
    dilanjutkan
    untuk
    membuat
    surat
    keputusan
    sertifikat
    tanah
    dari
    kantor
    BPN.
  • Perlu
    diketahui,
    ada
    biaya
    yang
    perlu
    disiapkan
    untuk
    membuat
    sertifikat
    tanah.
    Besaran
    biaya
    ini
    tergantung
    lokasi,
    peruntukan,
    dan
    luas
    tanah.

2.
Pengajuan
Online

  • Install
    aplikasi
    Sentuh
    Tanahku.
  • Daftarkan
    akun
    baru
    Anda
    dengan
    menambahkan
    username
    dan
    password.
  • Lakukan
    aktivasi
    menggunakan
    NIK.
  • Anda
    bisa
    membeli
    formulir
    pendaftaran
    di
    kantor
    BPN
    untuk
    pengajuan
    penerbitan
    sertifikat
    tanah.
  • Serahkan
    dokumen
    persyaratan
    yang
    sudah
    lengkap,
    lalu
    buat
    janji
    dengan
    petugas
    untuk
    pengukuran
    tanah.
  • Setelah
    pengukuran,
    maka
    sertifikat
    akan
    diproses.
  • Anda
    juga
    perlu
    membayarkan
    Bea
    Perolehan
    Hak
    Atas
    Tanah
    (BPHTB).
  • Status
    sertifikat
    tanah
    Anda
    dapat
    selalu
    diperiksa
    melalui
    aplikasi
    Sentuh
    Tanahku.

Saat
ingin
membuat
sertifikat
tanah,
pastikan
untuk
update
informasi
lebih
dulu
di
BPN
terkait.
Update
memungkinkan
kamu
menyiapkan
syarat
dan
ikut
alur
yang
tepat.


Syarat pembuatan
sertifikat
tanah

  • Fotokopi
    KTP
    (Kartu
    Tanda
    Penduduk)
    dan
    KK
    (Kartu
    Keluarga).
  • Fotokopi
    NPWP
    (Nomor
    Pokok
    Wajib
    Pajak).
  • Surat
    Pelunasan
    Pemberitahuan
    Pajak
    Terhutang
    Pajak
    Bumi
    dan
    Bangunan
    Tahunan
    (SPPT
    PBB).
  • Bukti
    IMB
    (Izin
    Mendirikan
    Bangunan)
    untuk
    tanah
    dan
    bangunannya.
  • Sertifikat
    Hak
    Guna
    Bangunan
    (SHBG).
  • Akta
    Jual
    Beli
    (AJB)
    untuk
    tanah
    yang
    diperoleh
    dari
    hasil
    jual
    beli.
  • Fotokopi
    Girik
    atau
    Letter
    C
    yang
    dimiliki.
  • Surat
    pernyataan
    kepemilikan
    lahan.
  • Surat
    Pernyataan
    tidak
    sengketa.


Rincian
biaya

1.
Biaya
pengukuran
tanah
Luas
tanah
sampai
dengan
10
hektar:
TU
=
(L/500
x
HSBKu
)
+
Rp
100.000,00
Luas
tanah
lebih
dari
10
hektar
sampai
dengan
1.000
hektar:
TU
=
(L/4.000
x
HSBKu
)
+
Rp
14.000.000,00
Luas
tanah
lebih
dari
1.000
hektar
TU=
(L/10.000
x
HSBKu
)
+
Rp
134.000.000,00

2.
Biaya
pendaftaran
Pembayaran
Surat
Tanda
Terima
(STT)
Dokumen
dan
Surat
Perintah
Setor
(SPS)
sebesar
Rp50.000

3.
Biaya
pemeriksaan
tanah
Biaya
pemeriksaan
tanah
dijabarkan
dalam
rumus
TPA
=
(L/500
x
HSBKPA)
+
Rp
350.000

4.
Biaya
Transportasi,
Konsumsi,
dan
Akomodasi
(TKA)
Berdasarkan
Pasal
20
Ayat
2
PP
Nomor
13
Tahun
2010,
biaya
TKA
ditanggung
sendiri
oleh
pemohon
dan
masuk
ke
kantong
pribadi
petugas.
Adapun
besarnya
biaya
TKA
ini
adalah
Rp
250.000.



Baca
juga:

Pengertian
sertifikat
tanah
beserta
fungsinya

Baca
juga:

Rincian
biaya
balik
nama
sertifikat
tanah

Baca
juga:

Cara
dan
syarat
balik
nama
sertifikat
tanah

 

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source