Jakarta,
25
Juli
2024

Pelaksanaan
Pekan
Imunisasi
Nasional
(PIN)
Polio
tahap
2
yang
sedang
berlangsung
di
27
provinsi
di
Indonesia
menuai
beragam
respons
dari
masyarakat.
Ada
orang
tua
yang
bersedia
membawa
anaknya
mengikuti
PIN
Polio,
tetapi
ada
orang
tua
lain
yang
enggan
anaknya
diimunisasi
polio
tambahan.

Selain
itu,
ada
orang
tua
yang
ragu
membawa
anak-anak
mereka
mengikuti
imunisasi
polio
tambahan
pada
pelaksanaan
PIN
Polio,
saat
jadwal
imunisasi
rutin
lainnya
seperti
DPT2
(difteri,
pertusis,
tetanus),
PCV2
(Pneumococcal
Conjugate
Vaccine),
dan
RV2
(Rotavirus),
sedang
berlangsung.

Direktur
Pengelolaan
Imunisasi
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
RI
dr.
Prima
Yosephine,
M.K.M
menjelaskan
bahwa
pemberian
imunisasi
polio
tambahan
yang
dilakukan
secara
massal
pada
PIN
Polio
tidak
menghambat
layanan
imunisasi
rutin.

Artinya,
anak-anak
yang
mengikuti
imunisasi
tambahan
polio
tetap
aman
mendapatkan
imunisasi
rutin
lain
sesuai
jadwalnya.

“Pelaksanaan
PIN
Polio
tidak
menghambat
pelayanan
imunisasi
rutin.
Vaksin
polio
tetes
yang
diberikan
saat
PIN
aman
untuk
diberikan
bersamaan
dengan
vaksin
lainnya,”
jelas
Prima
di
Jayapura,
Papua,
ditulis
Kamis
(25/7).

Baru-baru
ini,
beredar
narasi
“Setop
Vaksin
Polio
Tipe
2”
di
media
sosial.
Narasi
dalam
video
yang
beredar
menyebutkan,
“seharusnya
yang
dilakukan
untuk
mencegah
polio
adalah
meningkatkan
imunitas,
bukan
dengan
berkali-kali
vaksin
yang
justru
dapat
menyebabkan
wabah
kembali
jika
diberikan
kepada
anak
yg
tidak
sehat.”

Menurut
Prima,
pemberian
vaksin
polio
tambahan
saat
PIN
justru
sangat
penting
dilakukan
untuk
mencapai
kekebalan
kelompok
yang
optimal.
Vaksin
yang
digunakan
saat
PIN
adalah
vaksin
polio
tetes
(bivalent
Oral
Polio
Vaccine/bOPV))
yang
dapat
memberikan
perlindungan
terhadap
virus
polio
tipe
2.

Apalagi,
menurut
penilaian
risiko
menggunakan
tool
standar
yang
dikeluarkan
oleh
Organisasi
Kesehatan
Dunia
(WHO),
Indonesia
dikategorikan
sebagai
wilayah
risiko
tinggi
penularan
polio.
Sebanyak
32
provinsi
(84%)
dan
399
kabupaten/kota
(78%)
di
Indonesia
masuk
dalam
kategori
risiko
tinggi
polio.

“Untuk
menghentikan
penularan,
harus
dilakukan
pemberian
imunisasi
tambahan
secara
massal
dan
serentak
dengan
cakupan
tinggi
dan
merata
agar
dicapai
kekebalan
kelompok
yang
optimal
sehingga
dapat
menghentikan
transmisi
virus
polio
yang
saat
ini
mengancam
kesehatan
anak-anak
kita,”
terang
Prima
Yosephine.

Berdasarkan
catatan
Kemenkes,
Kejadian
Luar
Biasa
(KLB)
Polio
tipe
2
sejak
akhir
2022
hingga
saat
ini
dilaporkan
terjadi
di
Provinsi
Aceh,
Jawa
Barat,
Jawa
Tengah,
Jawa
Timur,
Papua
Tengah,
Papua
Pegunungan,
Papua
Selatan,
dan
Banten.

“Status
KLB
ini
belum
dicabut
karena
kasus
masih
saja
terus
dilaporkan.
Ini
artinya,
penularan
virus
polio
masih
berlangsung
bahkan
dapat
meluas
ke
wilayah
lainnya,”
sambung
Prima.


Bentuk
Antibodi
Terhadap
Penyakit
Polio

Imunisasi
adalah
upaya
untuk
memberikan
perlindungan
khusus
pada
tubuh.
Dengan
pemberian
imunisasi
polio,
tubuh
seseorang
yang
mendapatkan
vaksin
akan
membentuk
antibodi
spesifik
terhadap
penyakit
polio.

“Selain
pemberian
imunisasi,
untuk
mencegah
penularan
polio
juga
perlu
diimplementasikan
Perilaku
Hidup
Bersih
dan
Sehat,”
kata
Direktur
Pengelolaan
Imunisasi
Prima
Yosephine.

Upaya
pemberian
imunisasi
tambahan
saat
PIN
Polio
turut
dilatarbelakangi
dengan
capaian
tren
imunisasi
polio
suntik
(Inactivated
Poliovirus
Vaccine/IPV)
yang
rendah.
Cakupan
imunisasi
IPV
rutin
selama
7
tahun
masih
di
bawah
target
95%.

Akibatnya,
terjadi
kesenjangan
atau
gap
imunitas,
terutama
untuk
perlindungan
terhadap
virus
polio
tipe
2
yang
kekebalannya
hanya
bisa
diperoleh
dari
imunisasi
polio
suntik.

“Kita
melihat
tren
cakupan
imunisasi
IPV
rutin
rendah
selama
hampir
7
tahun,
sehingga
anak-anak
kita
tidak
memiliki
cukup
perlindungan
dari
bahaya
polio
tipe
2.
Oleh
karena
itu,
sangat
penting
untuk
memastikan
seluruh
anak-anak
kita
yang
berusia
0-7
tahun
mendapatkan
2
dosis
imunisasi
tambahan
saat
PIN
ini
berlangsung,”
ucap
Prima.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620
dan
alamat
email
kontak@kemkes.go.id

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik

Siti
Nadia
Tarmizi,
M.Epid

Sumber Berita