
Jakarta
(ANTARA)
–
Dalam
setiap
acara
kenegaraan
atau
kunjungan
resmi
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
Anda
mungkin
pernah
melihat
sosok-sosok
berpakaian
rapi
dan
bersiaga
penuh
di
sekitar
kepala
negara.
Mereka
adalah
anggota
Pasukan
Pengamanan
Presiden
atau
yang
lebih
dikenal
dengan
Paspampres.
Dibentuk
sebagai
satuan
elit
di
bawah
TNI,
Paspampres
memiliki
peran
penting
dalam
menjaga
keselamatan
Presiden,
Wakil
Presiden,
dan
tamu
negara
setingkat
kepala
negara.
Namun,
tugas
Paspampres
tidak
hanya
sebatas
pengamanan
fisik.
Mereka
juga
menjalankan
berbagai
fungsi
strategis
yang
mendukung
kelancaran
kegiatan
kenegaraan.
Sejak
awal
kemerdekaan,
kehadiran
pasukan
pengaman
pimpinan
negara
ini
telah
menjadi
bagian
penting
dalam
menjaga
stabilitas
dan
wibawa
negara.
Lantas
bagaimana
sejarah
terbentuknya
Paspampres?
Simak
ulasan
lengkapnya
berikut
ini.
Baca
juga:
Paspampres
pastikan
tak
dorong
warga
saat
kawal
Jokowi
di
Wonosari
Apa
itu
Paspampres?
Paspampres,
atau
Pasukan
Pengaman
Presiden,
merupakan
salah
satu
badan
pelaksana
pusat
di
lingkungan
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI).
Satuan
ini
terdiri
dari
prajurit-prajurit
terbaik
yang
direkrut
dari
berbagai
kesatuan
elite
TNI,
seperti
Kostrad,
Kopassus,
Raider,
Marinir,
Kopaska,
Paskhas,
hingga
Polisi
Militer.
Tugas
utama
Paspampres
adalah
memberikan
perlindungan
fisik
secara
langsung
dan
dalam
jarak
dekat
kepada
Presiden
dan
Wakil
Presiden
Republik
Indonesia.
Selain
itu
mereka
juga
bertanggung
jawab
atas
pengamanan
mantan
Presiden
dan
mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya,
serta
tamu
negara
yang
memiliki
status
setingkat
kepala
negara
atau
kepala
pemerintahan.
Awalnya,
satuan
ini
dikenal
dengan
nama
Paswalpres,
singkatan
dari
Pasukan
Pengawal
Presiden.
Nama
tersebut
kemudian
resmi
diubah
menjadi
Paspampres
pada
16
Februari
1988
melalui
Surat
Keputusan
Pangab
Nomor
Kep/02/II/1988.
Baca
juga:
Kolonel
Farid
Yudho
resmi
jadi “perisai
hidup”
Presiden
Sejarah
Paspampres
Menurut
informasi
dari
laman
resmi
ppid.tni.mil.id,
cikal
bakal
Paspampres
lahir
seiring
dengan
momen
bersejarah
Proklamasi
Kemerdekaan
Republik
Indonesia,
bersamaan
dengan
terbentuknya
TNI
dan
Polri.
Pada
masa
itu,
sejumlah
pemuda
pejuang
tergerak
hatinya
untuk
melindungi
Presiden
yang
baru
saja
memimpin
negara
merdeka.
Mereka
berasal
dari
berbagai
latar
belakang,
di
antaranya
kelompok
Tokomu
Kosaku
Tai
yang
kemudian
menjadi
cikal
bakal
Detasemen
Kawal
Pribadi
(DKP)
dan
bertugas
sebagai
pengawal
pribadi,
serta
mantan
anggota
PETA
(Pembela
Tanah
Air)
yang
mengambil
peran
sebagai
pengawal
Istana.
Kondisi
keamanan
nasional
pada
masa
awal
kemerdekaan
sangat
genting,
terlebih
ketika
Belanda
menduduki
Jakarta
pada
3
Januari
1946.
Dalam
situasi
tersebut,
Sekretaris
Negara
saat
itu,
Pringgodigdo,
menginstruksikan
pelaksanaan
operasi
penyelamatan
terhadap
pimpinan
nasional.
Operasi
ini
melibatkan
kerja
sama
antara
unsur
TNI,
yang
dipimpin
oleh
Letda
Cpm
Sukotjo
Tjokro
Atmodjo,
dan
unsur
Kepolisian.
Keberhasilan
misi
penyelamatan
tersebut
menjadi
tonggak
penting,
dan
tanggal
3
Januari
1946
pun
dikenang
sebagai
Hari
Bhakti
Paspampres.
Kemudian,
pada
16
Februari
1988,
melalui
Surat
Keputusan
Panglima
ABRI
Nomor
Kep/02/II/1988,
nama
Pasukan
Pengawal
Presiden
(Paswalpres)
resmi
diubah
menjadi
Pasukan
Pengamanan
Presiden
atau
Paspampres.
Baca
juga:
Paspampres
Korsel
bantah
akan
tembak
petugas
yang
coba
tangkap
Yoon
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025