Jakarta
(ANTARA)


Love
scamming

merupakan
salah
satu
kejahatan
berupa
penipuan
berkedok
asmara
yang
dilakukan
secara

online

melalui
media
sosial
atau
aplikasi
kencan
untuk
mendapatkan
uang.
Bahkan,

love
scamming

dapat
dikategorikan
dalam
Kejahatan
Berbasis
Gender
Online
(KBGO).

Seperti
ditegaskan Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
(KemenPPPA)
di
laman
resminya
bahwa
KemenPPPA
memiliki
mandat
dari
Presiden
untuk
memastikan
perlindungan
hak
perempuan,
termasuk
di
ranah

online.

Berdasarkan
UU
Nomor
12
Tahun
2022
tentang
Tindak
Pidana
Kekerasan
Seksual,
pelaku
KBGO
bisa
diancam
hukuman
penjara
paling
lama
4
(empat)
tahun
kemudian
dikenakan
denda
sebanyak
Rp200
juta.



Baca
juga:

Apa
itu
love
scamming?
Simak
penjelasannya

Namun,
apabila
kekerasan
seksual
berbasis
elektronik
di
atas
dilakukan
dengan
maksud
untuk
melakukan
pemerasan
atau
pengancaman,
memaksa,
atau
menyesatkan
dan/atau
memperdaya
seseorang
supaya
melakukan,
membiarkan
dilakukan,
atau
tidak
melakukan
sesuatu,
ancaman
pidananya penjara
paling
lama
6
(enam)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp300
juta.

Pelaku

love
scamming

dalam
menjalankan
aksinya
biasanya
menggunakan
identitas
palsu,
menargetkan
individu
yang
mencari
hubungan
asmara
secara

online,

dan dengan
pendekatan
emosional
berupa
kata-kata
cinta
yang
membuai
untuk
memikat
hingga
memperoleh
kepercayaan
korban.

Setelah
korban
terpikat,
pelaku

love
scamming

akan
berusaha
merayu
korban
dengan
mengatakan
beragam
alasan
untuk
mendapatkan
uang
atau
keuntungan
materi.
Setelah
berhasil,
pelaku
akan
menghilang
atau
sulit
dihubungi.

Selain
itu,
pelaku love
scamming

juga
bisa
diancam
pelanggaran
UU
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(ITE).
Seperti
salah
satu
kasus
yang
ditangani
Direktorat
Tindak
Pidana
Umum
(Dittipidum)
Bareskrim
Polri
menangani
kejahatan love
scaming

jaringan
internasional
yang
beroperasi
di
Indonesia
dan
menyasar
korban
dari
berbagai
negara.

Para
pelaku
dapat
meraup
keuntungan
kurang
lebih
Rp40
miliar
per
bulan.
Dalam
mencari
target,
para
pelaku
mempelajari

profiling

korban
lewat
media
sosialnya,
lalu
menghubungi
target
korban
lewat
aplikasi
kencan,
diajak
berkenalan,
setelah
dekat
baru
ditawari
bisnis
daring
yang
nyatanya
penipuan,
meraup
uang
korban.

Adapun
para
tersangka
dalam
kasus
tersebut,
dijerat
Pasal
45
ayat
(1)
juncto
Pasal
27
ayat
(1)
UU
RI
nomor
19
tahun
2016
tentang
perubahan
atas
UU
nomor
11
tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(ITE)
juncto
Pasal
55
dan
atau
Pasal
378
KUHP.
Dengan
ancaman
penipuannya
empat
tahun,
namun
terkait
dengan
ITE
ancaman
hukuman
enam
tahun.



Baca
juga:

Tips
hindari
kejahatan
love
scamming 



Baca
juga:

Waspada,
kenali
ciri
modus
love
scamming 

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source