Jakarta
(ANTARA)

Ketika
Presiden
atau
Wakil
Presiden
tampil
di
hadapan
publik,
ada
satuan
khusus
yang
selalu
berada
di
dekat
mereka
dengan
kewaspadaan
tinggi,
yakni
Pasukan
Pengamanan
Presiden,
atau
biasa
disebut
dengan
Paspampres.

Di
balik
ketegasan
dan
kesigapan
mereka,
tersimpan
tanggung
jawab
besar
untuk
memastikan
keselamatan
pemimpin
negara
setiap
saat.
Namun,
tugas
Paspampres
tidak
berhenti
pada
pengawalan
fisik
saja.

Satuan
elit
ini
juga
punya
peran
penting
dalam
mendukung
kelancaran
acara
kenegaraan.
Mulai
dari
pengamanan
jarak
dekat
hingga
tugas-tugas
protokoler,
semua
dijalankan
dengan
tanggung
jawab
yang
tinggi.

Penasaran
apa
saja
tugas
dan
fungsi
Paspampres?
Simak
penjelasan
berikut
ini
mengenai
apa
saja
tugas
dan
fungsi
Paspampres,
yang
telah
dihimpun
dari
berbagai
sumber.



Baca
juga:

Presiden
tanggapi
oknum
Paspampres
terlibat
dugaan
penganiayaan


Tugas
utama
Paspampers

Berdasarkan
Keputusan
Panglima
ABRI
Nomor
Kep/04/VI/1993
yang
diterbitkan
pada
17
Juni
1993,
posisi
Paspampres
tidak
lagi
berada
di
bawah
Badan
Intelijen
ABRI,
melainkan
langsung
berada
di
bawah
kendali
Pangab.

Sejak
saat
itu,
Paspampres
diberi
tugas
utama
untuk
memberikan
pengamanan
fisik
secara
langsung
dan
dalam
jarak
dekat
kepada
Presiden,
Wakil
Presiden,
serta
tamu
negara
yang
memiliki
status
kepala
negara
atau
kepala
pemerintahan,
termasuk
keluarganya
dan
tamu
undangan
pribadi.

Selain
pengamanan,
Paspampres
juga
menjalankan
fungsi
keprotokoleran
dalam
berbagai
upacara
kenegaraan,
baik
yang
berlangsung
di
lingkungan
Istana
Kepresidenan
maupun
di
lokasi
lainnya.

Di
luar
tugas
utamanya,
Paspampres
juga
memiliki
sejumlah
grup
dengan
tanggung
jawab
masing-masing,
antara
lain:

1.
Grup
A
bertugas
mengamankan
Presiden
RI
beserta
keluarganya.

2.
Grup
B
memiliki
tugas
yang
sama,
namun
untuk
Wakil
Presiden
RI
dan
keluarganya.

3.
Grup
C
ditugaskan
untuk
mengamankan
tamu
negara
setingkat
kepala
negara/kepala
pemerintahan.
Grup
ini
juga
membawahi
berbagai
satuan
khusus
seperti
Batalyon
Pengawalan
Protokoler
Kenegaraan
(Yonwalprotneg),
Skadron
Kavaleri
Panser
(Dronkavser),
Detasemen
Musik
Militer,
dan
unit
pendukung
lainnya.

4.
Grup
D
bertugas
mengawal
Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
telah
purnatugas.
Grup
ini
merupakan
unit
terbaru
yang
dibentuk
pada
tahun
2014.

Di
samping
itu,
terdapat
satuan
pendukung
lain
di
bawah
Paspampres,
seperti
Dronkavser
dan
Yonwalprotneg.

Yonwalprotneg
sendiri
merupakan
unit
dari
Polisi
Militer
yang
memiliki
peran
penting
dalam
pengawalan
VVIP
menggunakan
kendaraan
bermotor
(voorijder),
pengamanan
kompleks
Istana
Kepresidenan,
serta
mendukung
kegiatan
protokoler
dalam
upacara
kenegaraan.



Baca
juga:

Pengadilan
Militer
terima
berkas
perkara
oknum
anggota
Paspampres


Fungsi
Paspampres


1.
Fungsi
utama
Paspampres


Menjalankan
tugas
pengamanan
pribadi
terhadap
VVIP,
yang
mencakup
segala
bentuk
upaya
dan
tindakan
untuk
memastikan
keselamatan
individu
serta
melindungi
nyawa
mereka
dari
ancaman
secara
langsung
dan
jarak
dekat.


Melakukan
pengamanan
terhadap
area
dan
fasilitas
yang
digunakan
oleh
VVIP,
termasuk
perlindungan
terhadap
personel,
peralatan,
serta
lingkungan
di
sekitarnya.


Mengatur
dan
melaksanakan
operasi
penyelamatan
bagi
VVIP
secara
terencana
dan
sistematis,
sebagai
langkah
antisipasi
terhadap
segala
bentuk
ancaman,
gangguan,
atau
situasi
darurat
yang
dapat
membahayakan
keselamatan
jiwa
mereka.


Memberikan
perlindungan
langsung
dan
dalam
jarak
dekat
saat
VVIP
berada
dalam
perjalanan,
guna
mengantisipasi
dan
menghadapi
kemungkinan
ancaman
atau
hambatan
selama
mobilisasi
berlangsung.


Melaksanakan
pengamanan
terhadap
konsumsi
dan
perawatan
medis
VVIP,
termasuk
memeriksa
makanan,
minuman,
obat-obatan,
dan
barang
lain
secara
visual
maupun
melalui
pengujian
laboratorium,
untuk
mencegah
potensi
bahaya
terhadap
kesehatan
dan
keselamatan
mereka.


Mengorganisasi
kegiatan
protokoler
khusus
dalam
acara
kenegaraan,
seperti
formasi
pasukan
kehormatan,
barisan
upacara,
hingga
pengiringan
musik
militer
yang
menjadi
bagian
dari
tradisi
resmi
negara.



Baca
juga:

Istana:
tak
ada
kebijakan
batasi
interaksi
masyarakat
dengan
Presiden


2.
Fungsi
organik
militer



Bidang
intelijen

Mencakup
seluruh
aktivitas,
tugas,
dan
upaya
yang
berkaitan
dengan
intelijen,
termasuk
penyelidikan
dan
tindakan
pengamanan.
Tujuannya
adalah
untuk
mendukung
proses
perencanaan
serta
pengambilan
keputusan
yang
berkaitan
dengan
operasi
dan
perlindungan
terhadap
individu,
struktur
komando,
satuan,
perlengkapan,
informasi,
serta
kegiatan
operasional
lainnya.



Operasi
dan
Latihan

Berisi
semua
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
penyiapan
dan
penyusunan
satuan
tugas
guna
mendukung
pelaksanaan
operasi.
Selain
itu,
juga
meliputi
pembinaan
kemampuan
melalui
latihan
rutin
untuk
menjaga
dan
meningkatkan
profesionalisme,
baik
secara
individu
maupun
satuan.



Personel

Meliputi
seluruh
kegiatan
yang
berfokus
pada
pengelolaan
sumber
daya
manusia,
termasuk
pengembangan
kekuatan
personel,
pendidikan,
penempatan,
perawatan,
pembinaan
mental,
penegakan
disiplin,
hukum
militer,
serta
proses
pemisahan
dan
penyaluran
personel
sesuai
kebutuhan
organisasi.



Logistik

Mencakup
semua
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
penyediaan
sarana
dan
prasarana,
seperti
perlengkapan,
transportasi,
serta
dukungan
jasa
lainnya
untuk
individu,
unit,
dan
komando.
Termasuk
pula
di
dalamnya
pemeliharaan
peralatan
dan
layanan
bagi
personel
agar
tugas-tugas
dapat
berjalan
optimal.



Baca
juga:

Danpaspampres
pastikan
anggotanya
tidak
pukul
warga
di
Samarinda

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source