
Jakarta
(ANTARA)
–
Menurut
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
telah
diverifikasi
oleh
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
pada
28
Juni
2024,
total
kekayaan
bersih
Zita
Anjani
tercatat
sebesar
Rp9.164.902.000
(Rp9,16
miliar).
Laporan
tersebut
mengacu
pada
data
periode
2023.
Zita
Anjani
saat
ini
menjabat
sebagai
Utusan
Khusus
Presiden
Prabowo
Subianto
di
bidang
pariwisata.
Dalam
peran
barunya,
ia
dipercaya
untuk
mengelola
urusan
pariwisata
Indonesia
di
tingkat
internasional.
Sebelumnya,
Zita
pernah
menjabat
sebagai
Wakil
Ketua
DPRD
DKI
Jakarta.
Dalam
posisi
barunya,
anak
kedua
dari
Ketua
Umum
Partai
Amanat
Nasional
(PAN)
itu
diharapkan
mampu
memajukan
pariwisata
Indonesia
agar
semakin
dikenal
dan
diminati
di
seluruh
dunia.
Kepercayaan
yang
diberikan
kepadanya
mencerminkan
harapan
besar
untuk
membawa
sektor
pariwisata
Indonesia
ke
kancah
internasional.
Baca
juga:
Profil
Zita
Anjani,
utusan
khusus
presiden
dari
generasi
milenial
Sebagai
informasi,
laporan
kekayaan
Zita
Anjani
dirilis
saat
dirinya
masih
menjabat
sebagai
Wakil
Ketua
IV
DPRD
DKI
Jakarta.
Dalam
laporan
tersebut,
Zita
tercatat
memiliki
harta
berupa
tanah
dan
bangunan
dengan
total
nila
Rp3,3
miliar.
Berdasarkan
data
LHKPN,
harta
tersebut
terdiri
dari
beberapa
bidang
tanah
yang
terletak
di
Kota
Depok
dan
Lampung
Selatan.
Sebagian
besar
tanah
tersebut
diperoleh
melalui
hibah
tanpa
akta,
sementara
sebagian
lainnya
merupakan
hasil
sendiri.
Rincian
harta
kekayaan
yang
tercatat
mencakup
alat
transportasi
dan
mesin
dengan
total
nilai
Rp514
juta.
Di
antaranya,
terdapat
mobil
Toyota
Alphard
tahun
2014
yang
bernilai
Rp500
juta,
serta
sepeda
motor
Honda
E1F02N12M2
AT
tahun
2017
senilai
Rp14
juta.
Selain
itu,
harta
bergerak
lainnya
tercatat
mencapai
Rp2,8
miliar,
sementara
kas
dan
setara
kas
mencapai
Rp2,1
miliar.
Harta
lainnya
tercatat
senilai
Rp330
juta,
namun
tidak
ada
laporan
mengenai
surat
berharga
dalam
daftar
tersebut.
Berikut
ini
merupakan
rincian
harta
kekayaan
Zita
Anjani
menurut
data
LHKPN.
Baca
juga:
PAN
ajukan
Zita
Anjani
jadi
bakal
Cawagub
Jakarta
Harta
kekayaan
Zita
Anjani
menurut
data
LHKPN
A.
Tanah
dan
bangunan
Total
nilai:
Rp3.307.975.000
-
Tanah
seluas
281
m²
di
Kota
Depok,
hibah
tanpa
akta,
senilai
Rp1.138.500.000 -
Tanah
seluas
197
m²
di
Kota
Depok,
hibah
tanpa
akta,
senilai
Rp822.250.000 -
Tanah
seluas
450
m²
di
Kota
Depok,
hibah
tanpa
akta,
senilai
Rp569.250.000 -
Tanah
seluas
529
m²
di
Kota
Depok,
hibah
tanpa
akta,
senilai
Rp632.500.000 -
Tanah
seluas
3.637
m²
di
Lampung
Selatan,
hasil
sendiri,
senilai
Rp63.250.000 -
Tanah
seluas
5.181
m²
di
Lampung
Selatan,
hasil
sendiri,
senilai
Rp82.225.000
B.
Alat
transportasi
dan
mesin
Total
nilai:
Rp514.000.000
-
Mobil
Toyota
Alphard
tahun
2014,
hasil
sendiri,
senilai
Rp500.000.000 -
Motor
Honda
E1F02N12M2
AT
tahun
2017,
hasil
sendiri,
senilai
Rp14.000.000
C.
Harta
bergerak
lainnya
Total
nilai:
Rp2.852.927.000
D.
Surat
berharga
Total
nilai:
Rp0
Baca
juga:
Anak
Zulkifli
Hasan
tegaskan
tidak
ada
provokasi
maupun
adu
agama
E.
Kas
dan
setara
kas
Total
nilai:
Rp2.160.000.000
F.
Harta
lainnya
Total
nilai:
Rp330.000.000
Sub
total
Rp9.164.902.000
Hutang
Rp0
Total
harta
kekayaan
Rp9.164.902.000
Berdasarkan
dokumen
LHKPN,
pelaporan
data
ini
merupakan
kewajiban
bagi
pejabat
publik
sesuai
dengan
ketentuan
UU
No.
28
Tahun
1999.
Meski
demikian,
dokumen
ini
tidak
dapat
dijadikan
dasar
untuk
memastikan
bahwa
harta
tersebut
bebas
dari
keterkaitan
dengan
tindak
pidana.
Hal
ini
turut
menunjukkan
komitmen
terhadap
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
upaya
mewujudkan
pemerintahan
yang
bersih
dari
tindakan
korupsi.
Baca
juga:
Zita
Anjani
jadi
Srikandi
baru
di
bidang
pariwisata
Baca
juga:
Klarifikasi
Zita
Anjani
terkait
ketidakhadiran
saat
rapat
paripurna
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024