
Jakarta
(ANTARA)
–
Warna
rambu
lalu
lintas
dibuat
berbeda
sesuai
peruntukannya,
dan
masing-masing
warna
digunakan
untuk
petunjuk
yang
berbeda
pula.
Menurut
Peraturan
Menteri
Perhubungan
Nomor
13
tahun
2014,
disebutkan
ada
empat
warna
rambu-rambu
lalu
lintas
yang
ada
di
Indonesia.
Berikut
warna-warna
rambu
lalu
lintas
serta
peruntukan
dan
artinya:
1.
Rambu
berlatar
warna
kuning
Rambu
warna
kuning
digunakan
untuk
memberi
peringatan
tentang
kondisi
jalan
dan
medan
yang
akan
Anda
lalui.
Rambu
dengan
warna
ini
biasanya
digunakan
antara
lain
untuk
peringatan
adanya
tikungan
tajam
agar
pengendara
atau
pengguna
jalan
berhati-hati
dan
mengurangi
kecepatan.
Rambu
berwarna
kuning
juga
digunakan
untuk
peringatan
jalan
berlubang,
permukaan
jalan
licin,
penyempitan
jalan,
banyak
anak-anak,
penyeberangan
orang,
jalan
menanjak,
lampu
pengatur
lalu
lintas,
dan
lain
sebagainya.
2.
Rambu
berlatar
warna
merah
Berbeda
dengan
warna
kuning,
rambu
warna
merah
digunakan
untuk
peringatan
larangan.
Rambu
ini
biasanya
digunakan
untuk
peringatan
dilarang
memutar
balik,
dilarang
berhenti
di
pinggir
jalan,
dilarang
parkir
sembarangan,
dilarang
mengemudi
dengan
kecepatan
lebih
dari
40km
per
jam,
dan
lain
sebagainya.
3.
Rambu
berlatar
warna
biru
Rambu
warna
biru
digunakan
untuk
meminta
pengemudi
atau
pengguna
jalan
melakukan
tindakan
tertentu.
Rambu
ini
lebih
berisi
tentang
perintah
atau
instruksi
yang
harus
diikuti
pengguna
jalan.
Rambu
ini
biasanya
digunakan
untuk
meminta
pengendara
mengikuti
jalan,
perintah
memasuki
jalur
yang
ditunjuk,
perintah
mematuhi
kecepatan
minimum,
wajib
untuk
pejalan
kaki,
wajib
untuk
pengguna
sepeda,
dan
lain-lain.
4.
Rambu
berlatar
warna
hijau
Rambu
berwarna
hijau
digunakan
untuk
memberikan
informasi
atau
petunjuk
kepada
pengguna
jalan/pengemudi
mengenai
arah
dan
jalur
jalan.
Rambu
warna
ini
biasanya
digunakan
untuk
memberikan
petunjuk
ke
arah
jalan
tol,
kemudian
jarak
tempuh
ke
lokasi
tertentu,
dan
lain
sebagainya.
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024