
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemilik
rumah
dengan
status
Hak
Guna
Bangunan
(HGB)
kini
bisa
meningkatkan
legalitas
properti
menjadi
Sertifikat
Hak
Milik
(SHM)
melalui
layanan
resmi
dari
Kementerian
ATR/BPN.
Langkah
ini
memberikan
kepastian
hukum
atas
kepemilikan
tanah
dan
membuka
peluang
lebih
luas
dalam
pengelolaan
aset
properti.
Perubahan
status
dari
HGB
ke
SHM
tidak
hanya
memudahkan
pemilik
untuk
memiliki
tanah
secara
permanen,
tetapi
juga
berdampak
positif
terhadap
peningkatan
nilai
aset.
Dengan
demikian,
penting
bagi
masyarakat
untuk
memahami
prosedur
dan
manfaat
dari
proses
alih
status
ini.
1.
Persyaratan
dokumen
Pemohon
perlu
menyiapkan
dokumen
berikut:
•
Formulir
permohonan
yang
telah
diisi
dan
ditandatangani
di
atas
materai
(oleh
pemohon
atau
kuasa).
•
Surat
kuasa
jika
diwakilkan.
•
Fotokopi
KTP
dan
KK,
serta
identitas
kuasa
jika
ada.
•
Fotokopi
SPPT
PBB
tahun
berjalan.
•
Bukti
pembayaran
PNBP
(pendaftaran)
Rp 50.000
per
sertifikat.
•
Sertifikat
HGB
asli.
•
IMB
atau
surat
keterangan
dari
Kepala
Desa/Lurah
untuk
rumah
tinggal
≤ 600 m².
•
Surat
persetujuan
dari
kreditor
jika
masih
ada
hak
tanggungan.
•
Pernyataan
tidak
sengketa
&
dikuasai
secara
fisik.
Catatan:
proses
balik
nama
diperlukan
jika
pemegang
HGB
bukan
pemilik
saat
ini,
dan
akan
dikenakan
BPHTB.
Baca
juga:
Nusron
Wahid:
Sertifikat
tanah
digital
jadi
keniscayaan
2.
Alur
proses
pengajuan
•
Datang
ke
Kantor
Pertanahan/BPN
setempat.
•
Serahkan
dokumen
ke
loket
dan
isi
formulir
pengajuan.
•
Bayar
PNBP
sejumlah
Rp 50.000
dan
biaya
lainnya
seperti
pengukuran.
•
Petugas
melakukan
pengukuran
bidang
tanah;
wajib
hadir
saat
pengukuran.
•
Bayar
BPHTB
dan
jika
luas
> 600 m²,
biaya
pengukuran
tambahan
dan
konstatering
report.
•
Setelah
proses
administrasi
selesai,
SK
Hak
Milik
dan
SHM
dicetak
dan
siap
diambil
sekitar
5
hari
kerja.
3.
Perkiraan
biaya
•
PNBP:
Rp50.000
per
sertifikat
(PP
128/2015).
•
BPHTB:
5 persen
×
(NPOP
–
NJOPTKP),
tergantung
NJOP.
Contoh:
tanah
NJOP
Rp 2 juta/m²
dengan
luas
200 m²
menghasilkan
BPHTB
~Rp6,8 juta.
•
Biaya
pengukuran
tanah
(jika
> 600 m²):
kira‑kira
Rp292.000
untuk
800 m².
•
Konstatering
report
(jika
> 600 m²):
contoh
800 m²
biaya
sekitar
Rp 191.000.
•
Jasa
PPAT/notaris
(opsional):
±
Rp 2 juta
atau
0,5–1 perswn
dari
nilai
transaksi.
Total
biaya
biasanya
berkisar
antara
Rp 6-8
juta,
tergantung
luas
dan
kondisi
tanah.
Baca
juga:
Kepala
BPN
Bekasi:
Gratis
urus
sertifikat
rusak/hilang
akibat
banjir
4.
Estimasi
waktu
proses
Proses
administrasi
di
Kantor
BPN
umumnya
memakan
waktu
±
5
hari
kerja
sejak
dokumen
lengkap
dan
pembayaran
dilakukan.
Kenapa
perlu
ubah
ke
SHM?
•
Kepemilikan
permanen,
tidak
terbatas
usia
seperti
HGB
yang
hanya
30
tahun.
•
Lebih
mudah
diwariskan
dan
diperdagangkan,
serta
meningkatkan
nilai
jual
properti.
•
Kemudahan
permodalan,
karena
SHM
lebih
mudah
untuk
dijadikan
agunan
kredit.
Dengan
mengubah
HGB
ke
SHM,
pemilik
rumah
memperoleh
kepastian
hukum
atas
tanah
yang
dimiliki.
Status
SHM
memberikan
hak
kepemilikan
penuh
yang
tidak
terbatas
waktu,
sehingga
memperkuat
posisi
hukum
pemilik
dalam
berbagai
urusan
pertanahan.
Selain
itu,
perubahan
status
ini
juga
berdampak
pada
meningkatnya
nilai
properti
di
mata
pasar.
Legalitas
jangka
panjang
yang
lebih
kuat
membuat
properti
lebih
menarik
bagi
investor
maupun
pembeli,
serta
memudahkan
dalam
pengurusan
administrasi
ke
depan.
Baca
juga:
Menteri
ATR/BPN:
Urus
sertifikat
di
Jakut
bisa
akhir
pekan
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.