Jakarta,
17
April
2025

Dalam
waktu
berdekatan,
sejumlah
kasus
dugaan
pelecehan
seksual
oleh
oknum
tenaga
medis
kembali
mencuat.

Kasus
terbaru
terjadi
di
sebuah
rumah
sakit
swasta
di
Malang,
menyusul
dua
kasus
sebelumnya
yang
melibatkan
dokter
di
RS
Hasan
Sadikin
(RSHS)
Bandung
dan
seorang
dokter
spesialis
kandungan
di
sebuah
klinik
kesehatan
di
Garut,
Jawa
Barat.

Menanggapi
hal
ini,
Ketua
Konsil
Kesehatan
Indonesia
(KKI),
drg.
Arianti
Anaya,
meminta
masyarakat
untuk
tidak
ragu
melapor
apabila
mengalami
atau
mengetahui
tindakan
pelecehan
seksual
maupun
pelanggaran
lain
yang
dilakukan
oleh
tenaga
medis
atau
tenaga
kesehatan.

Terkait
kasus
di
RS
Hasan
Sadikin,
pelaku
telah
ditetapkan
sebagai
tersangka.
KKI
pun
telah
mencabut
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
milik
yang
bersangkutan.
Sementara
itu,
Dinas
Kesehatan
Provinsi
Jawa
Barat
juga
telah
mencabut
Surat
Izin
Praktik
(SIP)
dokter
tersebut.

“Kami
sudah
mencabut
STR
dari
yang
bersangkutan,
kemudian
kami
sudah
berkoordinasi
dengan
Dinas
Kesehatan
di
Jawa
Barat
baik
di
provinsi,
kabupaten/
kota,
untuk
mencabut
semua
SIP
dari
dokter
tersebut.
Tanpa
STR,
otomatis
SIP
nya
gugur,”
jelas
drg.
Arianti.

Lebih
lanjut,
drg.
Arianti
mengungkapkan
bahwa
KKI
menerima
laporan
pelecehan
seksual
oleh
seorang
dokter
spesialis
kandungan
di
Garut.
Hasil
investigasi
Majelis
Disiplin
Profesi
(MDP)
menunjukkan
adanya
unsur
tindak
pidana
dalam
kasus
tersebut.
STR
pelaku
telah
dinonaktifkan
sementara
menunggu
proses
hukum
lebih
lanjut.

Berbeda
dengan
kasus
di
RSHS
Bandung,
pelaku
di
Garut
masih
menunggu
proses
hukum.
Jika
nantinya
terbukti
bersalah,
KKI
akan
mencabut
STR
yang
bersangkutan
secara
permanen.

drg.
Arianti
menyayangkan
terjadinya
kasus-kasus
tersebut
dan
menegaskan
pentingnya
pengawasan
berkelanjutan
terhadap
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan.

“Inilah
proses
yang
saat
ini
sedang
dilakukan,
tentu
kami
sangat
menyayangkan
dengan
adanya
dua
kasus
ini
yang
berdekatan.
Tetapi
intinya
pengawasan,
itu
memang
harus
terus
kita
lakukan
tentu
ini
adalah
menjadi
tugas
konsil
bekerja
sama
dengan
Kementerian
Kesehatan,”
tutur
drg
Arianti.

Selain
pengawasan
internal,
KKI
juga
mendorong
masyarakat,
baik
pasien
maupun
keluarga
pasien,
untuk
berani
melaporkan
segala
bentuk
tindakan
pelecehan
atau
pelanggaran
etik
oleh
tenaga
medis
maupun
tenaga
kesehatan.

Setiap
laporan
yang
masuk
akan
ditangani
secara
serius
dan
ditindaklanjuti
melalui
investigasi
oleh
MDP.
Jika
ditemukan
unsur
pidana,
laporan
akan
diteruskan
kepada
aparat
penegak
hukum.

“Kita
tidak
ada
yang
berharap
kasus
bertambah
tapi
masyarakat
diharapkan
menjadi
lebih
waspada
terhadap
kasus
seperti
ini,
dan
tenaga
medis
maupun
tenaga
kesehatan
yang
melakukan
tindakan
asusila
harus
disanksi,”
pungkas
drg.
Arianti.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
silakan
hubungi
nomor
hotline
Halo
Kemenkes
melalui
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(D2/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita