
Jakarta,
9
April
2025
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
telah
menginstruksikan
kepada
RSUP
Hasan
Sadikin
(RSHS)
untuk
menghentikan
sementara
kegiatan
Program
Pendidikan
Dokter
Spesialis
(PPDS)
Anestesiologi
dan
Terapi
Intensif
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Padjadjaran
di
lingkungan
RSHS
selama
satu
bulan.
Langkah
ini
diambil
untuk
mengevaluasi
dan
melakukan
perbaikan
pengawasan
serta
tata
kelola
setelah
adanya
tindak
pidana
kekerasan
seksual
yang
diduga
dilakukan
oleh
dr.
PAP
yang
merupakan
peserta
PPDS
Anestesiologi.
“Penghentian
sementara
ini
bertujuan
untuk
memberikan
ruang
bagi
proses
evaluasi
menyeluruh
terhadap
tata
kelola
dan
sistem
pengawasan
PPDS
di
lingkungan
RSHS,”
kata
Aji
Muhawarman,
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Kemenkes
pada
Kamis
(10/04).
Kemenkes
meminta
RSHS
agar
bekerjasama
dengan
FK
Unpad
untuk
upaya-upaya
perbaikan
yang
diperlukan
sehingga
insiden
serupa
atau
tindakan-tindakan
yang
melanggar
hukum
dan
etika
kedokteran
tidak
terulang
kembali.
Kemenkes
juga
akan
mewajibkan
seluruh
Rumah
Sakit
Pendidikan
Kemenkes
untuk
melakukan
test
kejiwaan
berkala
bagi
peserta
PPDS
di
seluruh
angkatan.
Tes
berkala
diperlukan
untuk
menghindari
manipulasi
test
kejiwaan
dan
mengidentifikasi
secara
dini
kesehatan
jiwa
peserta
didik.
Sebagai
bentuk
komitmen
dalam
menjaga
integritas
profesi,
Kemenkes
sudah
meminta
Konsil
Kesehatan
Indonesia
(KKI)
untuk
segera
mencabutan
Surat
Tanda
Registrasi
(STR)
atas
nama
dr.
PAP.
Pencabutan
STR
ini
secara
otomatis
akan
membatalkan
Surat
Izin
Praktik
(SIP)
yang
bersangkutan.
Aji
menyatakan
bahwa
langkah
cepat
dan
tegas
ini
diambil
sebagai
bentuk
tanggung
jawab
Kemenkes
dalam
menciptakan
lingkungan
layanan
kesehatan
yang
aman
dan
sistem
pendidikan
kedokteran
yang
profesional
dan
berintegritas.
Kemenkes
juga
mengapresiasi
langkah
cepat
yang
dilakukan
oleh
Universitas
Padjadjaran
yang
telah
memberhentikan
dr.
PAP
dari
program
pendidikannya
dan
Polda
Jawa
Barat
yang
sudah
melakukan
penyidikan
dan
penindakan
terhadap
dr
PAP
secara
menyeluruh.
“Kami
akan
terus
memantau
proses
penanganan
kasus
ini
dan
mendorong
seluruh
institusi
pendidikan
serta
fasilitas
kesehatan
untuk
memperketat
pengawasan,
memperbaiki
sistem
pelaporan,
serta
membangun
lingkungan
yang
bebas
dari
kekerasan
dalam
bentuk
apa
pun,”
tutup
Aji.
Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.
Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email
[email protected].
(SK)
Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik
Aji
Muhawarman,
ST,
MKM