Jakarta
(ANTARA)

Kasus
kekerasan
dalam
rumah
tangga
(KDRT)
yang
umumnya
banyak
dialami
oleh
pihak
perempuan,
khususnya
istri,
merupakan
jenis
kejahatan
yang
masuk
ke
dalam pelanggaran
hak
asasi
manusia
(HAM).

Melansir
dari
laman
Komnas
Perempuan,
KDRT
atau

domestic
violence

merupakan
kekerasan
berbasis
gender
yang
terjadi
di
ranah
personal,
di
mana
pelaku
umumnya
orang
yang
dikenal
baik
dan
dekat
oleh
korban.

KDRT
mencakup
ancaman
untuk
melakukan
perbuatan,
pemaksaan,
atau
perampasan
kemerdekaan
secara
melawan
hukum
dalam
lingkup
rumah
tangga.
KDRT
juga
dimaknai
sebagai
kekerasan
terhadap
perempuan
oleh
anggota
keluarga
yang
memiliki
hubungan
darah.

Adapun
terdapat
ruang
lingkup
yang
dilindungi
dalam
undang-undang
ini
antara
lain
suami,
istri
dan
anak,
orang-orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga
dengan
(suami,
istri,
anak)
karena
hubungan
darah,
perkawinan,
persusuan,
pengasuhan,
perwalian
dan
orang
yang
bekerja
membantu
rumah
tangga
yang
sudah
dipandang
sebagai
anggota
keluarga
dalam
jangka
waktu
selama
berada
dalam
rumah
tangga
yang
bersangkutan.

Setiap
orang
yang
mengalami
kekerasan
dalam
rumah
tangga
berhak
mendapat
perlindungan.
Hal
ini
tertuang
dalam
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2004
tentang
Penghapusan
Kekerasan
Dalam
Rumah
Tangga
(UU
PKDRT).

Bahkkan,
dalam
UU
PKDRT
telah
mengatur
secara
tegas
ancaman
sanksi
pidana
bagi
pelaku
KDRT.
Berikut
ancaman
pidana
yang
tertuang
dalam
UU
PKDRT:


1.
Hukuman
bentuk
KDRT
secara
fisik

Kekerasan
fisik
berupa
perbuatan
yang
mengakibatkan
rasa
sakit,
jatuh
sakit,
atau
luka
berat
pada
korban.
Dalam
Pasal
44
UU
PKDRT,
pelaku
yang
dilaporkan
melakukan
perbuatan
kekerasan
fisik
di
lingkup
rumah
tangga
akan
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
5
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp15
juta.

Kemudian,
jika
pelaku
kekerasan
fisik
mengakibatkan
korban
mendapat
jatuh
sakit
atau
luka
berat,
pelaku
KDRT
mendapatkan
hukuman
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp30
juta.

Sementara
itu,
apabila
kekerasan
fisik
yang
dilakukan
pelaku
KDRT
mengakibatkan
kematian
korban,
pelaku
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
15
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp45
juta.

Jika
dalam
hal
perbuatan
kekerasan
fisik
dilakukan
oleh
suami
terhadap
istri
atau
sebaliknya
yang
tidak
menimbulkan
penyakit
atau
halangan
untuk
menjalankan
pekerjaan
jabatan
atau
mata
pencaharian
atau
kegiatan
sehari-hari,
pelaku
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
4
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.


2.
Hukuman
bentuk
KDRT
secara
psikis

Kekerasan
psikis
berupa
perbuatan
yang
mengakibatkan
ketakutan,
hilangnya
rasa
percaya
diri,
hilangnya
kemampuan
untuk
bertindak,
rasa
tidak
berdaya,
dan/atau
penderitaan
psikis
berat
pada
seseorang.

Dalam
Pasal
45
UU
PKDRT,
pelaku
yang
melakukan
perbuatan
kekerasan
psikis
dalam
lingkup
rumah
tangga,
pelaku
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
3
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp9.000.000.

Kemudian,
jika
dalam
hal
perbuatan
kekerasan
psikis
dilakukan
oleh
suami
terhadap
isteri
atau
sebaliknya
yang
tidak
menimbulkan
penyakit
atau
halangan
untuk
menjalankan
pekerjaan
jabatan
atau
mata
pencaharian
atau
kegiatan
sehari-hari,
pelaku
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
4
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp3.000.000.


3.
Hukuman
bentuk
KDRT
secara
seksual

Kekerasan
seksual
biasanya
mencakup
pemaksaan
untuk
melakukan
hubungan
seksual
tanpa
persetujuan,
fokus
pada
kepuasan
diri
sendiri,
dan
disertai
kekerasan.
Dalam
Pasal
46
UU
PKDRT,
pelaku
yang
melakukan
perbuatan
kekerasan
seksual,
pelaku
KDRT
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
12
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp36
juta.

Kemudian,
dalam
Pasal
47
UU
PKDRT
disebutkan
bahwa
setiap
orang
(pelaku)
kekerasan
seksual
yang
memaksakan
hubungan
seksual
terhadap
seseorang
yang
menetap
dalam
rumah
tangganya,
pelaku
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
4
tahun
dan
paling
lama
15
tahun
atau
denda
paling
sedikit
Rp12
juta
atau
denda
paling
banyak
Rp300
juta.

Sementara
itu,
apabila
pelaku
kekerasan
seksual
yang
dilakukan
pelaku
KDRT
mengakibatkan
korban
mendapat
luka
yang
tidak
memberi
harapan
akan
sembuh
sama
sekali,
mengalami
gangguan
daya
pikir
atau
kejiwaan
sekurang-kurangnya
selama
4
minggu
terus
menerus,
gugur
atau
matinya
janin
dalam
kandungan,
atau
mengakibatkan
tidak
berfungsinya
alat
reproduksi,
pelaku
KDRT
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
5
tahun
dan
paling
lama
20
tahun
atau
denda
paling
sedikit
Rp25
juta
dan
denda
paling
banyak
Rp500
juta.


4.
Hukuman
bentuk
KDRT
secara
penelantaran
rumah
tangga

Setiap
orang
dilarang
menelantarkan
orang
dalam
lingkup
rumah
tangganya.
Penelantaran
yang
dimaksud
berlaku
untuk
setiap
orang
yang
telah
bergantung
ekonomi
karena
pelaku
membatasi
dan/atau
melarang
korban
bekerja
yang
layak
sehingga
korban
berada
di
bawah
kendali
pelaku
KDRT.

Dalam
Pasal
49
UU
PKDRT,
pelaku
penelantaran
rumah
tangga
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
3
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp
15
juta.

Bagi
yang
memerlukan
bantuan
penanganan
KDRT,
dapat
melaporkan
melalui
call
center
Sahabat
Perempuan
dan
Anak
(SAPA)
di
nomor
129
atau
WhatsApp
08-111-129-129.



Baca
juga:

Mengenal
jenis-jenis
KDRT 



Baca
juga:

Anak-anak
korban
KDRT
di
Bogor
dipastikan
kondisinya
aman

Baca
juga:

Wanita
korban
KDRT
di
Jakut
keluhkan
prosedur
laporan
ke
polisi

 

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source