
Jakarta
(ANTARA)
–
Ratusan
sopir
truk
dari
berbagai
daerah,
antara
lain
Jawa
Tengah
dan
Jawa
Timur,
menggelar
aksi
demonstrasi
menolak
kebijakan
Over
Dimension
Over
Loading
(ODOL).
Aksi
ini
merupakan protes
atas
kebijakan
yang
dinilai
memberatkan
para
pengemudi
dan
pengusaha
angkutan
barang,
khususnya
yang
selama
ini
bergantung
pada
kendaraan
dengan
dimensi
dan
muatan
di
luar
ketentuan.
Demonstrasi
berlangsung
di
sejumlah
titik
strategis
seperti
Tol
Palimanan
(Cirebon),
Surabaya,
Kudus,
Bandung,
dan
wilayah
lainnya.
Aksi
ini
telah
dimulai
sejak
19-20
Juni
2025
dan
direncanakan
akan
kembali
berlangsung
hari
ini,
Senin
(23/6),
seiring
belum
adanya
respons
konkret
dari
pemerintah
terkait
tuntutan
mereka.
Baca
juga:
Kemenperin
dukung
program
Zero
ODOL
secara
bertahap
Lantas,
apa
sebenarnya
arti
dari
ODOL
dan
apa
saja
isi
tuntutan
para
sopir
truk
dalam
aksi
ini?
Simak
ulasan
selengkapnya
berikut
ini.
Apa
itu
ODOL?
ODOL
merupakan
singkatan
dari
Over
Dimension
and
Over
Loading,
yakni
praktik
pengoperasian
truk
yang
melebihi
batas
dimensi
fisik
maupun
kapasitas
muatan
yang
telah
ditentukan.
Praktik
ini
sering
dilakukan
demi
efisiensi
biaya
logistik,
namun
berdampak
besar
terhadap
keamanan
jalan
dan
infrastruktur.
Ketentuan
mengenai
batas
dimensi
dan
muatan
kendaraan
telah
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan.
Pelanggaran
terhadap
aturan
ini
tidak
hanya
membahayakan
pengguna
jalan
lain,
tetapi
juga
menyebabkan
kerusakan
jalan
yang
berujung
pada
kerugian
negara.
Mengapa
supir
truk
demo?
Aksi
dipicu
berbagai
faktor,
seperti:
•
Ancaman
pidana
terhadap
sopir,
yang
dianggap
ketimbang
mengatur
pemilik
barang
atau
pengusaha.
•
Beban
operasional
berat,
sementara
tarif
angkutan
tidak
disesuaikan
dengan
pengetatan
ODOL;
modifikasi
truk
agar
layak
bisa
mahal
dan
menggerus
pendapatan.
•
Ketimpangan
perlakuan
hukum,
di
mana
sopir
kecil
dijerat,
sedangkan
korporasi
besar
kerap
lolos.
•
Masalah
premanisme
dan
pungutan
liar
di
jalan
yang
masih
marak,
merugikan
sopir.
Baca
juga:
Kementerian
PU
susun
rencana
aksi
tindaklanjuti
kebijakan
Zero
ODOL
6
tuntutan
utama
para
sopir
truk
Berdasarkan
laporan
terkait,
berikut
tuntutan
utama
para
sopir
dalam
demonstrasi:
1.
Revisi
Pasal
277
UU
No. 22/2009,
agar
tanggung
jawab
penerapan
ODOL
tidak
hanya
berada
di
sopir/modifikasi
kendaraan,
tetapi
juga
mencakup
pemilik
dan
pengguna
jasa.
2.
Penghentian
kriminalisasi
sopir,
terutama
dari
ancaman
pidana
yang
selama
ini
dianggap
berat.
3.
Penetapan
tarif
minimum
logistik,
memberikan
keadilan
bagi
sopir
kecil
agar
tidak
dibebani
biaya
tinggi
tanpa
kompensasi.
4.
Perlindungan
hukum
bagi
sopir,
termasuk
keadilan
dalam
penegakan
hukum
tanpa
diskriminasi
terhadap
ukuran
operator.
5.
Pemberantasan
premanisme
dan
pungli,
baik
dari
oknum
masyarakat
maupun
aparat,
agar
sopir
tidak
diperas
saat
operasi
jelang
atau
dalam
aksi
penertiban
ODOL.
6.
Kesetaraan
perlakuan
hukum,
memastikan
perusahaan
besar
yang
melanggar
juga
ditindak,
bukan
hanya
sopir
kecil.
Dalam
isi
tuntutan
tersebut,
pemerintah
tengah
menyusun
Peraturan
Presiden
terkait
implementasi
kebijakan
“Zero
ODOL”
yang
direncanakan
berlaku
penuh
pada
2026.
Meski
begitu,
hingga
kini
belum
ada
pernyataan
resmi
mengenai
revisi
Undang-Undang,
penyesuaian
tarif
angkutan,
maupun
jaminan
hukum
yang
melindungi
para
sopir
truk
dalam
menghadapi
perubahan
aturan
ini.
Di
sisi
lain,
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Kementerian
Perhubungan
terus
mendorong
penegakan
aturan
ODOL.
Kebijakan
ini
dinilai
penting
untuk
menjaga
keselamatan
pengguna
jalan
dan
melindungi
infrastruktur
dari
kerusakan
akibat
kendaraan
yang
melebihi
batas
muatan
dan
dimensi.
Baca
juga:
Kemenhub:
Aksi
penanganan
zero
ODOL
disusun
lintas
kementerian/lembaga
Baca
juga:
Korlantas
kedepankan
edukasi
tangani
angkutan
over
dimension-loading
Baca
juga:
Korlantas
ajak
pengelola
proyek
tak
pakai
rekanan
truk
langgar
aturan
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2025