Jakarta
(ANTARA)

Pemeriksaan
riwayat
kredit
melalui
BI
Checking
yang
kini
dikenal
sebagai
SLIK
(Sistem
Layanan
Informasi
Keuangan)
OJK
menjadi
langkah
penting
sebelum
mengajukan
pinjaman
ke
bank
atau
lembaga
keuangan.
Melalui
pengecekan
ini,
masyarakat
dapat
mengetahui
kelayakan
kredit
mereka
berdasarkan
catatan
pembayaran
sebelumnya.

Berikut
panduan
lengkap
bagi
masyarakat
untuk
mengecek
status
data
diri
secara
online
dan
offline.
Dengan
memahami
prosedur
yang
benar,
masyarakat
dapat
mengakses
informasi
secara
mudah
dan
mengantisipasi
kemungkinan
kendala
dalam
proses
pengajuan
kredit.


Apa
itu
SLIK
OJK
(BI
Checking)?

SLIK
OJK
merupakan
sistem
yang
mencatat
histori
kredit
individu,
termasuk
status
pinjaman,
jumlah
utang,
dan
kelancaran
pembayaran.
Sistem
ini
menjadi
acuan
penting
bagi
bank
dan
lembaga
keuangan
untuk
menilai
risiko
calon
debitur
sebelum
memberikan
pinjaman.

BI
Checking
alias
SLIK
OJK
merupakan
layanan
yang
menyediakan
informasi
mengenai
debitur
(iDeb)
yang
digunakan
untuk
menilai
kelancaran
pembayaran
kredit.
Dengan
data
ini,
pihak
kreditur
dapat
memutuskan
apakah
pengajuan
kredit
disetujui
atau
ditolak.



Baca
juga:

Cek
BI
checking
online,
beserta
syarat
dan
penjelasan
KOL
1
hingga
5


Cara
cek
online
via
iDebKu
OJK

Langkah-langkah
pengecekan
online:

1.
Akses
laman
idebku.ojk.go.id.

2.
Klik
menu
“Pendaftaran”
dan
“Cek
Ketersediaan
Layanan”.

3.
Isi
data
identitas:
jenis
debitur,
KTP/Paspor,
nama,
tempat/tanggal
lahir,
alamat,
email,
nomor
HP,
serta
nama
ibu
kandung.

4.
Isi
kode
captcha
dan
klik
“Selanjutnya”.

5.
Upload
dokumen:
KTP,
swafoto
dengan
KTP,
dan
jika
diperlukan
foto
diri
sesuai
instruksi.

6.
Klik
“Ajukan
Permohonan”,
catat
nomor
pendaftaran
yang
muncul.

7.
Cek
status
permohonan
di
menu
“Status
Layanan”
menggunakan
nomor
tersebut,
dan
tunggu
hasil
yang
akan
dikirim
via
email
dalam
1
hari
kerja.


Alternatif
online:
IDScore.id
dan
Aplikasi
Skor
Life

Selain
layanan
resmi,
masyarakat
juga
bisa
menggunakan
platform
pihak
ketiga
seperti
IDScore.id
dan
Skor
Life:


IDScore.id:
registrasi,
pilih
paket,
lakukan
pembayaran,
verifikasi
KTP,
tunggu
skor
kredit
siap
diunduh
melalui
email.


Skor
Life:
download
aplikasi,
registrasi,
verifikasi
KTP
dan
selfie,
lalu
skor
kredit
langsung
dapat
dilihat.



Baca
juga:

Menkop
Budi
Arie
usulkan
BI
checking
untuk
pengurus
Kopdes
Merah
Putih


Cara
cek
offline
(datang
ke
kantor
OJK)

Bagi
yang
memilih
cara
langsung:


Kunjungi
kantor
OJK
terdekat
dengan
membawa
dokumen
sesuai
kategori:
pribadi,
badan
usaha,
atau
ahli
waris.


Isi
formulir
permohonan
dan
serahkan
dokumen,
lalu
pihak
OJK
akan
memproses
dan
mengirimkan
hasil
lewat
email.


Dokumen
yang
diperlukan


Debitur
perorangan:
KTP
(WNI)
atau
paspor
(WNA),
swafoto.


Debitur
badan
usaha:
KTP
pengurus,
NPWP,
akta
pendirian,
perubahan
AD/ART,
dan
surat
kuasa
jika
diwakilkan.


Debitur
meninggal:
dokumen
kematian,
surat
ahli
waris,
KTP
ahli
waris.



Baca
juga:

Cara
membersihkan
BI
Checking
dari
daftar
hitam


Arti
skor
atau
kolektibilitas

Hasil
pengecekan
menunjukkan
status
kredit
berdasarkan
skor
1–5:


Kol 1
(Lancara):
riwayat
baik;


Kol 2–4:
ada
tunggakan
1–180
hari


Kol 5
(Macet):
tunggakan
>180
hari

Status
macet
(Kol 5)
biasanya
menyebabkan
penolakan
permohonan
kredit.


Biaya
dan
proses


Via
iDebKu
OJK:
gratis,
hasil
diterima
dalam
1
hari
kerja.


Platform
berbayar:
seperti
IDScore.id
dan
Skor
Life
mematok
biaya
tertentu,
proses
instan
atau
lewat
verifikasi
cepat.

Mengecek
BI
Checking/SLIK
OJK
kini
lebih
mudah
karena
bisa
dilakukan
secara
online
tanpa
harus
datang
ke
kantor.
Kemudahan
ini
memungkinkan
masyarakat
untuk
mengakses
informasi
riwayat
kredit
kapan
saja
dan
di
mana
saja
dengan
cepat.

Masyarakat
disarankan
untuk
rutin
memantau
riwayat
kredit
sebelum
mengajukan
pinjaman
agar
dapat
memperbaiki
catatan
jika
ada
tunggakan.
Dengan
begitu,
mereka
bisa
mempersiapkan
diri
lebih
matang
saat
membutuhkan
fasilitas
kredit
dari
bank
atau
lembaga
keuangan.



Baca
juga:

Berapa
lama
proses
pembersihan
BI
Checking
setelah
pelunasan?

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.

Source