Bali,
5
Desember
2024

Menteri
Kesehatan
RI
Budi
Gunadi
Sadikin
mengusulkan
usulan
inovatif
dalam
GAVI
Board
Meeting
yang
berlangsung
di
Bali,
Kamis
(5/12).
Usulan
tersebut
mencakup
reformasi
pendanaan
dan
sistem
pengadaan
untuk
mendukung
negara-negara
yang
telah
keluar
dari
daftar
penerima
manfaat
GAVI.

Selama
22
tahun
Indonesia-GAVI
berkolaborasi,
telah
membawa
Indonesia
bertransisi
dari
negara
pelaksana
yang
menerima
dukungan
vaksin
dan
imunisasi
menjadi
negara
yang
membiayai
sendiri
program
vaksinasinya.
Dengan
demikian
Indonesia
telah
lulus
dari
program
penerima
manfaat
GAVI.

“Penting
untuk
menciptakan
mekanisme
seperti
formalisasi
alumni
GAVI
yang
memungkinkan
negara-negara
eks
penerima
GAVI
tetap
mendapat
dukungan
dalam
penguatan
imunisasi
dan
pembiayaan,”
ujar
Menkes
Budi.

Model
ini,
lanjutnya,
tidak
menggunakan
dana
GAVI
secara
langsung,
tetapi
memperluas
basis
donatur
melalui
kontribusi
sukarela
dari
alumni,
mirip
dengan
konsep
iuran
tahunan
di
institusi
pendidikan
tinggi
di
Amerika.

“Gavi
Alumni
bukan
hanya
untuk
membuat
jaringan
negara-negara
yang
telah
mendapat
dukungan
dari
Gavi
donatur,
tetapi
juga
membuka
kesempatan
Gavi
untuk
menerima
donatur
dari
negara,”
ujar
Menkes
Budi.

Dengan
bergabung
ke
dalam
Pool
ini,
negara-negara
dapat
memperoleh
harga
yang
lebih
kompetitif.

Hal
ini
juga
relevan
bagi
negara-negara
kecil
yang
tidak
memiliki
daya
tawar
yang
kuat.
Integrasi
ke
dalam
Pool
Pengadaan
memberikan
transparansi
pada
kurva
penawaran
dan
permintaan
global.

Ini
membantu
perusahaan
farmasi
menetapkan
harga
secara
lebih
tepat,
mengurangi
risiko
kerugian,
dan
mendukung
stabilitas
pasokan
vaksin
dalam
lima
hingga
sepuluh
tahun
mendatang.

Selain
itu,
Menkes
Budi
juga
menekankan
fungsi
katalis
GAVI
untuk
membuka
akses
pendanaan
dari
institusi
multilateral
seperti
Bank
Dunia
atau
lembaga
internasional
lainnya.

Ketua
Dewan
GAVI
José
Manuel
Barroso
menanggapi
usulan
Menkes
Budi.
Barroso
mengatakan
ide
yang
disampaikan
Menkes
Budi
sangat
menarik
dan
bisa
memicu
untuk
dipertimbangkan.
Namun
ide
tersebut
tidak
bisa
diputuskan
hari
ini.

“Saya
juga
berpikir
ada
beberapa
isu
hukum
yang
perlu
dipertimbangkan.
Banyak
posisi
berbeda
yang
belum
siap
mengambil
keputusan
mengenai
hal
ini
hari
ini.
Itu
adalah
pandangan
saya
dengan
hati-hati.
Meski
demikian,
ide-ide
ini
sangat
menarik
dan
layak
untuk
dikaji
lebih
lanjut,”
ucap
Barroso.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id.
(D2)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita