
Makkah,
1
Juli
2025
Memasuki
hari
ke-60
pelaksanaan
ibadah
haji,
angka
kematian
jemaah
terus
bertambah
hingga
mencapai
418
orang.
Jumlah
ini
sedikit
lebih
tinggi
dibandingkan
tahun
sebelumnya.
Penyebab
dominan
wafatnya
jemaah
haji
adalah
penyakit
jantung
(syok
kardiogenik
dan
gangguan
jantung
iskemik
akut),
serta
sindrom
gangguan
pernapasan
akut
pada
orang
dewasa
(data
Siskohatkes
per
30
Juni
2025,
cut-off
pukul
16.00
WAS).
Tingginya
angka
kematian
dan
kesakitan
pada
jemaah
haji
Indonesia
menjadi
sorotan
khusus
oleh
Kementerian
Haji
Arab
Saudi,
terutama
menjelang
puncak
ibadah
haji.
Ada
dua
aspek
yang
menjadi
perhatian
Wakil
Menteri
Haji
Arab
Saudi,
Abdul
Fatah
Mashat,
saat
mengunjungi
Kantor
Petugas
Penyelenggara
Ibadah
Haji
(PPIH)
Daerah
Kerja
(Daker)
Makkah
pada
28
Juni,
yaitu
tingkat
istitha’ah
kesehatan
dan
jumlah
jemaah
yang
wafat.
“Ini
harus
menjadi
perhatian
kita
semua
dalam
menyusun
langkah-langkah
persiapan
yang
lebih
baik
di
masa
mendatang,
termasuk
dalam
penyaringan,
pemantauan,
dan
pendampingan
kesehatan
jemaah
sejak
sebelum
keberangkatan,”
ungkapnya.
Senada
dengan
Wakil
Menteri
Haji
Arab
Saudi,
dr.
Mohammad
Imran,
MKM,
Kepala
Bidang
Kesehatan
PPIH
Arab
Saudi,
dalam
kegiatan
silaturahmi
dan
pelepasan
pemulangan
PPIH
Arab
Saudi
Bidang
Kesehatan
Gelombang
Kedua
(30
Juni)
di
KKHI
Makkah,
menyampaikan
bahwa
tingginya
angka
kematian
ini
menjadi
pengingat
bagi
seluruh
pemangku
kepentingan.
“Ibadah
haji
merupakan
kegiatan
pengumpulan
massa
terlama
dan
terberat
bagi
kaum
Muslimin
dari
sisi
aktivitas
fisik
ibadahnya,”
ujar
dr.
Imran.
Menanggapi
pernyataan
Wakil
Menteri
Haji
Arab
Saudi,
ia
memohon
dukungan
dari
pemerintah
Arab
Saudi
agar
mempermudah
legalitas
operasional
akses
layanan
kesehatan
selama
penyelenggaraan
ibadah
haji.
“Meningkatnya
jemaah
haji
yang
meninggal
dunia
merupakan
alarm
tanda
bahaya
bagi
kita
semua.
Kami
perlu
memastikan
bahwa
setiap
jemaah
yang
berangkat
benar-benar
memenuhi
kriteria
istitha’ah
kesehatan.
Pemerintah
Indonesia
juga
perlu
diberikan
kemudahan
dalam
legalitas
operasional
layanan
kesehatan
haji
selama
di
Arab
Saudi.
Persoalan
penyelenggaraan
kesehatan
haji
adalah
tanggung
jawab
bersama,”
tegasnya.
Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia
(Kemenkes
RI)
secara
tegas
telah
mengatur
istitha’ah
kesehatan
jemaah
haji
dalam
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/508/2024
tentang
Perubahan
atas
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/2118/2023
tentang
Standar
Teknis
Pemeriksaan
Kesehatan
dalam
rangka
Penetapan
Istitha’ah
Kesehatan
Haji.
Aturan
tersebut
menjelaskan
berbagai
kriteria
untuk
memenuhi
syarat
istitha’ah
kesehatan,
yang
dilakukan
melalui
pemeriksaan
fisik,
kognitif,
kesehatan
mental,
serta
kemampuan
melakukan
aktivitas
keseharian.
Implementasi
istitha’ah
kesehatan
yang
ketat
diharapkan
dapat
menyaring
calon
jemaah
yang
memiliki
risiko
tinggi
atau
kondisi
kesehatan
yang
tidak
memungkinkan
menjalani
ibadah
haji
yang
menuntut
fisik.
Tujuannya
adalah
mengurangi
beban
pada
sistem
layanan
kesehatan
di
Tanah
Suci
dan,
yang
terpenting,
menyelamatkan
jiwa.
Menyadari
peran
krusial
seluruh
stakeholder
dalam
penyelenggaraan
ibadah,
Kemenkes
RI
menekankan
pentingnya
kolaborasi
lintas
sektor.
Permasalahan
istitha’ah
kesehatan
bukan
hanya
tugas
Kemenkes,
tetapi
juga
melibatkan
berbagai
pihak,
di
antaranya:
•
Kementerian
Agama
dan
Badan
Penyelenggara
Haji
(BPH):
bertugas
menyosialisasikan
dan
mengintegrasikan
persyaratan
istitha’ah
kesehatan
ke
dalam
sistem
pendaftaran
dan
pelunasan
biaya
haji.
•
Pemerintah
Daerah:
melalui
dinas
kesehatan
provinsi
dan
kabupaten/kota,
memastikan
tersedianya
fasilitas
dan
tenaga
kesehatan
yang
memadai
untuk
pemeriksaan
jemaah.
•
Para
Alim
Ulama
dan
Kelompok
Bimbingan
Ibadah
Haji
dan
Umrah
(KBIHU):
memberikan
edukasi
berkelanjutan
tentang
pentingnya
menjaga
kondisi
fisik
dan
mental
serta
memenuhi
istitha’ah
kesehatan.
•
Masyarakat:
perlu
memahami
dan
mendukung
pentingnya
persiapan
kesehatan
jasmani
dan
rohani
sebelum
berhaji.
Dengan
sinergi
dan
komitmen
dari
semua
pihak,
Kemenkes
berharap
dapat
menekan
angka
kematian
jemaah
haji
pada
musim-musim
haji
berikutnya.
Tujuan
utamanya
adalah
agar
seluruh
jemaah
dapat
menunaikan
rukun
Islam
kelima
ini
dengan
aman,
nyaman,
dan
kembali
ke
tanah
air
dalam
keadaan
sehat
walafiat.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(DH/D2)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM