
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
Indonesia,
SIM
memiliki
masa
berlaku
selama
5
tahun.
Dengan
adanya
batas
waktu
tersebut,
para
pengemudi
harus
rutin
memperpanjang
SIM
setelah
5
tahun
dari
tanggal
awal
penerbitan
dan
datang
ke
kantor
SATPAS
(Satuan
Penyelenggara
Adminstrasi
SIM).
Walaupun
sudah
tersedia
layanan
perpanjangan
SIM
keliling
dan
secara
online,
masih
ada
sebagian
masyarakat
yang
memiliki
kartu
SIM
yang
sudah
tidak
aktif
karena
tidak
mengurus
perpanjangan
SIM.
Kondisi
tersebut
dirasa
menjadi
kesulitan
masyarakat
dan
menjadi
perhatian
pemerintah.
Saat
rapat
kerja
bersama
Kepala
Korps
Lalu
Lintas
(Korlantas),
anggota
Komisi
III
DPR
RI
mengusulkan
untuk
mengkaji
ulang
pembuatan
SIM
dan
mengubah
masa
berlaku
dokumen
mengemudi
tersebut
menjadi
seumur
hidup.
Dengan
masa
berlaku
SIM
seumur
hidup,
sama
halnya
seperti
KTP,
dapat
meringankan
beban
masyarakat
yang
efisien
waktu,
tenaga,
dan
tidak
mengeluarkan
biaya
yang
besar.
Baca
juga:
Prosedur
pembuatan
dan
perpanjangan
SIM
Surat
Izin
Mengemudi
(SIM)
merupakan
salah
satu
dokumen
penting
yang
wajib
dimiliki
para
pengemudi,
mulai
dari
kendaraan
roda
dua
hingga
roda
empat.
SIM
memiliki
batas
masa
berlaku,
namun
jangka
waktu
tersebut
ternyata
dapat
berbeda-beda
di
tiap
negara.
Salah
satu
negara
yang
dikenal
memiliki
masa
berlaku
SIM
paling
cepat
adalah
Brunei
Darussalam,
di
mana
masa
berlaku
SIM
hanya
selama
satu
tahun.
Untuk
selengkapnya,
berikut
adalah
daftar
masa
berlaku
SIM
di
berbagai
negara
lainnya.
Masa
berlaku
SIM
di
berbagai
negara
1.
Brunei
Darussalam
Aturan
berkendara
yang
berlaku
di
negara
dengan
seribu
kubah
masjid
tersebut,
pengemudi
yang
ingin
memiliki
SIM
akan
melalui
ujian
terlebih
dahulu.
Kemudian,
setelah
lulus
dari
ujian,
pengemudi
akan
memiliki
SIM
yang
berlaku
selama
setahun
atau
disebut
SIM
Sementara.
Setelah
satu
tahun,
para
pengemudi
dapat
melakukan
perpanjangan
SIM.
Pengemudi
akan
memiliki
SIM
Lengkap,
dengan
memilih
jangka
waktu
yang
diinginkan.
Waktu
masa
berlaku
SIM
yang
dapat
dipilih
yakni
1
tahun,
3
tahun,
5
tahun,
atau
10
tahun.
Baca
juga:
BPJS
Kesehatan
tanggapi
uji
coba
syarat
urus
SIM
wajib
peserta
JKN
2.
Thailand
Bagi
penduduk
negara
Thailand,
aturan
masa
berlaku
SIM
sama
seperti
di
Indonesia
yakni
selama
lima
tahun
dan
dapat
diperpanjang
sebelum
tiga
bulan
dari
tanggal
penerbitan.
Untuk
perpanjang
SIM,
pengemudi
tidak
perlu
melakukan
ujian
kembali,
hanya
membawa
beberapa
berkas
yang
dibutuhkan
saja.
Namun,
jika
masa
berlaku
telah
lewat
dari
satu
tahun,
pengemudi
perlu
melakukan
ujian
dengan
minimal
skor
90.
3.
Malaysia
Di
Malaysia,
para
pengemudi
pemula
dan
sudah
kompeten
memiliki
masa
berlaku
SIM
yang
berbeda-beda.
Saat
masih
tahap
belajar,
pengemudi
akan
mendapatkan
SIM
Pelajar
(LDL)
yang
masa
berlakunya
hanya
tiga
atau
enam
bulan
dan
maksimal
dua
tahun.
Baca
juga:
Syarat
baru
bikin
SIM
mulai
1
November,
wajib
terdaftar
di
JKN
Setelah
lulus
ujian,
pengemudi
akan
diberikan
SIM
Percobaan
(PDL)
yang
masa
berlakunya
hanya
satu
tahun.
Setelah
dua
tahun,
pengemudi
akan
beralih
memiliki
SIM
Kompeten
(CDL)
yang
dapat
diperpanjang
tiap
1,
2,
3,
atau
5
tahun.
Jika
lewat
dari
tiga
tahun,
maka
pengemudi
harus
memulai
ujian
dari
awal
kembali.
4.
Jepang
Dokumen
SIM
yang
berlaku
di
Jepang
yakni
selama
satu
bulan
setelah
tiga
kali
pengemudi
ulang
tahun,
yang
artinya
masa
berlaku
selama
3
tahun
lebih
satu
bulan.
Jangka
waktu
tersebut
berlaku
bagi
pengemudi
yang
baru
memiliki
SIM
kurang
dari
5
tahun.
Sedangkan
pengemudi
yang
sudah
berusia
70
tahun,
masa
berlaku
SIM
diberikan
selama
4
tahun.
Selain
katagori
tersebut,
SIM
pengemudi
dapat
berlaku
selama
5
tahun.
Baca
juga:
Jenis
SIM
di
Indonesia
berdasarkan
golongan
kendaraan
5.
Prancis
Masa
berlaku
SIM
di
Prancis
juga
dapat
berbeda-beda,
hal
ini
berdasarkan
dengan
kondisi
pengemudi.
Untuk
awal
penerbitan
SIM,
masa
berlaku
yang
diberikan
selama
15
tahun
tanpa
adanya
ujian
kembali,
karena
hanya
memperbarui
alamat
dan
foto
pengemudi.
Namun,
setelah
pengemudi
berumur
70
tahun,
masa
berlaku
SIM
akan
seumur
hidup.
Bagi
pengemudi
mobil,
SIM
B
mereka
juga
berlaku
seumur
hidup,
kecuali
memiliki
kondisi
tertentu
seperti
masalah
kesehatan.
6.
India
Di
India,
para
pengemudinya
tidak
perlu
secara
rutin
untuk
mengurus
dokumen
penting
ini,
karena
masa
berlakunya
cukup
panjang
dan
lama.
Masa
berlaku
SIM
di
India
diberikan
selama
20
tahun
dari
tanggal
penerbitan
atau
pengemudi
sudah
menginjak
usia
40
tahun.
Baca
juga:
Syarat
membuat
SIM
dari
A
umum
hingga
C2
Setelah
itu,
jika
pengemudi
melakukan
perpanjangan
SIM,
masa
berlaku
akan
berlanjut
selama
10
tahun
dan
5
tahun
ke
depan.
SIM
masih
akan
berlaku
selama
satu
bulan
setelah
melewati
masa
berlaku.
Jika
pengemudi
akan
memperpanjang
SIM
lebih
dari
satu
bulan
tersebut,
akan
dikenakan
biaya
denda
sebesar
300
ruppe
dan
denda
selanjutnya
sebesar
1.000
ruppe.
7.
Singapura
Untuk
negara
Singapura,
bagi
pemula
yang
sedang
belajar
mengemudi
akan
mendapatkan
SIM
Sementara
yang
berlaku
hanya
2
tahun.
Setelah
masa
pelatihan
dan
lulus
ujian,
pengemudi
akan
mendapatkan
SIM
Berkualifikasi
dengan
masa
percobaan
selama
satu
tahun.
Selama
masa
percobaan
tidak
melakukan
pelanggaran,
masa
berlaku
SIM
akan
beralih
menjadi
seumur
hidup
dan
pada
saat
umur
65
tahun
perlu
melakukan
pengecekan
medis.
Baca
juga:
Dirut
BPJS
Kesehatan:
Syarat
buat
SIM
kejar
100
persen
perlindungan
Baca
juga:
Penggantian
SIM
baru
karena
rusak
hingga
perpanjangan,
ini
syaratnya
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024