
Jakarta,
21
Januari
2025
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
Republik
Indonesia
makin
memantapkan
persiapannya
untuk
melaksanakan
Program
Pemeriksaan
Kesehatan
Gratis
(PKG)
yang
direncanakan
dimulai
pada
Februari
2025,
sebagai
salah
satu
Program
Hasil
Terbaik
Cepat
(Quick
Win)
Presiden
Prabowo
Subianto.
PKG
adalah
program
pemerintah
yang
menyediakan
layanan
pemeriksaan
kesehatan
gratis
bagi
seluruh
masyarakat
Indonesia.
Program
ini
menjadi
kado
ulang
tahun
dari
negara
untuk
rakyatnya
dengan
tujuan
mendeteksi
masalah
kesehatan
sejak
dini,
mencegah
penyakit,
serta
meningkatkan
kualitas
hidup
masyarakat.
Sebagai
langkah
konkret
untuk
memastikan
kesuksesan
program
ini,
Kemenkes
telah
menerbitkan
aturan
pelaksanaan
PKG,
yakni
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/33/2025
tentang
Petunjuk
Teknis
Pemeriksaan
Kesehatan
Gratis
Hari
Ulang
Tahun.
Aturan
ini
mulai
berlaku
pada
21
Januari
2025
dan
menjadi
pedoman
bagi
semua
pihak
yang
terlibat
dalam
pelaksanaan
PKG,
termasuk
pemerintah
pusat
dan
daerah,
fasilitas
kesehatan
tingkat
pertama
(FKTP),
laboratorium
kesehatan
masyarakat,
serta
organisasi
profesi.
https://kemkes.go.id/id/petunjuk-teknis-pemeriksaan-kesehatan-gratis-hari-ulang-tahun
“Penerbitan
Juknis
ini
merupakan
bukti
kesiapan
kami
dalam
menjalankan
program
pemeriksaan
kesehatan
gratis.
Dengan
adanya
pedoman
yang
jelas,
kami
harap
semua
pihak
yang
terlibat
dapat
bekerja
dengan
koordinasi
yang
baik
untuk
memberikan
pelayanan
terbaik
kepada
masyarakat,”
ujar
Juru
Bicara
Kemenkes
Widyawati.
Secara
garis
besar,
petunjuk
teknis
(juknis)
ini
mengatur
berbagai
aspek
penting
pelaksanaan
PKG
Hari
Ulang
Tahun,
mulai
dari
sasaran
peserta,
waktu
dan
tempat
pelaksanaan,
hingga
jenis
pemeriksaan
yang
disesuaikan
dengan
kelompok
sasaran
yang
dituju.
PKG
diberikan
kepada
seluruh
kelompok
sasaran
melalui
berbagai
cara,
yaitu
PKG
Hari
Ulang
Tahun
ditujukan
bagi
bayi
dan
anak
hingga
usia
6
tahun
(balita
dan
anak
prasekolah)
dan
bagi
usia
18
tahun
ke
atas
(dewasa
dan
lanjut
usia);
PKG
Sekolah
ditujukan
bagi
anak
usia
7-17
tahun
(usia
sekolah
dan
remaja)
yang
dilaksanakan
setiap
tahun
ajaran
baru;
dan
PKG
Khusus
ditujukan
bagi
ibu
hamil,
bayi,
dan
anak
hingga
usia
6
tahun
(balita
dan
anak
prasekolah)
meliputi
pemeriksaan
kesehatan
yang
dilakukan
sesuai
standar
pelayanan
Kesehatan
Ibu
dan
Anak
(KIA).
Waktu
pelayanan
PKG
bagi
bayi
baru
lahir,
pemeriksaan
akan
dilakukan
dua
hari
setelah
kelahiran
untuk
memastikan
spesimen
yang
diambil
relevan
secara
klinis.
Sementara
untuk
kelompok
usia
lainnya,
pemeriksaan
dilakukan
pada
hari
ulang
tahun
mereka,
atau
paling
lambat
satu
bulan
setelahnya.
PKG
Hari
Ulang
Tahun
ini
dilaksanakan
sesuai
dengan
siklus
hidup
secara
terintegrasi
di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Tingkat
Pertama
(FKTP)
dan
fasilitas
lainnya,
serta
menggunakan
sistem
informasi
yang
terintegrasi
dengan
Sistem
Informasi
Kesehatan
Nasional
(SIKN).
Jenis
pemeriksaan
yang
diberikan
akan
disesuaikan
dengan
usia
dan
beban
penyakit
terbanyak
pada
setiap
kelompok
sasaran.
Untuk
bayi
baru
lahir,
pemeriksaan
meliputi
deteksi
dini
terhadap
kondisi
seperti
kekurangan
hormon
tiroid,
G6PD,
adrenal,
penyakit
jantung
bawaan
kritis,
serta
masalah
pertumbuhan.
Balita
dan
anak
prasekolah
akan
menjalani
pemeriksaan
pertumbuhan,
perkembangan,
serta
deteksi
dini
terhadap
penyakit
seperti
tuberkulosis,
gangguan
pendengaran,
masalah
mata,
gigi,
talasemia
dan
diabetes
melitus.
Pada
usia
dewasa,
pemeriksaan
akan
mencakup
evaluasi
terhadap
faktor
risiko
kardiovaskular,
paru
seperti
tuberkulosis
dan
PPOK,
deteksi
dini
terhadap
kanker
payudara,
kanker
leher
rahim,
kanker
paru,
dan
kanker
usus,
fungsi
indera,
serta
kesehatan
jiwa,
hati,
dan
calon
pengantin.
Sementara
itu,
pemeriksaan
pada
lanjut
usia
(lansia)
akan
difokuskan
pada
deteksi
masalah
kesehatan
umum,
seperti
geriatri
(kesehatan
usia
lanjut),
gangguan
kardiovaskular,
paru,
kanker,
fungsi
indera,
serta
kesehatan
jiwa
dan
hati.
Widyawati
juga
menambahkan,
pelaksanaan
program
PKG
akan
didukung
oleh
aplikasi
SATUSEHAT
Mobile.
Oleh
karena
itu,
masyarakat
diimbau
untuk
mengunduh
dan
membuat
akun
di
SATUSEHAT
Mobile
(SSM)
guna
mempermudah
akses
dan
pendaftaran
pemeriksaan
PKG
Hari
Ulang
Tahun
secara
lebih
efisien.
“Bagi
masyarakat
yang
telah
mendaftar,
nanti
akan
mendapat
tiket
pemeriksaan
yang
dikirim
melalui
aplikasi
SSM
atau
WhatsApp.
Pengingat
akan
dikirim
pada
H-30,
H-7,
H-1,
dan
pada
hari
H
ulang
tahun.
Selain
itu,
pada
H-7
sebelum
ulang
tahun,
peserta
juga
akan
menerima
kuesioner
skrining
yang
perlu
diisi
secara
mandiri,”
jelasnya.
Tiket
pemeriksaan
tersebut
dapat
digunakan
di
FKTP
maksimal
30
hari
setelah
hari
ulang
tahun
(H+30)
untuk
mendapatkan
PKG
Hari
Ulang
Tahun.
Namun,
khusus
masyarakat
yang
berulang
tahun
pada
Januari,
Februari,
dan
Maret
2025,
dapat
berkunjung
ke
FKTP
hingga
30
April
2025.
Lebih
lanjut,
guna
mengantisipasi
potensi
masalah
kesehatan
yang
mungkin
ditemukan
selama
pemeriksaan,
masyarakat
yang
belum
terdaftar
dalam
JKN
atau
memiliki
status
kepesertaan
yang
tidak
aktif
diimbau
untuk
segera
mendaftar
atau
mengaktifkan
kepesertaan
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN)
setidaknya
sebulan
sebelum
hari
ulang
tahun.
Dengan
peluncuran
program
ini,
Kemenkes
berharap
masyarakat
menjadi
lebih
sadar
dan
peduli
terhadap
pentingnya
pemeriksaan
kesehatan
secara
rutin.
“Deteksi
dini
sangat
penting
untuk
pencegahan
penyakit
yang
lebih
serius.
Kami
ingin
memastikan
setiap
warga
negara
memiliki
kesempatan
yang
sama
untuk
menjaga
kesehatannya
dan
mencegah
masalah
kesehatan
di
masa
depan,”
tambah
Widyawati.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut
dapat
menghubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
nomor
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
dan
alamat
email
[email protected].
(MF)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Pelayanan
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM