
Jakarta,
29
April
2025
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
mencatat
pencapaian
membanggakan
dengan
meraih
skor
86,39
dalam
Penilaian
Kepatuhan
Penyelenggaraan
Pelayanan
Publik
Tahun
2024
yang
dilakukan
oleh
Ombudsman
Republik
Indonesia.
Skor
ini
menempatkan
Kemenkes
dalam
kategori
B
dengan
kualitas
tinggi
dan
masuk
zona
hijau,
yang
menandakan
tingkat
kepatuhan
yang
sangat
baik
terhadap
standar
pelayanan
publik.
Penilaian
ini
merupakan
bagian
dari
upaya
Ombudsman
untuk
mendorong
perbaikan
kualitas
layanan
publik
serta
mencegah
praktik
maladministrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah
pusat
maupun
daerah.
Skor
yang
diperoleh
menegaskan
bahwa
pelayanan
yang
diberikan
Kemenkes
telah
memenuhi
aspek
transparansi,
akuntabilitas,
dan
kepedulian
terhadap
kebutuhan
masyarakat.
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Kemenkes,
Aji
Muhawarman,
menyampaikan
bahwa
capaian
ini
menjadi
cerminan
dari
dedikasi
dan
konsistensi
seluruh
jajaran
Kemenkes
dalam
meningkatkan
mutu
layanan
publik.
“Hasil
ini
akan
menjadi
motivasi
untuk
terus
meningkatkan
kualitas
layanan.
Kami
akan
terus
melakukan
evaluasi
dan
pembenahan,
khususnya
dalam
memperkuat
unit
pengelola
pengaduan
dan
peningkatan
kompetensi
petugas
layanan
di
seluruh
satuan
kerja
Kemenkes,”
ujar
Aji.
Ia
menegaskan
bahwa
Kemenkes
akan
terus
melakukan
evaluasi
menyeluruh
agar
kualitas
layanan
publik
tidak
hanya
terjaga,
tetapi
juga
meningkat
dari
waktu
ke
waktu.
Penilaian
Ombudsman
ini
mengacu
pada
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Pelayanan
Publik
dan
dirancang
untuk
mendorong
penyelenggara
layanan
agar
memenuhi
standar
pelayanan,
menyediakan
sarana
dan
prasarana
yang
memadai,
meningkatkan
kompetensi
sumber
daya
manusia,
serta
membangun
sistem
pengelolaan
pengaduan
yang
efektif
dan
responsif.
Dalam
laporannya,
Ombudsman
RI
juga
memberikan
sejumlah
rekomendasi
strategis
kepada
pemerintah,
termasuk
Presiden,
Menteri
PANRB,
dan
Menteri
Dalam
Negeri,
agar
terus
memperkuat
pengawasan
terhadap
implementasi
standar
pelayanan
dan
sistem
pengaduan
di
seluruh
instansi.
Kepada
para
menteri,
kepala
lembaga,
serta
pemerintah
daerah,
Ombudsman
menyarankan
agar
unit
pelayanan
yang
masuk
zona
hijau
diberi
penghargaan
sebagai
bentuk
apresiasi
atas
komitmen
mereka
dalam
menghadirkan
layanan
terbaik
bagi
publik.
Sementara
itu,
bagi
instansi
yang
masih
berada
di
zona
kuning
dan
merah,
Ombudsman
mendorong
adanya
langkah
pembinaan
serta
teguran
untuk
memperkuat
pemahaman
terhadap
standar
pelayanan
dan
penerapannya.
Instansi
juga
diimbau
untuk
menunjuk
pejabat
khusus
yang
bertanggung
jawab
dalam
memantau
pelaksanaan
standar
pelayanan
secara
konsisten
dan
menyeluruh.
Seluruh
rekomendasi
dari
Ombudsman
bersifat
mengikat
dan
wajib
ditindaklanjuti
oleh
penyelenggara
pelayanan
publik.
Langkah
ini
penting
untuk
memastikan
kualitas
pelayanan
publik
nasional
terus
meningkat
secara
sistematis,
berkelanjutan,
dan
berorientasi
pada
kepentingan
masyarakat
luas.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
silakan
hubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(D2/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM