
Jakarta,
21
April
2025
Menteri
Kesehatan
Budi
Gunadi
Sadikin
menegaskan
bahwa
kasus
dugaan
pelecehan
seksual
yang
dilakukan
oleh
oknum
dokter
tidak
boleh
mengaburkan
dedikasi
dan
integritas
ratusan
ribu
dokter
lain
yang
selama
ini
bekerja
dengan
profesionalisme
tinggi.
“Kita
memiliki
hampir
300
ribu
dokter
di
Indonesia.
Jangan
sampai
tindakan
segelintir
oknum
merusak
kepercayaan
masyarakat
terhadap
profesi
dokter
secara
keseluruhan,”
ujar
Menkes
Budi
dalam
keterangan
persnya,
Senin
(21/4).
Ia
menekankan
pentingnya
sikap
adil
dan
proporsional
dalam
menyikapi
kasus
tersebut.
“Dokter-dokter
baik
jumlahnya
jauh
lebih
banyak.
Jangan
sampai
yang
baik-baik
ini
tertutup
oleh
ulah
oknum
yang
ngaco,”
tegasnya.
Menkes
juga
mengakui
bahwa
sistem
pengawasan
dan
penegakan
etik
dalam
dunia
medis
selama
ini
masih
memiliki
kelemahan,
terutama
dalam
aspek
transparansi
dan
ketegasan
sanksi.
“Ketika
sistem
tidak
transparan
dan
tidak
tegas,
oknum
merasa
bebas
berbuat
tanpa
pengawasan.
Akibatnya
terungkap,
dan
kepercayaan
masyarakat
pun
terganggu,”
imbuhnya.
Pemerintah
berkomitmen
untuk
memperkuat
sistem
pengawasan
profesi
medis
melalui
implementasi
Undang-Undang
Kesehatan
yang
baru.
UU
ini
memberikan
kewenangan
yang
lebih
kuat
bagi
pemerintah
untuk
mengidentifikasi
dan
memberikan
sanksi
tegas
kepada
pelaku
pelanggaran
etik,
tanpa
pengecualian.
Salah
satu
langkah
konkret
adalah
pencatatan
rekam
jejak
pelaku
dan
pendistribusian
data
tersebut
ke
seluruh
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
dinas
kesehatan
daerah.
Dengan
demikian,
tindakan
pencegahan
dapat
dilakukan
secara
sistematis
dan
lebih
cepat.
“Langkah
ini
penting
agar
kita
bisa
melindungi
mayoritas
dokter
yang
selama
ini
bekerja
dengan
benar,
profesional,
dan
penuh
tanggung
jawab,”
jelas
Menkes.
Sementara
itu,
Menteri
Pendidikan
Tinggi,
Sains,
dan
Teknologi
(Mendikti
Saintek)
Prof.
Brian
Yuliarto
turut
menekankan
pentingnya
momentum
ini
sebagai
titik
evaluasi
dalam
sistem
pendidikan
profesi
dokter,
khususnya
di
jenjang
spesialis.
“Tentu
ada
hal-hal
yang
masih
belum
sempurna.
Mari
kita
perbaiki
bersama-sama
agar
ke
depan
program
pendidikan
dokter
spesialis
bebas
dari
praktik-praktik
yang
bisa
mencoreng
nama
baik
profesi,”
ujar
Prof.
Brian.
Ia
berharap,
ke
depan
tidak
ada
lagi
kasus
serupa
yang
terulang.
Setiap
institusi
pendidikan
dan
calon
dokter
diharapkan
terus
menjunjung
tinggi
etika,
profesionalisme,
dan
nilai-nilai
kemanusiaan.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
silakan
hubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(D2/SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM