
Jakarta
(ANTARA)
–
Istilah
pemakzulan
kerap
muncul
dalam
perbincangan
politik,
terutama
ketika
terjadi
persoalan
serius
dalam
kepemimpinan
atau
ada
dugaan
pelanggaran
hukum
oleh
pejabat
tinggi.
Namun,
apakah
pengertian
sebenarnya
dari
pemakzulan?
Dan
kepada
siapa
pemakzulan
ini
diterapkan?
Dengan
memahami
secara
lebih
jelas
makna
dari
pemakzulan,
masyarakat
diharapkan
dapat
merespons
perkembangan
politik
dengan
cara
yang
lebih
bijak
dan
kritis.
Untuk
memberikan
gambaran
yang
menyeluruh,
berikut
ini
penjelasan
mengenai
pengertian
pemakzulan
serta
siapa
saja
yang
dapat
dikenai
proses
ini,
sebagaimana
dihimpun
dari
berbagai
sumber.
Pengertian
kata
pemakzulan
Dalam
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI),
istilah
makzul
diartikan
sebagai
kondisi
di
mana
seseorang
berhenti
dari
jabatannya
atau
turun
dari
tahta.
Dari
kata
ini,
muncul
bentuk
turunan
seperti
memakzulkan
dan
pemakzulan.
Kata
memakzulkan
merujuk
pada
tindakan
menurunkan
seseorang
dari
tahta,
memberhentikannya
dari
suatu
jabatan,
atau
secara
sukarela
melepas
kedudukannya,
khususnya
dalam
konteks
kerajaan.
Baca
juga:
DPR
belum
baca
surat
usulan
pemakzulan
Wapres
dari
forum
purnawirawan
Sementara
itu,
pemakzulan
menggambarkan
proses,
cara,
atau
tindakan
dalam
menurunkan
atau
memberhentikan
seseorang
dari
jabatan
tersebut.
Berdasarkan
pengertian
itu,
pemakzulan
terhadap
presiden
dapat
diartikan
sebagai
suatu
prosedur
resmi
untuk
memberhentikan
kepala
negara
dari
posisinya.
Untuk
aturan
mengenai
pemakzulan
sebenarnya
sudah
diatur
dalam
Undang-Undang
Dasar
1945.
Hanya
saja,
konstitusi
tidak
secara
eksplisit
menyebut
kata
makzul,
memakzulkan,
atau
pemakzulan,
melainkan
menggunakan
istilah
diberhentikan
atau
pemberhentian
untuk
menyampaikan
makna
yang
serupa.
Pemakzulan
hanya
dapat
diterapkan
pada
presiden
atau
wakil
presiden
yang
sudah
menjabat
Feri
Amsari,
ahli
Hukum
Tata
Negara,
menjelaskan
bahwa
pemakzulan
hanya
bisa
dilakukan
terhadap
presiden
dan
wakil
presiden
yang
telah
secara
resmi
menjalankan
tugasnya.
Dengan
kata
lain,
seseorang
yang
baru
terpilih
sebagai
presiden
atau
wakil
presiden,
namun
belum
dilantik,
tidak
dapat
dikenai
proses
pemakzulan.
Adapun
proses
pemakzulan
di
Indonesia
diatur
dengan
mekanisme
tertentu,
yang
dimulai
dari:
•
Penyampaian
pendapat
oleh
sedikitnya
25
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
•
Dilanjutkan
dengan
pemeriksaan
oleh
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
•
Dan
diakhiri
dengan
pengambilan
keputusan
di
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR).
Mekanisme
ini
menunjukkan
bahwa
pemakzulan
bukanlah
proses
yang
bisa
dilakukan
secara
sembarangan
atau
atas
dasar
ketidaksukaan
semata.
Setiap
tahapannya
memerlukan
bukti
yang
kuat,
proses
hukum
yang
adil,
serta
pertimbangan
konstitusional
yang
ketat.
Tujuannya
adalah
menjaga
stabilitas
pemerintahan
dan
memastikan
bahwa
pemberhentian
seorang
presiden
atau
wakil
presiden
benar-benar
dilakukan
atas
dasar
pelanggaran
serius,
bukan
karena
tekanan
politik
atau
kepentingan
kelompok
tertentu.
Baca
juga:
MPR:
Belum
ada
rapim
bahas
pemakzulan
Wapres
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025