Jakarta,
16
April
2025

Kementerian
Kesehatan
mencatat
bahwa
profil
kesehatan
jemaah
haji
Indonesia
pada
tahun
2023–2024
didominasi
oleh
kelompok
lanjut
usia
(lansia)
berusia
di
atas
60
tahun,
yakni
sebesar
44%
pada
tahun
2023
dan
37%
pada
tahun
2024.
Selain
itu,
mayoritas
jemaah
haji
tahun
2024
memiliki
riwayat
penyakit
penyerta
(komorbid),
mencapai
73%.

“Secara
umum,
tidak
banyak
berbeda
dari
tahun-tahun
sebelumnya.
Sekitar
72%
jemaah
haji
Indonesia
memiliki
penyakit
penyerta.
Selama
periode
2018–2024
(dikecualikan
data
masa
pandemi
COVID-19
2020-2022),
penyakit
pneumonia
dan
serangan
jantung
merupakan
risiko
kesehatan
utama
bagi
jemaah
di
Arab
Saudi,”
ujar
Liliek
Marhaendro
Susilo,
Kepala
Pusat
Kesehatan
Haji,
dalam
Bimbingan
Teknis
Terintegrasi
Tenaga
PPIH
Arab
Saudi
Tahun
1446H/2025M
yang
dilaksanakan
di
Asrama
Haji
Pondok
Gede,
Jakarta,
pada
Rabu
(16/4).

Liliek
juga
menyampaikan
bahwa
data
pelayanan
kesehatan
kloter
tahun
2023–2024
menunjukkan
tingginya
angka
kasus
Infeksi
Saluran
Pernapasan
Akut
(ISPA),
serta
meningkatnya
kewaspadaan
terhadap
pneumonia,
khususnya
pada
jemaah
lansia
dan
penderita
komorbid.

“Selain
penyakit,
data
hari
terakhir
(H-73)
penyelenggaraan
Haji
Tahun
2024
menunjukkan
terdapat
461
jemaah
yang
wafat
di
tahun
itu,
penyebab
kematian
tertinggi
adalah
penyakit
jantung
(37,9%).
Sebanyak
80,5%
dari
total
kematian
tersebut
merupakan
jemaah
berusia
60
tahun
ke
atas,”
lanjutnya.

Sejalan
dengan
tema
Haji
1446H/2025M,
yakni
“Haji
Ramah
Lansia
dan
Disabilitas”,
Kementerian
Kesehatan
mengusung
empat
kebijakan
strategis
dalam
penyelenggaraan
layanan
kesehatan
haji
tahun
ini.

Pertama,
melakukan
penguatan
pembinaan
kesehatan
jemaah
haji
melalui
pembinaan
kesehatan
di
masa
tunggu
dengan
skrining
kesehatan;
pembinaan
kesehatan
terintegrasi
dengan
lintas
program
terkait
di
lingkungan
Kemenkes;
penyiapan
materi
standar
pembinaan
di
Indonesia
dan
Arab
Saudi;
pembinaan
kesehatan
terpadu
dengan
lintas
sektor
terkait,
organisasi
profesi,
KBIH,
dan
ormas
lainnya.

Kedua,
melaksanakan
penguatan
pemeriksaan
kesehatan
jemaah
haji
yang
terstandardisasi
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/508/2024
tentang
Standar
Teknis
Pemeriksaan
Kesehatan
dalam
rangka
Penetapan
Status
Istitaah
Kesehatan
Jemaah
Haji
melalui
peningkatan
kapasitas
dan
sertifikasi
tim
pemeriksa
kesehatan
provinsi
dan
kab/kota;
serta
penguatan
istitaah
kesehatan
haji
di
dalam
Sistem
Komputerisasi
Haji
Terpadu
(Siskohat
dan
Siskohatkes)

Ketiga,
mengembangkan
Siskohatkes
dengan
pengintegrasian
Siskohatkes
dengan
Satu
Sehat
untuk
mengidentifikasi
data
riwayat
kesehatan
jemaah
haji
melalui
RME
(Rekam
Medik
Elektronik)
serta
pengintegrasian
dengan
International
Patient
Summary
untuk
akses
data
riwayat
kesehatan
jemaah
haji
oleh
fasyankes
Arab
Saudi,
dan
pengembangan
dalam
penetapan
status
istitaah
kesehatan
jemaah
haji.

Terakhir,
menguatkan
pelayanan
kesehatan
haji
di
Arab
Saudi
dengan
penguatan
peran
pos
kesehatan
satelit
di
setiap
hotel
di
Makkah,
menempatkan
dokter
spesialis
dan
tenaga
promkes
di
setiap
sektor,
serta
melakukan
pengadaan
alat
kesehatan
untuk
meningkatkan
kualitas
layanan
di
KKHI
diantaranya
X-Ray
Mobile,
Ekokardiogram,
Elektrokardiogram,
dan
Sanitasi
Kit).

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(DH/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita