
Jakarta
(ANTARA)
–
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
membentuk
badan
ad
hoc
dalam
pelaksanaan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
2024
secara
serentak
untuk
memilih
gubernur,
wali
kota,
bupati
beserta
wakilnya.
Pembentukan
badan
ad
hoc
untuk
Pilkada
2024
terdiri
dari
panitia
pemilihan
kecamatan
(PPK),
panitia
pemungutan
suara
(PPS)
di
tingkat
desa
kelurahan,
petugas
pemutakhiran
data
pemilih
(Pantarlih),
serta
kelompok
penyelenggara
pemungutan
suara
(KPPS).
Hal
ini
termaktub
dalam
Peraturan
KPU
Nomor
2
Tahun
2024.
Nantinya
setelah
selesai
bertugas
melaksanakan
Pilkada
2024,
badan
ad
hoc
akan
mendapatkan
honorium
atau
gaji.
Adapun
pelaksanaan
pemungutan
suara
Pilkada
2024
secara
serentak
akan
digelar
pada
Rabu,
27
November
2024.
Lantas,
berapa
besaran
gaji
badan
ad
hoc
PPK,
PPS,
Pantarlih,
dan
KPPS?
Baca
juga:
Ini
besaran
gaji
KPPS
Pilkada
2024
Besaran
gaji
badan
ad
hoc
Pilkada
2024
Melansir
dari
Surat
Keputusan
KPU
Nomor
472
Tahun
2022,
berikut
besaran
gaji
badan
ad
hoc
Pilkada
2024:
1.
Gaji
PPK
Pilkada
2024
-
Ketua
PPK:
Rp2.500.000
per
orang/bulan -
Anggota
PPK:
Rp2.200.000
orang/bulan -
Sekretaris
PPK:
Rp1.850.000
per
orang/bulan -
Pelaksana/staf
administrasi
dan
teknis
PPK:
Rp1.300.000
per
orang/bulan
2.
Gaji
PPS
Pilkada
2024
-
Ketua
PPS:
Rp1.500.000
per
orang/bulan -
Anggota
PPS:
Rp1.300.000
per
orang/bulan -
Sekretaris
PPS:
Rp1.150.000
per
orang/bulan -
Pelaksana/staf
administrasi
dan
teknis
PPS:
Rp1.050.000
per
orang/bulan.
Baca
juga:
Jadwal
dan
syarat
pendaftaran
KPPS
Pilkada
2024
3.
Gaji
Pantarlih
Pilkada
2024
-
Petugas
Pantarlih:
Rp1.000.000
per
orang/bulan
4.
Gaji
KPPS
Pilkada
2024
-
Ketua
KPPS:
Rp
900.000
per
orang/bulan -
Anggota
KPPS:
Rp
850.000
per
orang/bulan -
Petugas
pengaman
TPS/Satlinmas:
Rp650.000
per
orang/bulan
Baca
juga:
KPU
kampanyekan
Pilkada
cerdas
di
Samarinda
pada
film
Tepatilah
Janji
Baca
juga:
Bawaslu
Kalsel
bentuk
kampung
antipolitik
uang
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024