Jakarta
(ANTARA)

Pinjaman
online
(pinjol)
ilegal
kembali
menjadi
ancaman
serius
bagi
masyarakat
yang
terlilit
utang.
Tanpa
izin
resmi
dan
pengawasan
dari
otoritas
keuangan,
pinjol
ilegal
kerap
menjerat
korban
dengan
bunga
tinggi,
syarat
tidak
transparan,
serta
penagihan
yang
melanggar
etika.

Praktik
gagal
bayar
atau
galbay
pada
pinjol
ilegal
berpotensi
menimbulkan
dampak
yang
jauh
lebih
berbahaya
dibandingkan
pinjol
legal.
Mulai
dari
intimidasi,
penyebaran
data
pribadi,
hingga
tekanan
psikologis
yang
dapat
mengganggu
kesehatan
mental
korban.
Berikut
uraian
lengkapnya.


7
risiko
yang
harus
di
waspadai
galbay
pinjol
ilegal


1.
Denda
dan
bunga
yang
melambung

Pinjol
ilegal
sering
menetapkan
bunga
harian
tidak
masuk
akal
dan
denda
tinggi
tanpa
batas
regulasi.
Akibatnya,
utang
kecil
bisa
berkembang
cepat
menjadi
beban
berat.


2.
Penyalahgunaan
data
pribadi

Setelah
melakukan
galbay,
peminjam
sering
menjadi
korban
penyebaran
data
pribadi
termasuk
nomor
telepon,
KTP,
kontak
di
ponsel
yang
dapat
disalahgunakan
atau
dijual
di
pasar
gelap.



Baca
juga:

OJK
ungkap
pinjol
ilegal
marak
karena
server
ada
di
luar
negeri


3.
Teror
dan
intimidasi

Debt
collector
pinjol
ilegal
acap
melakukan
penagihan
dengan
cara
ekstrem:
melalui
telepon,
SMS,
WhatsApp,
bahkan
melibatkan
anggota
keluarga
peminjam.
Intimidasi
ini
bisa
menyebabkan
stres
berat
dan
gangguan
psikologis.


4.
Ancaman
hukum
semu

Meski
ilegal,
pinjol
jenis
ini
kerap
menebar
ancaman
hukum
palsu
seperti
pelaporan
ke
polisi,
pemalsuan
dokumen,
dan
tuduhan
kriminal
untuk
menakuti
peminjam.


5.
Tidak
ada
perlindungan
hukum

Karena
beroperasi
di
luar
OJK,
korban
tidak
memiliki
jalur
pengaduan
resmi.
Jika
terjadi
pelanggaran,
sulit
bagi
mereka
untuk
mendapat
keadilan.


6.
Reputasi
rusak
dan
SLIK
negatif

Meskipun
galbay
di
pinjol
ilegal
mungkin
tidak
langsung
berpengaruh
ke
SLIK
OJK,
data
tersebut
tetap
bisa
bocor
dan
memengaruhi
reputasi
serta
kemampuan
kredit
di
masa
depan.
Pinjol
legal
pun
bisa
tercemar
citranya
akibat
kasus
serupa.


7.
Lingkaran
utang
tak
berujung

Bunga
harian
yang
tinggi
dan
penagihan
agresif
bisa
membuat
peminjam
terperangkap
dalam
siklus
utang
berkepanjangan
bahkan
setelah
berusaha
membayar.



Baca
juga:

OJK:
Pinjol
ilegal
jadi
kasus
paling
banyak
ditemukan
Satgas
PASTI


Imbauan
dan
langkah
mitigasi


1.
Hindari
pinjol
ilegal

Pastikan
hanya
meminjam
dari
platform
berizin
OJK;
cek
daftar
resmi
sebelum
mengajukan
pinjaman.


2.
Baca
syarat
dengan
teliti

Teliti
bunga,
denda,
tenor,
dan
syarat
privasi
agar
tidak
terjebak
dalam
jebakan
bunga
tersembunyi.


3.
Blokir
akses
dan
hapus
aplikasi

Cabut
izin
akses
(kontak,
galeri)
dan
uninstall
aplikasi
pinjol
ilegal
untuk
menghindari
penyalahgunaan
lebih
lanjut.


4.
Laporkan
ke
otoritas

Segera
laporkan
praktik
ilegal
atau
intimidasi
ke
OJK,
Kominfo,
atau
kepolisian.


5.
Edukasi
diri
dan
finansial

Tingkatkan
literasi
keuangan
dan
hindari
godaan
bunga
kecil
dengan
tenor
panjang
yang
menyamar
sebagai
aman.

Dengan
demikian,
galbay
di
pinjol
ilegal
bukan
sekadar
masalah
gagal
bayar.
Hal
tersebut
bisa
berujung
pada
penyalahgunaan
data,
tekanan
mental,
dan
kerugian
finansial
serius.
Agar
aman,
masyarakat
dianjurkan
memilih
pinjaman
resmi
berizin
OJK
dan
selalu
waspada
terhadap
tawaran
mudah
dari
entitas
yang
belum
jelas
legalitasnya.



Baca
juga:

Banten
masuk
lima
besar
pengaduan
aktivitas
keuangan
ilegal

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.

Source