Makkah,
20
Juni
2025

Periode
pemulangan
jemaah
haji,
berdasarkan
data
Kementerian
Agama
pada
dashboard
Siskohat
hingga
tanggal
20
Juni
2025,
mencatat
bahwa
jemaah
haji
reguler
dan
petugas
yang
telah
diterbangkan
ke
Tanah
Air
berjumlah
60.479
orang.
Mereka
tergabung
dalam
155
kelompok
terbang
(kloter).

Pemerintah
Indonesia,
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
9
Tahun
2021
tentang
Petunjuk
Teknis
Penyelenggaraan
Kesehatan
Haji,
memberikan
kesempatan
kepada
jemaah
untuk
melakukan
tanazul—yaitu
pengajuan
pulang
lebih
cepat
dari
jadwal
semula,
atau
penundaan
waktu
pulang
dari
jadwal
yang
telah
ditetapkan.
Pelaksanaan
tanazul
ini
diprioritaskan
bagi
jemaah
yang
sakit.

“Prioritas
utama
kami
saat
ini
adalah
keselamatan
dan
kesehatan
seluruh
jemaah,
khususnya
mereka
yang
memiliki
kondisi
medis
yang
memerlukan
penanganan
khusus.
Layanan
tanazul
menjadi
salah
satu
program
krusial
yang
kami
gerakkan
untuk
memastikan
jemaah
sakit
dapat
kembali
ke
Tanah
Air
dan
melanjutkan
pemulihan
di
lingkungan
yang
lebih
mendukung,”
ungkap
Liliek
Marhaendro
Susilo,
Kepala
Pusat
Kesehatan
Haji
di
Klinik
Kesehatan
Haji
Indonesia
(KKHI)
Daerah
Kerja
Makkah
(20/6).

Menurut
Penanggung
Jawab
Evakuasi
Tanazul
KKHI
Daker
Makkah,
dr.
Agus
Alim,
Sp.P,
yang
berkoordinasi
dengan
Kantor
Daker
Makkah,
hingga
hari
ini
(20/6),
terdapat
220
jemaah
sakit
yang
terdaftar
untuk
mengikuti
tanazul,
dan
jumlah
ini
kemungkinan
masih
akan
bertambah.

“Jumlah
ini
(220
jemaah)
akan
kita
pilah
dan
pilih
sesuai
prioritas
kasus
dan
ketersediaan
seat
dari
maskapai
penerbangan,”
tuturnya.

Lebih
lanjut,
dokter
spesialis
paru
ini
menjelaskan
bahwa
peserta
Evakuasi
Tanazul
adalah
jemaah
sakit
dalam
kloter
yang
sedang
dirawat
di
RS
Arab
Saudi
maupun
di
KKHI
Makkah.

Adapun
kondisi
yang
menyebabkan
jemaah
menjadi
bagian
dari
Evakuasi
Tanazul
mencakup
jemaah
lansia/disabilitas
yang
sakit,
serta
penyakit
tertentu
yang
berisiko
meningkatkan
angka
kematian,
seperti
penyakit
jantung
koroner,
gagal
jantung,
gagal
ginjal,
keganasan,
dan
gangguan
kesehatan
jiwa.
Mekanisme
pelaksanaan
program
ini
dimulai
dari
Tenaga
Kesehatan
Haji
Kloter
(TKHK)
yang
mengusulkan
nama-nama
jemaah
sakit
yang
akan
ditanazulkan
berdasarkan
kriteria
prioritas
kasus.

Kemudian,
KKHI
akan
menyeleksi
dari
segi
kelengkapan
administrasi
dan
persyaratan
medis,
melakukan
stabilisasi
serta
optimalisasi
kondisi
kesehatan
jemaah,
menetapkan
kelayakan
terbang,
dan
bekerja
sama
dengan
TKHK
untuk
melakukan
pendampingan
selama
perjalanan
hingga
tiba
di
Tanah
Air.

Selain
itu,
dalam
pelaksanaan
Evakuasi
Tanazul,
prosedur
pemulangan
jemaah
mendahulukan
stabilisasi
dan
optimalisasi
kondisi
kesehatan
di
RS
Arab
Saudi
ataupun
KKHI.
Setelah
kondisi
jemaah
dianggap
stabil
dan
dinyatakan
layak
terbang,
maka
proses
tanazul
dilaksanakan.

“Tentunya
kondisi
jemaah
yang
ditanazulkan
akan
tetap
dipantau
ketat
oleh
TKHK
selama
perjalanan.
Alhamdulillah,
sejauh
ini,
semua
jemaah
yang
sudah
kita
tanazulkan
kondisinya
aman
selama
perjalanan,”
beber
dr.
Agus
seraya
bersyukur.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(DH/D2)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita