Jakarta,
22
April
2025

Menteri
Kesehatan
RI,
Budi
Gunadi
Sadikin,
menyampaikan
bahwa
pemberian
Surat
Izin
Praktik
(SIP)
sebagai
dokter
umum
bagi
peserta
Program
Pendidikan
Dokter
Spesialis
(PPDS)
bersifat
opsional.
Kebijakan
ini
diambil
untuk
membantu
meringankan
beban
finansial
yang
kerap
dihadapi
para
peserta
PPDS
di
Indonesia.

Menurut
Menkes
Budi,
banyak
peserta
PPDS
mengalami
kesulitan
ekonomi
akibat
tidak
memiliki
sumber
pendapatan
selama
masa
pendidikan.
Melalui
kebijakan
ini,
Kementerian
Kesehatan
memberikan
kesempatan
bagi
peserta
PPDS
untuk
melakukan
praktik
sebagai
dokter
umum,
sehingga
mereka
dapat
memperoleh
penghasilan
yang
wajar
dengan
cara
yang
benar
tanpa
mengganggu
kewajiban
akademik
dan
klinis
mereka.

Sebelum
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
disahkan,
peserta
PPDS
hanya
dapat
memiliki
satu
Surat
Tanda
Registrasi
(STR),
yaitu
STR
khusus
untuk
PPDS.
Hal
ini
menyebabkan
praktik
sebagai
dokter
umum
menjadi
tidak
legal
bagi
mereka.
Namun,
dengan
adanya
UU
17/2023,
STR
dokter
umum
tetap
aktif
selama
masa
pendidikan
spesialis,
memungkinkan
PPDS
untuk
bekerja
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan
di
luar
jam
kerja
pendidikan.

Kebijakan
ini
diperkuat
melalui
Peraturan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(kini
Konsil
Kesehatan
Indonesia)
Nomor
21
Tahun
2014
tentang
Registrasi
Dokter
dan
Dokter
Gigi
Peserta
Program
Pendidikan
Dokter
Spesialis
dan
Dokter
Gigi
Spesialis.
Dalam
peraturan
tersebut,
Surat
Tanda
Registrasi
Peserta
(STR-P)
PPDS/PPDGS
diberikan
sebagai
bukti
registrasi
resmi
bagi
dokter
dan
dokter
gigi
peserta
PPDS/PPDGS,
yang
disertai
dengan
tiga
lembar
salinan
resmi
dan
dilegalisir.

Salinan
pertama
STR-P
digunakan
untuk
kelengkapan
administrasi
di
fasilitas
pendidikan
kedokteran
atau
kedokteran
gigi.
Sementara
itu,
salinan
kedua
dan
ketiga
dapat
digunakan
untuk
mengajukan
SIP
guna
praktik
mandiri
sebagai
dokter
atau
dokter
gigi
di
luar
kegiatan
PPDS/PPDGS.

Kebijakan
ini
diharapkan
dapat
memberikan
kepastian
hukum
serta
ruang
kerja
yang
layak
bagi
para
peserta
pendidikan
dokter
spesialis.

“Kita
ingin
dokter
spesialis
di
Indonesia
memiliki
standar
yang
sama
seperti
di
luar
negeri.
Mereka
seharusnya
tidak
membayar
untuk
belajar,
melainkan
mendapatkan
penghasilan
dari
praktik
selama
pendidikan,”
ujar
Menkes
Budi.

Ditegaskan
pula
bahwa
PPDS
berbasis
rumah
sakit
(hospital-based)
telah
menerima
insentif
yang
bukan
berasal
dari
praktik
luar.
Dengan
diberikannya
izin
praktik
sebagai
dokter
umum,
insentif
untuk
PPDS
berbasis
universitas
(university-based)
akan
tetap
diberikan
oleh
pemerintah.

Menkes
juga
menjelaskan
bahwa
praktik
dokter
umum
oleh
peserta
PPDS
akan
memungkinkan
dilakukan
di
luar
rumah
sakit
pendidikan,
namun
harus
sesuai
dengan
ketentuan
dari
program
studi
(Prodi)
masing-masing.

Perlu
diketahui
bahwa
selama
ini,
PPDS
direkrut
dan
membayar
uang
pendidikan
ke
pihak
universitas.
RS
vertikal
hanya
merupakan
wahana
tempat
PPDS
untuk
belajar
dan
praktik.

Anggota
Konsil
Kesehatan
Indonesia,
dr.
Mohammad
Syahril,
menambahkan
bahwa
pengajuan
SIP
untuk
praktik
di
luar
rumah
sakit
pendidikan
atau
jejaring
dapat
dilakukan
oleh
peserta
PPDS.
Setiap
Prodi
memiliki
regulasi
berbeda—beberapa
mengizinkan
praktik
setelah
tahun
kedua
atau
ketiga,
sementara
yang
lain
memiliki
ketentuan
tersendiri.

“PPDS
dapat
melakukan
praktik
di
klinik
swasta
sebagai
dokter
umum
di
luar
rumah
sakit
pendidikan,
selama
mengikuti
ketentuan
dari
Prodi
masing-masing,”
jelas
dr.
Syahril.

Kebijakan
ini
memungkinkan
peserta
PPDS
untuk
kembali
bekerja
sebagai
dokter
umum
sesuai
pengalaman
mereka
sebelum
menempuh
pendidikan
spesialis.

“Sebelumnya
mereka
sudah
bekerja
dan
memiliki
keluarga.
Sistem
lama
yang
sama
sekali
tidak
memberi
ruang
untuk
praktik
itu
tidak
sehat,”
tambah
Menkes.

Lebih
lanjut,
Menkes
menekankan
pentingnya
pengawasan
ketat
terhadap
jam
kerja
peserta
PPDS
di
rumah
sakit
pendidikan.
Ia
meminta
seluruh
rumah
sakit
di
bawah
Kementerian
Kesehatan
untuk
menerapkan
aturan
jam
kerja
secara
disiplin.

Jika
peserta
harus
menjalani
lembur,
mereka
wajib
diberikan
waktu
istirahat
pada
hari
berikutnya.
Tekanan
psikologis
yang
berkelanjutan,
menurut
Menkes,
akan
berdampak
pada
kualitas
pendidikan
dan
kesehatan
mental
peserta.

Ia
juga
mengimbau
agar
tugas-tugas
non-medis
tidak
lagi
dibebankan
kepada
peserta
PPDS.
Menkes
menyoroti
temuan
di
lapangan
mengenai
PPDS
yang
masih
ditugaskan
untuk
mendorong
tempat
tidur
pasien
atau
mengantar
hasil
laboratorium,
yang
seharusnya
bukan
tanggung
jawab
mereka.

“Ini
bukan
tugas
mereka
dan
harus
diawasi
langsung
oleh
para
direktur
rumah
sakit,”
tegasnya.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
silakan
hubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(D2/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita