Jakarta
(ANTARA)

Tes
CPNS
(Calon
Pegawai
Negeri
Sipil)
merupakan
proses
seleksi
yang
sangat
dinanti
oleh
banyak
orang.
Salah
satu
tahapan
penting
dalam
proses
ini
adalah
Seleksi
Kompetensi
Dasar
(SKD)
dan
Seleksi
Kompetensi
Bidang
(SKB).

Memahami
cara
menghitung
skor
SKD
dan
SKB
sangat
penting
agar
Anda
bisa
mempersiapkan
diri
dengan
lebih
baik.
Karena
Penilaian
dari
kedua
seleksi
tersebut
akan
menentukan
apakah
peserta
dinyatakan
lolos
atau
tidak
berdasarkan
hasil
skornya.

Berdasarkan
pengumuman
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
(PANRB)
Nomor:
B/5457/M.SM.01.00/2024
tes
SKD
dan
SKB
memiliki
bobot
yang
berbeda.
Bahwa
pada
penilaiannya
bobot
nilai
SKD
yaitu
sebersar
40
persen,
sedangkan
untuk
SKB
60
persen.

Setiap
tahap
seleksi
memiliki
jenis
soal
yang
berbeda.
Pada
SKD,
materi
ujian
mencakup
Tes
Wawasan
Kebangsaan
(TWK),
Tes
Intelegensi
Umum
(TIU),
dan
Tes
Karakteristik
Pribadi
(TKP).



Baca
juga:

Menteri
PANRB
evaluasi
seleksi
CPNS
untuk
menjaring
ASN
berintegritas

Sementara
itu,
SKB
terbagi
menjadi
dua
tahap,
yaitu
tes
tertulis
yang
menilai
kompetensi
spesifik
sesuai
bidang,
serta
tahap
wawancara
yang
bertujuan
mengukur
kemampuan
dan
pemahaman
peserta
terhadap
bidang
yang
dilamar.

Dari
penilaian
yang
telah
digabungkan
melalui
skor
SKD
dan
SKB
akan
menentukan
hasil
nilai
kumulatif
setiap
peserta
CPNS.
Berikut
ini
untuk
mengetahui
skor
Anda
dari
hasil
SKD
dan
SKB
dengan
menggunakan
rumus.


Cara
menghitung
nilai
SKD
dan
SKB
CPNS


1.
Perhitungan
nilai
SKD

Untuk
penghitungan
nilai
akhir
SKD
ditentukan
sesuai
skor
yang
didapatkan
oleh
peserta
setelah
selesai
tes
dan
skor
maksimumnya
telah
ditentukan
oleh
Badan
Kepegawaian
Negara
(BKN)
yaitu
550.

Rumus
penilaian


Skor
akhir
SKD
=
skor
SKD
pelamar
:
skor
maksimum
SKD
x
40
persen
x
100

Misalkan,
skor
SKD
yang
didapatkan
sebesar
400
dan
untuk
skor
maksimum
SKD
550,
untuk
perhitungannya
yaitu:
Skor
akhir
SKD
=
(400
:
550)
x
40%
x
100
=
29,09.



Baca
juga:

BPKSDM:
300
orang
daftar
seleksi
PPPK
2024
di
Pegunungan
Arfak


2.
Perhitungan
nilai
SKB

Untuk
penghitungan
nilai
SKB
sendiri
berdasarkan
skor
SKB
CAT,
hasil
wawancara
dan
ujian
tambahan
lainnya
disesuaikan
dengan
masing-masing
instansi
yang
dilamar
oleh
peserta.

Rumus
penilaian


Skor
SKB
1
=
(skor
SKB
pelamar
:
skor
maksimum
SKB)
x
50
persen
x
100

Misalkan,
skor
SKB
yang
didapatkan
oleh
peserta
sebesar
450
dengan
skor
maksimumnya
550,
untuk
penghitungannya
yaitu:

Skor
SKB
1
=
(450
:
550)
x
50%
x
100
=
40,90.


Skor
SKB
2
=
skor
wawancara
x
30
persen

Misalkan,
peserta
mendapatkan
skor
wawancara
sebesar
78.
Jadi
perhitungan
skor
SKB
2
yaitu:
Skor
SKB
2
=
82
x
30%
=
24,6.


Nilai
akhir
SKB
=
(skor
hasil
SKB
1
+
skor
hasil
SKB
2)
x
60
persen



Baca
juga:

Seleksi
CPNS
2025,
pemerintah
beri
kepastian
atau
masih
menunggu?

Dari
total
penjumlahan
yang
telah
dihitung
dari
hasil
SKB
1
pelamar
mendapatkan
skor
40,90
dan
untuk
skor
SKB
2
mendapatkan
24,6.
Jadi
penghitungan
pada
nilai
akhir
SKB
secara
keseluruhan
yaitu:
Nilai
akhir
SKB
=
(40,90
+
24,6)
x
60%
=
65,5
x
60%
=
39,3.


3.
Nilai
perhitungan
akhir
keseluruhan

Dari
nilai
perhitungan
akhir
pun
memiliki
rumus
yang
berbeda
untuk
dapat
dijumlahkan
sesuai
dengan
skor
perolehan
pelamar
tersebut.

Rumus
penilaian

Nilai
akhir
=
skor
SKD
+
skor
SKB

Dari
hasil
perhitungan
hasil
skor
akhir
SKD
29,09
dan
untuk
skor
akhir
SKB
39,3.
Maka
penghitungan
pada
nilai
akhir
keseluruhannya
yaitu:

Nilai
akhir
=
29,09
+
39,3
=
68,39.

Jadi
hasil
akhir
pada
penilaian
yang
didapatkan
oleh
pelamar
melalui
seleksi
SKD
dan
SKB
adalah
68,39.



Baca
juga:

Empat
pemda
di
Jateng
gelar
seleksi
PPPK
di
UNS



Baca
juga:

Kementerian
PANRB
sebut
masih
fokus
selesaikan
seleksi
CPNS
2024

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source