Jakarta,
10
April
2025

Pelaksanaan
ibadah
haji
tahun
2025
M/1446
H
semakin
dekat.
Sebelum
dapat
menunaikan
rukun
Islam
kelima
ini,
para
calon
jemaah
haji
diwajibkan
untuk
memenuhi
syarat
istitha’ah
kesehatan
sebelum
melunasi
biaya
perjalanan
haji
(Bipih).

Hal
ini
sesuai
dengan
Keputusan
Menteri
Agama
(KMA)
Nomor
142
Tahun
2025
tentang
Petunjuk
Teknis
Tata
Cara
Pengisian
Kuota
Haji
Reguler
dan
Pelaksanaan
Pembayaran
Pelunasan
Bipih
Reguler,
yang
mewajibkan
setiap
jemaah
memenuhi
istitha’ah
kesehatan
terlebih
dahulu
sebelum
pelunasan.

Kepala
Pusat
Kesehatan
Haji
Kementerian
Kesehatan
RI,
Liliek
Marhaendro
Susilo,
menjelaskan
bahwa
terdapat
tiga
aspek
penting
dalam
istitha’ah
kesehatan,
sebagaimana
tertuang
dalam
Fatwa
Majelis
Ulama
Indonesia
(MUI)
tahun
2018
tentang
Istitha’ah
Kesehatan
Haji.
Hal
ini
disampaikan
dalam
Pelatihan
Tim
Kesehatan
Haji
Kloter
(TKHK)
dan
Petugas
Penyelenggara
Ibadah
Haji
(PPIH)
Bidang
Kesehatan
Tahun
2025/1446
H,
yang
digelar
secara
daring
pada
Rabu
(9/4).

Pertama,
mampu
secara
fisik
dan
mental,
artinya
jemaah
dinyatakan
sehat
dan
sanggup
menempuh
perjalanan
serta
melaksanakan
rangkaian
ibadah
haji.
Kedua,
memiliki
udzur
syar’i,
yakni
kondisi
kesehatan
yang
menghalangi
pelaksanaan
ibadah
haji,
sehingga
pelaksanaannya
dapat
ditunda
atau
dibadalkan
(digantikan
oleh
orang
lain).
Ketiga,
adanya
kewenangan
pemerintah
(ulil
amri)
untuk
tidak
memberikan
izin
berangkat
kepada
calon
jemaah
karena
pertimbangan
medis
dan
syar’i.

“Dalam
pelaksanaan
ibadah
haji,
diperlukan
kondisi
fisik
dan
mental
yang
prima.
Bagi
mereka
yang
telah
mendapatkan
nomor
porsi
dan
terpanggil
untuk
berhaji,
namun
memiliki
kondisi
kesehatan
yang
berat
atau
kronis,
seperti
penyakit
menahun
yang
melemahkan
fisik
atau
kehamilan,
disarankan
untuk
menunda
atau
membadalkan
hajinya,”
ujar
Liliek.

Proses
pemenuhan
syarat
istitha’ah
kesehatan
dilakukan
melalui
pemeriksaan
medis
menyeluruh,
meliputi
pemeriksaan
fisik,
kognitif,
mental,
dan
kemampuan
menjalankan
aktivitas
harian.

Sementara
itu,
Pemerintah
Kerajaan
Arab
Saudi
juga
telah
menetapkan
ketentuan
dan
standar
kesehatan
bagi
para
jemaah
yang
hendak
memasuki
wilayahnya
pada
Musim
Haji
1446
H.
Para
jemaah
diwajibkan
bebas
dari
kondisi
medis
yang
secara
signifikan
mengurangi
kemampuan
fisik
mereka.

Beberapa
kondisi
kesehatan
yang
dinyatakan
tidak
memenuhi
kriteria
antara
lain:
1.
Gagal
ginjal
yang
memerlukan
hemodialisis
atau
dialisis
peritoneal.
2.
Penyakit
jantung
dengan
gejala
saat
istirahat
atau
aktivitas
ringan.
3.
Penyakit
paru
kronis
dengan
kebutuhan
oksigen
intermiten
atau
terus-menerus.
4.
Sirosis
hati
dengan
tanda
gagal
fungsi.
5.
Gangguan
neurologis
atau
psikologis
yang
menyebabkan
disabilitas
motorik
berat
atau
gangguan
kognitif.
6.
Demensia
pada
lansia.
7.
Kehamilan.
8.
Penyakit
menular
aktif.
9.
Kanker
yang
sedang
dalam
kemoterapi.

Berita
ini
disiarkan
oleh
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik,
Kementerian
Kesehatan
RI.Untuk
informasi
lebih
lanjut,
dapat
menghubungi
Halo
Kemenkes
melalui
hotline
1500-567,
SMS
081281562620,
atau
email

[email protected]
.
(DH/SK)

Kepala
Biro
Komunikasi
dan
Informasi
Publik

Aji
Muhawarman,
ST,
MKM

Sumber Berita