Jakarta
(ANTARA)

Pemakzulan
bukan
sekadar
istilah
yang
ramai
dibicarakan
saat
krisis
politik
atau
konflik
kekuasaan
terjadi.
Di
baliknya,
terdapat
prosedur
hukum
yang
telah
diatur
secara
jelas
dalam
konstitusi
Indonesia.

Presiden
atau
wakil
presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
eksekutif
tertinggi,
memang
dapat
diberhentikan
dari
jabatannya.
Namun,
proses
tersebut
tidak
bisa
dilakukan
secara
sembarangan
atau
hanya
berdasarkan
tekanan
politik.

Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
(UUD
1945)
telah
menetapkan
mekanisme
yang
ketat
dan
berlapis
untuk
pemakzulan,
dimulai
dari
usulan
di
DPR,
pemeriksaan
oleh
Mahkamah
Konstitusi,
hingga
keputusan
akhir
di
MPR.

Proses
ini
dirancang
untuk
menjaga
stabilitas
negara
dan
memastikan
bahwa
pemberhentian
presiden
atau
wakil
presiden
hanya
terjadi
jika
ada
pelanggaran
serius
terhadap
hukum
atau
ketentuan
konstitusi.

Berikut
ini
adalah
mekanisme
secara
rinci
dalam
proses
pemakzulan,
melansir
dari
situs
hukum
online
dan
berbagai
sumber
lainnya.



Baca
juga:

Apa
arti
pemakzulan?
Ini
pengertian
dan
penerapannya
di
Indonesia


Mekanisme
pemakzulan
presiden
atau
wakil
presiden
menurut
UUD
1945



Sesuai
Pasal
7B
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
1945,
usulan
pemberhentian
presiden
atau
wakil
presiden
dapat
diajukan
oleh
DPR
kepada
MPR.



DPR
harus
terlebih
dahulu
meminta
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
untuk
memeriksa
dan
memutuskan
apakah
presiden
dan/atau
wakil
presiden
benar-benar
melakukan
pelanggaran
hukum
seperti
pengkhianatan
terhadap
negara,
korupsi,
penyuapan,
tindak
pidana
berat,
atau
perbuatan
tercela
atau
tidak
lagi
memenuhi
syarat
sebagai
kepala
negara.



Mahkamah
Konstitusi,
berdasarkan
Pasal
24C
ayat
(2)
UUD
1945,
memiliki
kewajiban
untuk
mengeluarkan
putusan
atas
pendapat
yang
disampaikan
DPR
tersebut.



Adapun
pengajuan
dari
DPR
ke
MK
hanya
dapat
dilakukan
apabila
disetujui
oleh
minimal
dua
pertiga
dari
anggota
DPR
yang
hadir
dalam
sidang
paripurna,
dengan
syarat
sidang
tersebut
dihadiri
oleh
minimal
dua
pertiga
dari
total
anggota
DPR,
sebagaimana
dijelaskan
dalam
Pasal
7B
ayat
(3).



Setelah
menerima
permintaan
resmi
dari
DPR,
MK
memiliki
waktu
maksimal
90
hari
untuk
meneliti,
mengadili,
dan
memberikan
putusan
secara
adil
terkait
pendapat
DPR
tersebut,
sesuai
ketentuan
Pasal
7B
ayat
(4).



Bila
MK
menyatakan
bahwa
presiden
atau
wakil
presiden
terbukti
melanggar
hukum,
maka
DPR
akan
menggelar
sidang
paripurna
guna
meneruskan
usulan
pemberhentian
kepada
MPR.



MPR,
setelah
menerima
usulan
tersebut,
wajib
menyelenggarakan
sidang
untuk
mengambil
keputusan
dalam
waktu
paling
lambat
30
hari,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
7B
ayat
(6).



Keputusan
pemakzulan
hanya
dapat
diambil
dalam
rapat
paripurna
MPR
yang
dihadiri
oleh
setidaknya
tiga
perempat
dari
total
anggota,
dan
disetujui
oleh
dua
pertiga
dari
anggota
yang
hadir.



Sebelum
keputusan
diambil,
presiden
atau
wakil
presiden
yang
bersangkutan
diberi
kesempatan
menyampaikan
pembelaan
di
hadapan
sidang
MPR,
sebagaimana
tercantum
dalam
Pasal
7B
ayat
(7).

Dari
proses
ini
dapat
disimpulkan
bahwa
pemberhentian
presiden
dan
wakil
presiden
memang
menjadi
kewenangan
MPR,
tetapi
mekanismenya
melibatkan
DPR
dan
MK.
DPR
bertindak
sebagai
pengusul,
MK
sebagai
lembaga
penilai
dugaan
pelanggaran,
dan
MPR
sebagai
pengambil
keputusan
akhir.

Prosedur
ini
menunjukkan
bahwa
pemakzulan
tidak
bisa
dilakukan
sembarangan,
melainkan
harus
melalui
tahapan
hukum
dan
konstitusional
yang
ketat.



Baca
juga:

MPR:
Belum
ada
rapim
bahas
pemakzulan
Wapres



Baca
juga:

DPR
belum
baca
surat
usulan
pemakzulan
Wapres
dari
forum
purnawirawan

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source