
Manado
(ANTARA)
–
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Minahasa
mengimbau
KPU
setempat
agar
melaksanakan
kegiatan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Berkelanjutan
(PDPB)
secara
cermat,
akurat,
dan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Koordinator
Divisi
Hukum,
Pencegahan,
Partisipasi
Masyarakat,
dan
Hubungan
Masyarakat
Bawaslu
Minahasa,
Arthur
Karinda,
di
Tondano,
Senin,
mengatakan
bahwa
akurasi
data
pemilih
merupakan
aspek
fundamental
dalam
menjamin
hak
pilih
warga
serta
menjaga
kualitas
penyelenggaraan
pemilu
dan
pemilihan
kepala
daerah.
“Pemutakhiran
data
pemilih
yang
tidak
akurat
berpotensi
mengakibatkan
terganggunya
pemenuhan
hak
konstitusional
warga
negara.
Oleh
karena
itu,
kami
mengingatkan
agar
setiap
tahapan
yang
dilakukan
oleh
KPU
Minahasa
dalam
PDPB
dijalankan
dengan
prinsip
kehati-hatian,
transparansi,
dan
akuntabilitas,”
kata
Karinda.
Ia
menjelaskan
bahwa
Bawaslu
Minahasa
secara
berkelanjutan
melakukan
pengawasan
terhadap
proses
pemutakhiran
data
pemilih
yang
dilakukan
oleh
KPU
Minahasa,
termasuk
mencermati
daftar
pemilih
yang
masuk
dan
keluar,
serta
perubahan
elemen
data
lainnya
seperti
status
kependudukan,
pindah
domisili,
atau
meninggal
dunia.
Menurut
dia,
keterbukaan
informasi
kepada
publik
menjadi
bagian
penting
dalam
memastikan
partisipasi
masyarakat
untuk
turut
serta
menjaga
kemurnian
dan
validitas
daftar
pemilih.
“Kami
mendorong
KPU
Minahasa
agar
menyampaikan
hasil
PDPB
secara
rutin
dan
terbuka.
Ini
penting
agar
masyarakat
dapat
mengakses
informasi
serta
memastikan
dirinya
telah
tercatat
sebagai
pemilih
secara
sah,”
ujarnya.
Karinda
juga
menekankan
pentingnya
sinergi
antara
KPU
Minahasa
dan
instansi
terkait,
khususnya
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten
Minahasa,
guna
menjamin
keakuratan
data
kependudukan
yang
menjadi
basis
penyusunan
daftar
pemilih.
Ia
menambahkan,
masyarakat
juga
perlu
diberdayakan
dalam
proses
pengawasan
ini,
terutama
dalam
pelaporan
terhadap
ketidaksesuaian
data,
seperti
nama
yang
tercatat
ganda,
data
tidak
sesuai
domisili,
atau
pemilih
yang
belum
tercatat
sama
sekali.
“Pengawasan
partisipatif
adalah
kunci
dalam
menjaga
kualitas
demokrasi
lokal.
Kami
mengapresiasi
keterlibatan
aktif
warga
Minahasa
dalam
memastikan
hak
pilih
mereka
tetap
terjaga,”
tambah
Karinda.
Sebagai
informasi,
kegiatan
pemutakhiran
data
pemilih
berkelanjutan
dilakukan
oleh
KPU
secara
periodik
setiap
bulan,
untuk
menyesuaikan
daftar
pemilih
dengan
data
terbaru
yang
diterima
dari
dinas
kependudukan,
serta
berdasarkan
masukan
dari
masyarakat.
Proses
ini
mencakup
pemilih
baru,
pemilih
yang
tidak
lagi
memenuhi
syarat,
serta
pemutakhiran
elemen
data
pemilih
lainnya
yang
relevan
dengan
hak
konstitusional
warga.