
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemungutan
suara
serentak
nasional
dalam
pemilihan
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati
dan
wakil
bupati,
wali
kota
dan
wakil
wali
kota
akan
dilaksanakan
pada
27
November
2024
berdasarkan
Peraturan
KPU
(PKPU)
Nomor
2
Tahun
2024.
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
memiliki
peran
penting
dalam
memastikan
jalannya
pemilu
yang
jujur,
adil,
dan
transparan
di
tingkat
provinsi.
Sebagai
garda
depan
demokrasi
di
daerah,
KPU
Provinsi
bertanggung
jawab
dalam
menyelenggarakan
pemilu
dengan
integritas
tinggi,
mulai
dari
persiapan
hingga
perhitungan
suara.
Dalam
menjalankan
tugasnya,
keanggotaan
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
terdiri
atas
seorang
ketua
yang
juga
berperan
sebagai
anggota
serta
beberapa
anggota
lainnya.
Masa
jabatan
mereka
ditetapkan
selama
lima
tahun,
sebagaimana
diatur
secara
jelas
dan
rinci
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum.
Berikut
adalah
daftar
jajaran
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan:
Nama:
Hasbullah
Jabatan:
Ketua
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Hasruddin
Husain
Jabatan:
Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Tasrif
Jabatan:
Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Upi
Hastati
Jabatan:
Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Marzuki
Kadir
Jabatan:
Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Ahmad
Adiwijaya
Jabatan:
Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Romy
Harminto
Jabatan:
Anggota
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Nama:
Drs.
Muhammad
Adnan
Tahir
Jabatan:
Sekretaris
KPU
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Tugas
dan
kewajiban
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Provinsi
diatur
secara
jelas
dan
rinci
dalam
Undang-Undang
(UU)
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum.
Berikut
adalah
tugas
dan
kewajiban
KPU
Provinsi:
Tugas
KPU
Provinsi
1.
Menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran.
2.
Melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
di
provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3.
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
penyelenggaraan
pemilu
yang
dilaksanakan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota.
4.
Menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
menyampaikannya
kepada
KPU.
5.
Memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
pemilu
terakhir
dengan
memperhatikan
data
kependudukan
yang
disiapkan
dan
diserahkan
oleh
pemerintah,
serta
menetapkannya
sebagai
daftar
pemilih.
6.
Merekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
pemilu
anggota
DPR
dan
anggota
DPD,
serta
pemilu
presiden
dan
wakil
presiden
di
provinsi
yang
bersangkutan,
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota.
7.
Membuat
berita
acara
penghitungan
suara
serta
membuat
sertifikat
penghitungan
suara
dan
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
pemilu,
Bawaslu
provinsi,
dan
KPU.
8.
Mengumumkan
calon
anggota
DPRD
provinsi
terpilih
sesuai
dengan
alokasi
jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
di
provinsi
yang
bersangkutan
dan
membuat
berita
acaranya.
9.
Melaksanakan
putusan
Bawaslu
dan
Bawaslu
provinsi.
10.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan
pemilu
dan/atau
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenang
KPU
provinsi
kepada
masyarakat.
11.
Melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilu.
12.
Melaksanakan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
KPU
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban
KPU
Provinsi:
-
Melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
dengan
tepat
waktu. -
Menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
pemilu
kepada
masyarakat. -
Melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. -
Menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
semua
kegiatan
penyelenggaraan
pemilu
kepada
KPU. -
Mengelola,
memelihara,
dan
merawat
arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal
retensi
arsip
yang
disusun
oleh
KPU
provinsi
dan
lembaga
kearsipan
provinsi
berdasarkan
pedoman
yang
ditetapkan
oleh
KPU
dan
Arsip
Nasional
Republik
Indonesia. -
Mengelola
barang
inventaris
KPU
provinsi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. -
Menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
kepada
KPU
dan
tembusan
kepada
Bawaslu. -
Membuat
berita
acara
pada
setiap
rapat
pleno
KPU
provinsi
yang
ditandatangani
oleh
ketua
dan
anggota
KPU
provinsi. -
Melaksanakan
putusan
Bawaslu
dan/atau
putusan
Bawaslu
provinsi. -
Menyediakan
dan
menyampaikan
data
hasil
pemilu
di
tingkat
provinsi. -
Melakukan
pemutakhiran
dan
memelihara
data
pemilih
secara
berkelanjutan
dengan
memperhatikan
data
kependudukan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. -
Melaksanakan
putusan
DKPP. -
Melaksanakan
kewajiban
lain
yang
diberikan
oleh
KPU
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Baca
juga:
Anggota
KPU
Provinsi
Sumatera
Selatan
serta
tugas
dan
kewajibannya
Baca
juga:
Jajaran
Anggota
KPU
Kalimantan
Barat
periode
2022-2027
Baca
juga:
Jajaran
anggota
KPU
Sumatera
Utara
beserta
tugas
dan
kewenangannya
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024