
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
melalui
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
(PUPR)
serta
lembaga
keuangan
penyalur
KPR
subsidi,
termasuk
Bank
BTN,
menetapkan
sejumlah
regulasi
penting
terkait
renovasi
rumah
subsidi.
Langkah
ini
dilakukan
agar
proses
renovasi
tetap
sejalan
dengan
aturan
dan
tidak
menyimpang
dari
ketentuan
program
yang
berlaku.
Tujuan
utama
dari
regulasi
tersebut
adalah
untuk
menjaga
esensi
awal
program,
yakni
menyediakan
hunian
layak
bagi
masyarakat
berpenghasilan
rendah
(MBR).
Dengan
adanya
pengawasan
dan
aturan
yang
jelas,
pemerintah
berharap
rumah
subsidi
tetap
terjangkau,
layak
huni,
dan
tidak
disalahgunakan
oleh
pihak
yang
tidak
berhak.
Apa
saja
aturannya?
1.
Renovasi
ringan
bisa
kapan
saja
Perbaikan
kecil
seperti
pengecatan,
penggantian
keramik,
perbaikan
atap
bocor
atau
retak
diperbolehkan
tanpa
syarat
masa
cicilan.
2.
Renovasi
besar
Renovasi
besar
(termasuk
penambahan
lantai,
merubah
fasad,
perluasan)
hanya
boleh
setelah
KPR
berjalan
≥ 5 tahun.
Bank
dan
developer
umumnya
menolak
renovasi
struktural
jika
masa
cicilan
belum
5
tahun.
3.
Fasad
rumah
subsidi
tidak
boleh
diubah
Desain
seragam
dan
tampilan
fasad
telah
diatur;
pengecatan
ulang
diperbolehkan,
tetapi
perubahan
bentuk
pintu,
jendela,
atap
atau
pagar
bukan
fasad
minimal
dilarang.
Baca
juga:
Menteri
PKP:
Rp130
triliun
dari
Danantara
untuk
KUR
perumahan
4.
Penambahan
lantai
dan
pembangunan
struktur
baru
Baru
diizinkan
setelah
masa
cicilan
5
tahun.
Sebelumnya,
penambahan
lantai
2
atau
ruang
signifikan
dianggap
renovasi
besar
yang
dilarang.
5.
Tidak
boleh
digunakan
untuk
kegiatan
komersial
Rumah
subsidi
wajib
untuk
tempat
tinggal
sendiri,
bukan
disewakan
atau
dipakai
usaha.
Pelanggaran
dapat
berakibat
pencabutan
subsidi,
denda,
bahkan
kepemilikan
dibatalkan.
6.
Wajib
melapor
dan
mendapat
persetujuan
bank
sebelum
merenovasi
Setiap
rencana
renovasi,
ringan
atau
berat,
wajib
dilaporkan
ke
bank
penyalur
(umumnya
BTN).
Bank
akan
mengevaluasi
sejarah
cicilan
debitur
sebelum
mengeluarkan
izin.
7.
Kredit
cicilan
harus
lancar
Riwayat
pembayaran
tanpa
tunggakan
merupakan
syarat
penting
untuk
mendapatkan
izin
renovasi
(bahkan
perbaikan
minor).
Jika
terdapat
tunggakan,
permohonan
bisa
ditolak.
8.
Batasan
luas
lahan
dan
bangunan
tetap
berlaku
Rumah
subsidi
memiliki
batas
tanah
60–200 m²
dan
luas
bangunan
21–36 m².
Renovasi
tidak
boleh
melampaui
batas
ini.
Jika
ingin
memanfaatkan
sisa
lahan,
penambahan
seperti
beranda
atau
ruang
jemur
harus
dilakukan
setelah
5
tahun
dan
tetap
dalam
batas
maksimal.
Baca
juga:
BRI
targetkan
penyaluran
KPR
subsidi
FLPP
capai
17.701
unit
pada
2025
Mengapa
aturan
ini
penting?
•
Melindungi
struktur
rumah
dan
keseragaman
lingkungan:
Agar
keamanan
dan
estetika
tetap
terjaga.
•
Menjamin
subsidi
tepat
sasaran:
Mencegah
penyalahgunaan
rumah
subsidi
untuk
tujuan
komersial
atau
spekulatif.
•
Menjaga
stabilitas
keuangan
debitur:
Memberikan
kesempatan
debitur
memperkuat
kemampuan
finansial
sebelum
melakukan
renovasi
besar.
Prosedur
umum
renovasi
rumah
subsidi
•
Debitur
mengajukan
rencana
renovasi
ke
bank
(baik
ringan
maupun
besar).
•
Bank
memeriksa
masa
cicilan
(harus
≥
5
tahun
untuk
renovasi
besar)
dan
catatan
pembayaran
(bebas
tunggakan).
•
Jika
memenuhi
syarat,
bank
menerbitkan
surat
persetujuan.
•
Debitur
melakukan
renovasi
sesuai
izin,
dengan
tetap
menjaga
batasan
fasad
dan
luas
tanah/bangunan.
Dengan
demikian,
renovasi
rumah
subsidi
diperbolehkan
dengan
syarat
tertentu.
Perbaikan
ringan
bisa
dilakukan
kapan
saja,
sedangkan
renovasi
besar
seperti
ubah
fasad
atau
tambah
lantai
hanya
boleh
setelah
lima
tahun
masa
KPR,
dengan
syarat
cicilan
lancar
dan
izin
bank.
Rumah
juga
tidak
boleh
dialihfungsikan
untuk
usaha.
Aturan
ini
dibuat
agar
program
subsidi
tetap
adil,
tepat
sasaran,
dan
memberikan
manfaat
maksimal
bagi
masyarakat
berpenghasilan
rendah.
Baca
juga:
Pemerintah
kucurkan
Rp12,59
triliun
untuk
rumah
subsidi
per
Mei
2025
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025
Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.