Jakarta
(ANTARA)

Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
sebagai
nomor
identitas
yang
terdiri
dari
16
digit
angka
pada
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
(e-KTP)
merupakan
hal
yang
sangat
penting
bagi
masyarakat.

Oleh
karena
itu,
setiap
masyarakat
harus
dapat
memastikan
bahwa
NIK
pada
e-KTP
masing-masing
terdaftar
di
Direktorat
Jenderal
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Ditjen
Dukcapil)
Kementerian
Dalam
Negeri
(Kemendagri).

Untuk
melakukan
pengecekan
NIK
terdaftar
atau
tidaknya,
anda
tidak
perlu
repot-repot
mendatangi
Kantor
Dukcapil.
Kini
pemerintah
telah
menyediakan
layanan
berbasis

online

untuk
mengecek
NIK
e-KTP.

Berikut
ini
terdapat
empat
cara
cek
NIK
e-KTP
secara

online
:


1.
Situs
lapor
Kementerian
Dalam
Negeri
(Kemendagri)

  • Buka
    laman
    http://kemendagri.lapor.go.id
  • Kemudian
    terdapat
    menu
    utama,
    pilih
    ‘Sampaikan
    Laporan
    Anda’
    dan
    klik
    ‘Permintaan
    Informasi’.
  • Pada
    kolom
    tersebut
    ketik
    permintaan
    informasi
    dan
    tulis
    isi
    permintaan
    untuk
    mengetahui
    apakah
    NIK
    Anda
    terdaftar
    atau
    tidak.
  • Lalu,
    ketik
    kota
    atau
    domisili
    asal.
  • Pilih
    kategori
    laporan
    atau
    permintaan
    informasi
    dan
    klik
    ‘Kependudukan’.
  • Apabila
    diperlukan,
    unggah
    dokumen
    e-KTP.
  • Setelah
    itu,
    centang
    ‘Anonim’
    untuk
    menyembunyikan
    nama
    pemohon,
    lalu
    centang
    ‘Rahasia’
    jika
    tidak
    ingin
    informasi
    dipublikasikan.
  • Bagian
    terakhir,
    klik
    ‘Lapor’.


2.
Telepon
Halo
Dukcapil

Untuk
melakukan
pengecekan
NIK
e-KTP
anda
terdaftar
atau
tidak
dapat
menghubungi
Halo
Dukcapil
pada
nomor
1500537.

Sebelum
anda
menghubungi
Halo
Dukcapil,
diperlukannya
beberapa
dokumen
seperti
e-KTP
dan
Kartu
Keluarga
untuk
memastikan
NIK
terdaftar
atau
tidak.

Namun,
untuk
bisa
melakukan
layanan
ini
anda
harus
memiliki
pulsa
yang
cukup.


3.
E-mail
Dukcapil

Pada
pengecekan
lainnya
dapat
dilakukan
melalui
email
Dukcapil
di
callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.

Kirim
email
dengan
format
NIK,
nama
lengkap,
nomor
kartu
keluarga,
nomor
telepon,
dan
pengaduan
atau
keluhan.

Kemudian
setelah
mengirim
ke
email
tersebut,
tunggu
maksimal
24
jam
agar
informasi
terkait
mendapatkan
balasan.


4.
WhatsApp/SMS
Dukcapil

Melalui
WhatsApp
atau
SMS
menjadi
pilihan
mudah
bagi
masyarakat
untuk
mengecek
NIK
e-KTP
terdapat
atau
tidaknya
pada
Dukcapil.

Kirim
pesan
singkat
melalui
nomor
08118005373
dengan
format
NIK,
kelurahan,
kecamatan,
kabupaten
dan
kota
asal
anda
membuat
e-KTP
tersebut.



Baca
juga:

Cara
cek
KTP
online
dengan
mudah

Baca
juga:

Cara
mengurus
KTP
hilang
dengan
cara
online
dan
offline

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Gilang
Galiartha
Copyright
©
ANTARA
2024

Source